Berita Bali

60 Persen Wanita Gugat Cerai, Tahun 2023 PN Denpasar Tangani 1.436 Kasus Perdata, 1.108 Pidana

Dari sekitar seribu perkara perdata yang ditangani di tahun 2023, perceraian terbanyak. Menariknya 60 persen gugatan cerai diajukan pihak wanita.

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Ist
Ilustrasi Perceraian - 60 Persen Wanita Gugat Cerai, Tahun 2023 PN Denpasar Tangani 1.436 Kasus Perdata, 1.108 Pidana 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Penanganan perkara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar sepanjang tahun 2023 meningkat dibanding tahun 2022.

Dari sekitar seribu perkara perdata yang ditangani di tahun 2023, perceraian masih yang terbanyak. Menariknya 60 persen gugatan cerai diajukan pihak wanita.

"Perkara perceraian masih menjadi perkara yang terbanyak yaitu 977 perkara, disusul perkara PMH (perbuatan melawan hukum) sejumlah 245 perkara, dan perkara wanprestasi sejumlah 87," ungkap Ketua PN (KPN) Denpasar, I Nyoman Wiguna didampingi Wakil PN (Waka PN) Denpasar Agus Akhyudi dan Humas PN Denpasar Gede Putra Astawa di PN Denpasar, Jumat (5/1/2024).

Baca juga: Tingkatkan Pelayanan, PN Denpasar Lakukan Penataan Ruang

Dikatakannya, dalam perkara perceraian untuk tahun ini gugatan lebih banyak diajukan oleh pihak wanita.

"Perkara perdata yang masuk dominan perceraian. Sekarang perceraian ini unik. Kalau dulu di Bali konon perceraian itu diajukan pihak laki-laki, tapi hampir 60 persen di Denpasar ini diajukan pihak perempuan," ucap Nyoman Wiguna.

"Jadi kita tidak tahu apakah perkembangan, punya hak asasi yang sama. Perempuan banyak yang mengajukan gugatan perceraian kalau dilihat dari perkara yang masuk," imbuhnya.

Baca juga: Sepanjang Tahun 2023, 60 Persen Perempuan Ajukan Gugatan Cerai di PN Denpasar

Terkait jumlah perkara perdata yang masuk tahun 2023, pihaknya merinci ada 1.436 perkara. Ini ditambah sisa perkara tahun 2022 sebanyak 461 perkara. Maka total perkara yang diperiksa dalam tahun 2023 adalah 1.897 perkara.

"Dari jumlah tersebut perkara yang berhasil diputus sejumlah 1.398, sehingga sisa perkara di tahun 2023 adalah 499 perkara. Perkara perdata yang masuk tahun 2022 adalah 1.334, dengan demikian ada peningkatan jumlah perkara yang masuk," papar Nyoman Wiguna.

"Sedangkan PMH dan wanprestasi menyangkut WNA. Kita di Denpasar selain menangani WNI juga ada titik singgung hukum perdata internasional dengan WNA, baik itu sebagai pihak penggugat maupun tergugat atau pihak ketiga yang menguasai objek dalam PMH atau pun wanprestasi," katanya.

Baca juga: Sepanjang Tahun 2023, Sidang Pidana PN Denpasar Didominasi Perkara Narkoba

Perkara tindak pidana narkoba masih mendominasi pada persidangan di PN Denpasar sepanjang tahun 2023. Jumlah penanganan perkara pidana narkoba di tahun 2023 hampir sama dengan tahun 2022.

Hal tersebut disampaikan Kepala PN Denpasar saat memaparkan kinerja institusi yang dipimpinnya sepanjang tahun 2023.

"Karena kami mewilayahi Kabupaten Badung dan Kota Denpasar, perkara pidana masih didominasi perkara narkotik sejumlah 556. Jumlah tersebut relatif sama dengan tahun 2022 yang berjumlah 555 perkara," ungkapnya.

Dijelaskan Nyoman Wiguna, sepanjang tahun 2023, perkara pidana yang masuk 1.108 perkara. Jumlah itu ditambah sisa perkara tahun 2022 sebanyak 199 perkara. Sehingga total perkara yang diperiksa di tahun 2023 adalah 1.307 perkara.

"Dari jumlah tersebut yang berhasil diselesaikan adalah 1.181 perkara. Sisa perkara di tahun 2023 adalah 126 perkara. Dengan demikian ada peningkatan rasio penyelesaian perkara, dengan menurunnya sisa atau tunggakan perkara di tahun 2023," paparnya.

Sedangkan perkara Tipikor yang masuk di tahun 2023 sebanyak 29. Dikatakan Nyoman Wiguna, jumlah tersebut menurun dibandingkan tahun 2022 yang berjumlah 37 perkara.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved