Berita Bali

Instruktur Surfing di Kuta Dibekuk BNNP Bali, Jadi Sindikat Peredaran Narkoba Medan-Bali

Seorang instruktur surfing di Kuta BLV (24) dibekuk jajaran Tim Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali

Tribun Bali/Adrian Amurwonegoro
Tim BNNP Bali saat membekuk instruktur surfing, BLV (24) yang terlibat sidikat narkoba Medan-Bali. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Seorang instruktur surfing di Kuta BLV (24) dibekuk jajaran Tim Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali setelah menjadi bagian sindikat narkoba


Pemuda asal Medan tersebut menjadi jaringan peredaran ganja yang beroperasi daerah wisata Kuta dengan modus paket kiriman melalui salah satu perusahaan jasa ekspedisi.

Baca juga: Terima Paket Berisi 2 Kg Ganja, Agus Hendra Dituntut 11 Tahun Penjara!


"Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi intelijen BNNP Sumatera Utara mengenai paket kiriman yang diduga bermuatan narkotika," kata Kepala BNN Provinsi Bali, Brigjen Pol. Dr. R. Nurhadi Yuwono, S.I.K., M.Si., CHRMP di Denpasar, pada Jumat 1 Desember 2023. 


Menindaklanjuti informasi tersebut, tim pemberantasan BNNP Bali melalukan control delivery sampai di daerah Jalan Bhineka Jati Jaya, kuta. 

Baca juga: BAWA Ganja Sampai 7 Kg Pakai Motor Dinas PLKB, Pegawai Kontrak di Buleleng Ini Diamankan BNNP


Kemudian, pada Kamis 30 November 2023 kemarin dilakukan penangkapan terhadap pelaku dengan barang bukti narkotika diduga ganja seberat 1.014,51 gram Brutto atau 938,65 netto.


Selanjutnya tim melakukan pengembangan setelah BLV menerangkan bahwa dirinya masih menyimpan narkotika di tempat kos di daerah Kuta.

Baca juga: Masih Pakai Seragam dan Kendaraan Dinas, Penyuluh KB di Seririt Ditangkap Saat Bawa 7 Kilo Ganja


Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan narkotika yang diduga jenis ganja di tempat tersebut dengan berat 2,85 gram brutto atau 1,33 gram netto.


"Dari 2 TKP tersebut, berhasil disita total narkotika jenis ganja berat 1.017,35 gram brutto atau 939,97 gram netto," jelasnya. 


Adapun peran pelaku dalam kasus tersebut adalah sebagai pengedar yang beroperasi di daerah wisata Kuta.

Baca juga: Masih Pakai Seragam dan Kendaraan Dinas, Penyuluh KB di Seririt Ditangkap Saat Bawa 7 Kilo Ganja


"Atas kejadian tersebut, selanjutnya terhadap barang bukti dan pelaku diamankan ke Kantor BNNP Bali guna proses penyelidikan dan penyidikan jaringan lebih lanjut," pungkasnya. (*)

 

 

Berita lainnya di Peredaran Narkotika di Bali

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved