Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Seputar Bali

PAD Sektor Hotel dan Restoran di Karangasem Meningkat Drastis, Tercapai Hingga Rp51.7 Miliar

Target pendapatan asli daerah (PAD) di sektor pajak hotel dan restaurant di Kabupaten Karangasem meningkat drastis

Penulis: Saiful Rohim | Editor: Ngurah Adi Kusuma
Istimewa
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Karangasem, I Wayan Ardika 

TRIBUN-BALI.COM, AMLAPURA - Target pendapatan asli daerah (PAD) di sektor pajak hotel dan restaurant di Kabupaten Karangasem meningkat drastis. 

Tahun 2024, Pemerintah Daerah (Pemda) Kab. Karangasem memasang target 47 miliar untuk pajak hotel, sedangkan pajak restoran di target sekitar 21.1 miliar.

Sedangkan tahun 2023, target yang dipasang pemerintah daerah untuk pajak hotel sebesar 40 miliar lebih. Dan pajak  restaurant sebesar 17.7 miliar. 

Artinya tahun 2024 ada peningkatan target sekitar 15 sampai 20 persen dibandingkan  sebelumnya. Untuk realisasi tahun 2023, melebihi target ditentukan.

Baca juga: Kecelakaan Tunggal di Sutayasa Jalur Singaraja-Sudaji, Korban Diduga Tabrak Tiang Telepon

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Karangasem, I Wayan Ardika, mengatakan, target  pajak hotel serta restaurant di 2024 naik 15 - 20 persen. 

Peningkatannya disebabkan karena beberapa  faktor, diantaranya realisasi pajak hotel serta restaurant di tahun 2023  melebihi target ditentukan.

"Tahun 2023, target pajak hotel sebesar 40.7 miliar lebih. Sedangkan realisasinya mencapai 51.7 miliar  lebih, atau 127 persen dari target ditentukan,”

“Untuk pajak  restaurant target 17.7 milyar lebih, dan realisasinya 23.6miliar lebih atau 133 persen dari target,"ungkap Ardika, Minggu (14/1/2024) siang kemarin

Faktor kedua  karena pertumbuhan ekonomi setelah COVID. Kunjungan wisatawan mancanegara serta domestik ke Karangasem mengalami peningkatan pasca COVID. 

Meningkatnya kunjungan akan berdampak ke pendapatan daerah."Perekonomian masyarakat sudah mulai membaik,"tambahnya

Baca juga: Tidak Punya Kendaraan Hingga Dalam Keadaan Sakit, Tiga KK Miskin Batal Tempati Rumah Deret

Terakhir yakni jumlah wajib pajak alami peningkatan. Dari pendataan yang dilakukan ada  beberapa  wajib pajak yang  membangun hotel baru, serta ada juga yang baru terdata. 

Wajib pajak baru akan di datanya, dan diminta pajak sesuai persentase yang telah ditentukan pemerintah Pusat & Kab. Karangasem

Mantan Sekretaris DPRD Karangasem optimis target Pajak Hotel & Restaurant yang dipasang di Tahun 2024 terealisasi. Mengingat kunjungan wisatawan mengalami peningkatan secara bertahap.

"Kita juga lakukan pendataan wajib pajak baru. Seperti hotel, motel, homestay. Jumlahnya kemungkinan naik," jelasnya.

Tahun 2024, BPKAD Kab. Karangasem berencana  memasang alat  perekaman data transaksi (PEDATI) di beberapa hotel dan restaurant di Karangasem. 

Baca juga: Suyasa Siap Turun dari Jabatan Ketua DPD II Golkar Badung jika Tak Mampu Rebut 12 Kursi DPRD Badung

Tujuannya mengantisipasi adanya kebocorn pajak hotel & restauran.

"Kita uji coba dulu di 25 titik, selama 3 bulan. Setelah itu baru dievaluasi," tambah Ardika.

"Kita juga akan menurunkan tim Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (OPAD). Kita  optimis target tahun 2024 bisa terealisasi,”

“Makanya petugas akan terus lakukan penagihan ke wajib pajak di Kab. Karangasem," imbuh Ardika. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved