Human Interest Story
Profil Kade Dewi, Juru Parkir Denpasar yang Ikut Nyaleg di Pileg 2024 hingga Bansos Dicabut
Seorang juru parkir di Kota Denpasar terdaftar sebagai calon legislatif (caleg) di Pileg 2024
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Ngurah Adi Kusuma
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Seorang juru parkir di Kota Denpasar terdaftar sebagai calon legislatif (caleg) di Pileg 2024.
Ia adalah Ni Kadek Dewi yang kini berstatus Caleg DPRD Provinsi Dapil Denpasar nomor urut 6 dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).
Karena ikut ‘nyaleg’ bantuan sosial (bansos) yang selama ini didapatkan oleh Kade Dewi harus diputus oleh pemerintah.
Kadek Dewi sendiri telah menjadi juru parkir sejak April 2021, Ni Kadek Dewi mendapatkan pendapatan pas-pasan per bulan senilai Rp1.100.000 dari persentase pendapatan per hari.
Baca juga: Rekayasa Lalin Permanen, Pembangunan Jalan dari Tol ke Bandara Ngurah Rai Diharap Atasi Kemacetan
Sementara itu, suami Kade Dewi yakni Komang Astika meninggal dunia pada 18 September 2021 lalu karena tumor ganas.
Akhirnya ia pun harus menghidupi kedua anaknya dengan bekerja sehari-hari sebagai juru parkir di salah satu Minimarket Jalan Gatot Subroto Timur, Denpasar.
Dalam sehari ia bekerja sebagai juru parkir selama 5 jam dan menyetor hasil parkir ke Perumda Bhukti Praja Sewakadarma sebesar Rp140 ribu per hari.
Kade mengatakan jika cuaca sedang panas terik target nominal parkir tersebut bisa tercapai.
Namun jika hujan hanya bisa mendapat sedikit uang. Ibu dari dua anak ini memilih terjun ke dunia politik karena mendapatkan kepercayaan dari Ketua DPD Partai Gerindra Bali.
“Saya mendapatkan kepercayaan dari Bapak Ketua DPD Gerindra Provinsi Bali, Bapak Made Muliawan Arya atau akrab kita kenal dengan sapaan Bapak De Gadjah untuk memenuhi kuota perempuan sebagai Caleg DPRD Provinsi Dapil Denpasar nomor urut 6 dari Partai Gerindra,” katanya pada, Selasa 9 Januari 2024.
Baca juga: PDAM Denpasar Buka Diskon Sambungan Baru 50 Persen, Target Bisa Gaet 1.500 Pelanggan
Maju sebagai wakil rakyat, Kadek Dewi ingin menunjukkan seorang perempuan juga punya hak yang sama dengan kaum laki-laki.
"Selain menjadi juru parkir, saya juga merintis usaha jamu sehat kunyit dan kunyit asam. Namanya Jamu Mbok Jamu seharga Rp5.000 sebotol. Jualan online kecil-kecilan,” imbuhnya.
Setelah suaminya meninggal, ia harus menghidupi dua orang buah hati yang masih duduk di bangku kelas VIII SMP dan kelas 1 SD.
Soal pemutusan bantuan sosial, Ni Kadek Dewi mengatakan informasi tersebut ia terima pada Rabu, 3 Januari 2024 pukul 08.54 pagi lewat telepon dari petugas Dinas Sosial Pemkot Denpasar.
“Ibu tersebut berkata kepada saya bahwa semua fasilitas yang saya dapat dari Dinsos Denpasar seperti PKH (Program Keluarga Harapan), KIS (Kartu Indonesia Sehat), KIP (Kartu Indonesia Pintar, dan PBI (Penerima Bantuan Iuran) diputus dengan alasan karena saya nyaleg," ucap Kadek Dewi.
Ia juga tidak mendapatkan surat resmi untuk pemutusan bansos tersebut sehingga kondisi ini membuat ganjalan di hatinya.
"Saya tidak paham kenapa bansos ini diputus,” keluh Ni Kadek Dewi.
Baca juga: Nama Taxi Ngurah Rai Ikut Terseret Kasus Driver Tunjukan Sajam ke Wisman, Ari : Itu Eks Taksi
Terang Ni Kadek Dewi saat pengurusan bantuan sosial tersebut dirinya menggunakan surat resmi seperti Kartu Keluarga (KK), foto kondisi rumah, foto kos, dan lain-lain.
Ia mengurus bansos tersebut setelah suami meninggal dunia di tahun 2021 silam.
“Bansos diputus jelas saya sangat sedih, kecewa, kesal,”
“Perasaan tersebut bercampur aduk karena saya memperjuangkan bantuan sosial itu sudah sejak lama dan baru beberapa bulan menikmatinya bersama keluarga kecil saya,”
“Saya baru dua kali menerima bantuan uang tunai yang saya ambil di Kantor Pos Renon," ujarnya.
Ia mengambil sembako 30 kilogram pada 27 November 2023 di Kantor Kelurahan Tonja.
Tapi sekarang bantuan yang sangat-sangat dibutuhkan untuk menghidupi keluarga tersebut diputus dan ia tidak paham sama sekali kenapa diputus.
"Apakah karena saya nyaleg? Jadi orang miskin seperti saya tidak boleh nyaleg? Apakah begitu maksudnya?”
“Atau karena saya berwarna lain dari penguasa sehingga bantuan sosial yang saya terima ini diputus?”
“Saya sama sekali tidak paham dan ingin mendapatkan penjelasan yang seterang-terangnya dari Dinas Sosial Pemkot Denpasar,” beber Ni Kadek Dewi.
Diketahui bantuan sosial yang diterima Ni Kadek Dewi berdasarkan Keputusan Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kementerian Sosial Republik Indonesia untuk tahun 2023 dari Kementerian Sosial RI.
Ni Kadek Dewi total sudah menerima bantuan sosial ini sebanyak dua kali, tepatnya bantuan sosial PKH tahap 3 tertanggal 16 Oktober 2023 senilai Rp1.125.000 dan tahap 4 tertanggal 27 November 2023 senilai Rp600.000.
“Intinya, saya sebagai rakyat kecil yang sehari-hari bekerja sebagai juru parkir dan ber-KTP NKRI ingin mendapatkan penjelasan yang sejelas-jelasnya kenapa bantuan sosial tersebut diputus mendadak,” tutup Ni Kadek Dewi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.