Berita Denpasar
Sepanjang Tahun 2023, 60 Persen Perempuan Ajukan Gugatan Cerai di PN Denpasar
Sepanjang Tahun 2023, 60 Persen Perempuan Ajukan Gugatan Cerai di PN Denpasar
Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Kartika Viktriani
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Penanganan perkara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar sepanjang tahun 2023 mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2022.
Dari seribuan perkara perdata yang ditangani di tahun 2023, perceraian masih yang terbanyak.
Menariknya 60 persen gugatan cerai diajukan pihak perempuan.
"Perkara perceraian masih menjadi perkara yang terbanyak yaitu 977 perkara, disusul perkara PMH sejumlah 245 perkara, dan perkara wanprestasi sejumlah 87," ungkap Ketua PN (KPN) Denpasar, I Nyoman Wiguna didampingi Wakil PN (Waka PN) Denpasar, Agus Akhyudi dan Humas PN Denpasar, Gede Putra Astawa di PN Denpasar, Jumat, 5 Januari 2024.
Dikatakannya, dalam perkara perceraian untuk tahun 2023 ini gugatan lebih banyak diajukan oleh pihak perempuan.
"Perkara perdata yang masuk dominan perceraian. Sekarang perceraian ini unik, kalau dulu di Bali konon perceraian itu diajukan pihak laki-laki. Tapi hampir 60 persen di Denpasar ini diajukan pihak perempuan," ucap Nyoman Wiguna.
Baca juga: Demi Anak-anak, Virgoun dan Inara Rusli Tak Beritahu Tengah Dalam Proses Cerai
"Jadi kita tidak tahu apakah perkembangan, punya hak asasi yang sama. Perempuan banyak yang mengajukan gugatan perceraian kalau dilihat dari perkara yang masuk," imbuhnya.
Terkait jumlah perkara perdata yang masuk tahun 2023, pihaknya merinci ada 1436 perkara.
Ini ditambah sisa perkara tahun 2022 sebanyak 461 perkara.
Maka total perkara yang diperiksa dalam tahun 2023 adalah 1.897 perkara.
"Dari jumlah tersebut perkara yang berhasil diputus sejumlah 1398, sehingga sisa perkara di tahun 2023 adalah 499 perkara. Perkara perdata yang masuk tahun 2022 adalah 1334, dengan demikian ada peningkatan jumlah perkara yang masuk," papar Nyoman Wiguna.
"Sedangkan PMH dan wanprestasi menyangkut WNA. Kita di Denpasar selain menangani WNI juga ada titik singgung hukum perdata internasional dengan WNA, baik itu sebagai pihak penggugat maupun tergugat atau pihak ketiga yang menguasai objek dalam PMH atau pun wanprestasi," tutupnya. CAN
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.