Berita Buleleng

BAWA Ganja Sampai 7 Kg Pakai Motor Dinas PLKB, Pegawai Kontrak di Buleleng Ini Diamankan BNNP

Ganja itu dibawa oleh pegawai kontrak Penyuluh Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) di wilayah Kecamatan Seririt, berinisial KD.

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Istimewa
PENGEDAR GANJA - BNN Bali meringkus seorang Penyuluh Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) di wilayah Kecamatan Seririt yang menyelundupkan ganja tujuh kilogram, Rabu (14/9) Pria berinisial KD itu ternyata adalah residivis kasus narkoba. 

TRIBUN-BALI.COM -   Sindikat peredaran narkoba yang menjalankan bisnis di Buleleng, terbongkar. Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali menemukan ganja seberat tujuh kilogram yang disembunyikan di tujuh boks.


Ganja itu dibawa oleh pegawai kontrak Penyuluh Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) di wilayah Kecamatan Seririt, berinisial KD. Ia menyelundupkannya di motor dinas. Setelah diselidiki, KD ternyata residivis kasus serupa.


"Barang bukti sementara 7 box yang diduga narkotika dengan berat bruto 7.222,33 gram atau berat neto 6.377,02 gram," kata Kepala BNN Provinsi Bali, Brigjen Nurhadi Yuwono dalam keterangannya, Kamis (14/9).


Nurhadi mengungkapkan, KD yang terlibat dalam kasus ini merupakan jaringan Medan-Bali yang beroperasi di Buleleng. "Tersangka juga merupakan residivis kasus narkotika yang baru bebas tahun lalu," ujarnya.

Baca juga: 113 Kios, Los & Pelataran di Denpasar Dikembalikan Pedagang Sejak Januari 2023, Simak Alasannya!

Baca juga: Akulturasi Sejarah dan Budaya Populer, Pertama Kalinya Desa Adat Renon Gelar Renon Festival 2023

PENGEDAR GANJA - BNN Bali meringkus seorang Penyuluh Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) di wilayah Kecamatan Seririt yang menyelundupkan ganja tujuh kilogram, Rabu (14/9) Pria berinisial KD itu ternyata adalah residivis kasus narkoba 
PENGEDAR GANJA - BNN Bali meringkus seorang Penyuluh Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) di wilayah Kecamatan Seririt yang menyelundupkan ganja tujuh kilogram, Rabu (14/9) Pria berinisial KD itu ternyata adalah residivis kasus narkoba  (Istimewa)


Saat ini kasus masih dalam pengembangan untuk dilakukan pemetaan jaringan dan membongkar pihak lain yang terlibat dalam peredaran ganja tersebut.


Camat Seririt, I Gusti Putu Mastika mengatakan, KD ditangkap di pinggir jalan Kelurahan Seririt, Rabu (13/9). Tersangka asal Desa Pangkung Paruk, Kecamatan Seririt itu ditangkap saat masih mengenakan pakaian seragam berwarna biru dan mengendarai motor dinas.


"Kami diberi kabar oleh BNNP saat penangkapan sudah selesai dilakukan. Lurah dan Bhabin kemudian hanya diminta untuk mendampingi dan menyaksikan barang bukti yang berhasil didapatkan. Infonya dia jadi kurir," jelas Mastika.


Ia mengaku tidak mengetahui persis keseharian KD di Desa Pangkung Paruk. Ia hanya tahu KD bekerja sebagai PLKB di Kecamatan Seririt. Atas pengungkapan BNN Bali ini, Mastika mengaku sangat kaget.


Memang ada informasi banyak peredaran narkoba di Seririt. Namun sebelum kasus ini terungkap, kabar tersebut belum terbukti. "Ini di luar pantauan kami. Selama ini isu narkoba di wilayah Seririt banyak tersebar, namun tidak terbukti. Akhirnya ada kejadian tangkapan kemarin," katanya.


Dengan adanya peristiwa ini, Mastika mengaku akan segera bersurat kepada para perbekel dan BNNK Buleleng agar seluruh desa di Seririt dapat membentuk Desa Bersinar (Bersih Narkoba).


Sejauh ini dari 20 desa dan satu kelurahan yang ada di Kecamatan Seririt, baru satu desa yang telah membentuk Desa Bersinar, yakni Desa Bubunan. "Kami harap desa-desa lain juga membentuk Desa Bersinar, untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dan peredaran narkoba," ucapnya.


Sementara Kepala Dinas P2KBP3A Buleleng, I Nyoman Riang Pustaka mengaku belum menerima informasi resmi dari BNN Bali Bali terkait penangkapan KD. Namun kabar ini sudah ia ketahui dari informasi yang tersebar di WhatsApp (WA).


Riang menyebut, KD memang seorang PLKB yang dikontrak oleh Pemkab Buleleng selama satu tahun. Bila kedepan KD terbukti melakukan pelanggaran, maka pihaknya akan memroses pemberhentiannya sebagai penyuluh.


"Kalau dia sudah ditahan, gajinya kami setop dulu. Kalau sampai di pengadilan terbukti bersalah, maka akan ada proses pemberhentian. Kendaraan dinas tentu akan ditarik karena pemanfaatannya tidak sesuai dengan penggunaan," tandasnya. (rtu)


Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved