Berita Buleleng

Angka Cerai Buleleng Tinggi, Sebagian Besar GugatanCerai Diajukan Pihak Istri, Ada 3Faktor Keretakan

Angka perceraian di Buleleng tergolong tinggi. Setiap tahun ratusan masyarakat yang mengajukan perceraian ke Pengadilan Negeri (PN) Singaraja.

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Tribun Bali/Prima
Ilustrasi perceraian - Angka perceraian di Buleleng tergolong tinggi. Setiap tahun ratusan masyarakat yang mengajukan perceraian ke Pengadilan Negeri (PN) Singaraja. Gugatannya sebagian besar diajukan oleh pihak istri dengan usia pernikahan tergolong muda. Juru bicara PN Singaraja, I Gusti Made Juli Artawan mengatakan, perkara perceraian di Buleleng cukup tinggi bahkan menjadi ranking teratas untuk kategori perdata. Terlihat sejak Januari hingga Juli 2023, PN Singaraja telah menerima 457 perkara perdata. 

TRIBUN-BALI.COM - Angka perceraian di Buleleng tergolong tinggi. Setiap tahun ratusan masyarakat yang mengajukan perceraian ke Pengadilan Negeri (PN) Singaraja. Gugatannya sebagian besar diajukan oleh pihak istri dengan usia pernikahan tergolong muda.

Juru bicara PN Singaraja, I Gusti Made Juli Artawan mengatakan, perkara perceraian di Buleleng cukup tinggi bahkan menjadi ranking teratas untuk kategori perdata. Terlihat sejak Januari hingga Juli 2023, PN Singaraja telah menerima 457 perkara perdata.

Jumlah tersebut didominasi dari perkara perceraian dengan jumlah mencapai 400 perkara. Sementara pada 2022 jumlah perceraian mencapai 600 perkara. Gugatan perceraian, kata Artawan, sebagian besar diajukan oleh pihak perempuan dengan rentangan usia 20 hingga 30 tahun.

Faktor utamanya lantaran cekcok akibat tidak dinafkahi, selingkuh, hingga akibat tidak memiliki keturunan. Sebagian besar gugatan diajukan oleh masyarakat yang usia pernikahannya baru memasuki satu hingga lima tahun.

Baca juga: Jembrana Mau Serius di Sektor Kakao! Komoditas yang Sudah Tembus ke Pasar Eropa

Baca juga: Rendang Karangasem Sebentar Lagi Bakal Punya Rumah Sakit Tipe D, Simak Beritanya!

Juru Bicara  PN Singaraja I Gusti Made Juli Artawan
Juru Bicara PN Singaraja I Gusti Made Juli Artawan (Ratu Ayu Astri Desiani/Tribun Bali)

"Penyebab perceraian didominasi dengan alasan klasik lantaran suaminya tidak bekerja sehingga istri ditelantarkan. Ada juga karena tidak memiliki keturunan, sehingga mereka sering ribut. Serta hubungan jarak jauh, suaminya jadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) di luar negeri, pulang-pulang mengajukan cerai," kata Artawan, Minggu (30/7).

Artawan mengatakan, usia pernikahan satu hingga lima tahun memang cukup riskan dan sering terjadi konflik. Hal ini terjadi lantaran kedua belah pihak (suami dan istri) masih dalam tahap penyesuaian.

Setiap menerima perkara perceraian, hakim selalu mengupayakan untuk mediasi agar kedua pihak dapat mempertahankan pernikahannya. Mediasi berlangsung selama 30 hari dan bisa diperpanjang. Apabila kedua belah pihak sepakat untuk berdamai, maka gugatan perceraian dapat dibatalkan.

"Usia pernikahan satu sampai lima tahun itu memang masa menyesuaikan dua hati yang berbeda, pasti sering terjadi konflik. Selama proses mediasi kami sering memberikan nasihat konflik jangan dijadikan alasan untuk pisah, namun jadikan pondasi untuk mempertahankan hubungan. Namun kedua belah pihak tetap ingin bercerai, kami tidak bisa memaksa," jelasnya.

Artawan mengungkapkan, dari ribuan perkara yang ditangani PN Singaraja selama ini, kasus perceraian selalu mendominasi dengan jumlah mencapai 60 persen. Bahkan fenomena ini hanya ia dapatkan selama bertugas di PN Singaraja.

"Saya pernah tugas beberapa kali di PN daerah lain, kasus cerainya tidak mendominasi. Hanya di Buleleng yang selalu tinggi. Saya juga heran kok semudah itu cerai. Tapi kami tidak bisa melarang, siapa tahu dengan berpisah mereka bisa menemukan kebahagiaan. Dari pada dibatalkan cerai, mereka tetap ribut kan kasihan juga," tandasnya. (rtu)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved