Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Tabanan

Dua Tersangka Korupsi Dana Desa Kebon Padangan Ditahan

Dua tersangka kasus korupsi dana desa Desa Kebon Padangan Kecamatan Pupuan, akhirnya ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Fenty Lilian Ariani
Istimewa
Dua orang tersangka tindak pidana korupsi dana desa, yang akan ditahan di Lapas Kerobokan Kabupaten Badung, Rabu 10 Januari 2024. 

Dari tangan tersangka selain ditahan, sambungnya, JPU juga menyita dokumen-dokumen yang bersangkutan dengan perkara.

Sementara dalam bentuk uang belum disita. Dan kasus ini terungkap dari adanya laporan warga dimana dari total uang dana desa yang didapat Desa Padangan mencapai Rp2 miliar setiap tahunnya, itu ada kecurigaan diselewengkan atau dikorupsi oleh kedua tersangka.

“Untuk selanjutnya, kedua tersangka ditahan di Lapas Kerobokan selama 20 hari untuk selanjutnya menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Denpasar,” bebernya.(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved