Seputar Bali
PAD Sektor Hotel dan Restoran di Karangasem Meningkat Drastis, Tercapai Hingga Rp51.7 Miliar
Target pendapatan asli daerah (PAD) di sektor pajak hotel dan restaurant di Kabupaten Karangasem meningkat drastis
Penulis: Saiful Rohim | Editor: Ngurah Adi Kusuma
TRIBUN-BALI.COM, AMLAPURA - Target pendapatan asli daerah (PAD) di sektor pajak hotel dan restaurant di Kabupaten Karangasem meningkat drastis.
Tahun 2024, Pemerintah Daerah (Pemda) Kab. Karangasem memasang target 47 miliar untuk pajak hotel, sedangkan pajak restoran di target sekitar 21.1 miliar.
Sedangkan tahun 2023, target yang dipasang pemerintah daerah untuk pajak hotel sebesar 40 miliar lebih. Dan pajak restaurant sebesar 17.7 miliar.
Artinya tahun 2024 ada peningkatan target sekitar 15 sampai 20 persen dibandingkan sebelumnya. Untuk realisasi tahun 2023, melebihi target ditentukan.
Baca juga: Kecelakaan Tunggal di Sutayasa Jalur Singaraja-Sudaji, Korban Diduga Tabrak Tiang Telepon
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Karangasem, I Wayan Ardika, mengatakan, target pajak hotel serta restaurant di 2024 naik 15 - 20 persen.
Peningkatannya disebabkan karena beberapa faktor, diantaranya realisasi pajak hotel serta restaurant di tahun 2023 melebihi target ditentukan.
"Tahun 2023, target pajak hotel sebesar 40.7 miliar lebih. Sedangkan realisasinya mencapai 51.7 miliar lebih, atau 127 persen dari target ditentukan,”
“Untuk pajak restaurant target 17.7 milyar lebih, dan realisasinya 23.6miliar lebih atau 133 persen dari target,"ungkap Ardika, Minggu (14/1/2024) siang kemarin
Faktor kedua karena pertumbuhan ekonomi setelah COVID. Kunjungan wisatawan mancanegara serta domestik ke Karangasem mengalami peningkatan pasca COVID.
Meningkatnya kunjungan akan berdampak ke pendapatan daerah."Perekonomian masyarakat sudah mulai membaik,"tambahnya
Baca juga: Tidak Punya Kendaraan Hingga Dalam Keadaan Sakit, Tiga KK Miskin Batal Tempati Rumah Deret
Terakhir yakni jumlah wajib pajak alami peningkatan. Dari pendataan yang dilakukan ada beberapa wajib pajak yang membangun hotel baru, serta ada juga yang baru terdata.
Wajib pajak baru akan di datanya, dan diminta pajak sesuai persentase yang telah ditentukan pemerintah Pusat & Kab. Karangasem.
Mantan Sekretaris DPRD Karangasem optimis target Pajak Hotel & Restaurant yang dipasang di Tahun 2024 terealisasi. Mengingat kunjungan wisatawan mengalami peningkatan secara bertahap.
"Kita juga lakukan pendataan wajib pajak baru. Seperti hotel, motel, homestay. Jumlahnya kemungkinan naik," jelasnya.
Tahun 2024, BPKAD Kab. Karangasem berencana memasang alat perekaman data transaksi (PEDATI) di beberapa hotel dan restaurant di Karangasem.
Baca juga: Suyasa Siap Turun dari Jabatan Ketua DPD II Golkar Badung jika Tak Mampu Rebut 12 Kursi DPRD Badung
Tujuannya mengantisipasi adanya kebocorn pajak hotel & restauran.
"Kita uji coba dulu di 25 titik, selama 3 bulan. Setelah itu baru dievaluasi," tambah Ardika.
"Kita juga akan menurunkan tim Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (OPAD). Kita optimis target tahun 2024 bisa terealisasi,”
“Makanya petugas akan terus lakukan penagihan ke wajib pajak di Kab. Karangasem," imbuh Ardika. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Kepala-Badan-Pengelola-Keuangan-dan-Aset-Daerah-BPKAD-Karangasem-I-Wayan-Ardika.jpg)