Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Tabanan

Dua Tersangka Korupsi Dana Desa Kebon Padangan Ditahan

Dua tersangka kasus korupsi dana desa Desa Kebon Padangan Kecamatan Pupuan, akhirnya ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)

|
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Fenty Lilian Ariani
Istimewa
Dua orang tersangka tindak pidana korupsi dana desa, yang akan ditahan di Lapas Kerobokan Kabupaten Badung, Rabu 10 Januari 2024. 

TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Dua tersangka kasus korupsi dana desa Desa Kebon Padangan Kecamatan Pupuan, akhirnya ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kedua tersangka ialah IMAH selalu Kepala Desa dan bendaharanya berinisial S.

Mereka ditahan usai Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan menerima pelimpahan tahap 2 dari penyidik Satreskrim Polres Tabanan, Rabu 10 Januari 2024.

Kasi Pidsus Kejari Tabanan, I Nengah Ardika mengatakan, hari ini adalah pelimpahan tahap II kasus korupsi dana desa yang dilakukan oleh kedua tersangka.

Sebelumnya, penyidik Polres Tabanan, sudah menyerahkan berkas perkara P21, yang dilakukan pada bulan Desember 2023.

“Untuk hari ini adalah penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II). Dalam perkara dana desa, Desa Kebon Padangan, Kecamatan Pupuan, kabupaten Tabanan tahun anggaran 2017-2020,” ucapnya Rabu 10 Januari 2024.

Ardika menyebut, bahwa dari korupsi dana desa antara tahun 2017 hingga 2020 tersebut, negara mengalami kerugian hingga Rp 598 juta lebih.

Uang ini berasal dari Dana Desa dan juga pajak yang tidak disetorkan ke kas negara.

“Dari akumulasi kerugian negara itu ditaksir sekitar Rp 598 juta sekian,” imbuh Ardika.

Baca juga: UPDATE Sopir Taksi Viral : Bukan Sajam! Sopir Taksi Ancam 2 WNA Penumpangnya dengan Kipas


Dijelaskannya bahwa dua tersangka ini statusnya dulu menjabat sebagai Kepala Desa dan Bendahara.

Nah untuk kepala desa berinisial INAH dan Bendahara Desa berinisial S.

Dari pengakuan keduanya bahwa uang itu digunakan oleh kedua tersangka untuk keperluan pribadi keduanya.

Meskipun sebelumnya, kedua tersangka sempat ada niatan untuk mengembalikan dana desa tersebut. Hanya saja itu tidak bisa dilakukan.

Sehingga kini mereka disangkakan, Pasal 2, Pasal 3 pasal 8 pasal 9 UU tipikor Jo pasal 55, 64 KUHAP Jo pasal 18 UU Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal ialah minimal 1 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. 

“Sejauh ini memang sebelumnya sudah diupayakan pengembalian di tahap penyidikan karena ini adalah uang Desa, namun tidak bisa,” ungkapnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved