Berita Bali

Sepanjang Tahun 2023, Sidang Pidana PN Denpasar Didominasi Perkara Narkoba

Perkara tindak pidana narkoba masih mendominasi pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar sepanjang tahun 2023.

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Putu Candra
KPN Denpasar, I Nyoman Wiguna (tengah) memberikan penjelasan terkait kinerja penanganan perkara di PN Denpasar sepanjang tahun 2023. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Perkara tindak pidana narkoba masih mendominasi pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar sepanjang tahun 2023.

Jumlah penanganan perkara pidana narkoba di tahun 2023 hampir sama dengan tahun 2022.

Hal tersebut disampaikan Kepala PN (KPN) I Nyoman Wiguna saat memaparkan kinerja institusi yang dipimpinnya sepanjang tahun 2023.

Baca juga: BNNP Bali Ungkap 6 Kasus Peredaran Narkoba Lewat Jasa Ekspedisi, Disamarkan dengan Kain Ulos


"Karena kami mewilayahi kabupaten Badung dan Kota Denpasar, perkara pidana masih didominasi perkara narkotik sejumlah 556. Jumlah tersebut relatif sama dengan tahun 2022 yang berjumlah 555 perkara," ungkapnya didampingi Wakil PN (Waka PN) Denpasar, Agus Akhyudi dan Humas PN Denpasar, Gede Putra Astawa di PN Denpasar, Jumat, 5 Januari 2024.


Dijelaskan Nyoman Wiguna, sepanjang tahun 2023, perkara pidana yang masuk sebanyak 1108 perkara. Jumlah itu ditambah sisa perkara tahun 2022 sebanyak 199 perkara. 

Baca juga: Jelang Pergantian Tahun, Pengedar di Malang Edarkan Narkoba Jenis Mefedron dan Sabu di Badung


Sehingga total perkara yang diperiksa di tahun 2023 adalah 1307 perkara. 


"Dari jumlah tersebut yang berhasil diselesaikan adalah 1181 perkara. Sisa perkara di tahun 2023 adalah 126 perkara. Dengan demikian ada peningkatan rasio penyelesaian perkara, dengan menurunnya sisa atau tunggakan perkara di tahun 2023," paparnya. 


Sedangkan perkara Tipikor yang masuk di tahun 2023 sebanyak 29.

Baca juga: Instruktur Surfing di Kuta Dibekuk BNNP Bali, Jadi Sindikat Peredaran Narkoba Medan-Bali

Dikatakan Nyoman Wiguna, jumlah tersebut menurun dibandingkan tahun 2022 yang berjumlah 37 perkara.


"Tipikor menurun. Tahun ini kami justru menerima perkara yang menjadi perhatian publik. Khususnya perkara SPI Unud maupun perkara mantan Kajari Buleleng. Perkara (tipikor) lainnya masih sama, perkara LPD," ucapnya.


Untuk perkara praperadilan yang ditangani PN Denpasar di tahun 2023 berjumlah 23. Jumlah tersebut meningkat dari tahun 2022 yang berjumlah 16 perkara.

Baca juga: Sharing Data Intelijen, BNN RI dan PDEA Filipina Perketat Pengawasan Sindikat Peredaran Narkoba

"Perkara praperadilan menjadi suatu motif dari advokat, tersangka untuk melakukan upaya hukum sebelum perkara pokok itu dilimpahkan ke kami," jelas Nyoman Wiguna. 


"Umumnya dalam perkara praperadilan ini adalah menyangkut penetapan tersangka. Tidak menyangkut barang bukti. Menyangkut pula titik singgung antara pidana dan perdata, itu masih wilayah dari putusan MK yang menjadi kewenangan kami," sambungnya. (*)

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved