Berita Denpasar

Divonis 7 Tahun Penjara di PN Denpasar, Arif Pikir-pikir, Padahal Nekat Lakukan ini di Kuta

Divonis 7 Tahun Penjara di PN Denpasar, Arif Pikir-pikir, Padahal Nekat Lakukan ini di Kuta

Penulis: Putu Candra | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/SAHIRUL HAKIM
Ilustrasi 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa Arif Budiman (32) dihukum penjara selama 7 tahun oleh majelis hakim PN Denpasar.

Arif divonis terbukti bersalah terlibat mengedarkan narkotik jenis sabu.

Diketahui, Arif diringkus oleh petugas kepolisian saat melintas di jalan seputaran Kuta, Badung, ketika hendak menempel sabu. 

Baca juga: Begini Nasib Bayi 3 Tahun yang Selamat saat Kecelakaan di Kintamani, Ayah Ibu Tewas di Tempat

"(Putusan) sudah dibacakan. Terdakwa Arif dihukum penjara selama 7 tahun, denda Rp 1 miliar subsidair 4 bulan penjara," jelas Mochammad Lukman Hakim selaku anggota penasihat hukum terdakwa ditemui di PN Denpasar, Senin, 15 Januari 2024.

Dikatakan Lukman, atas putusan majelis hakim, kliennya tersebut masih pikir-pikir.

Pun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersikap sama.

"Terdakwa masih pikir-pikir," ucap advokat yang bergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini.

Baca juga: Dua Nyawa Melayang di Buleleng, Polisi Belum Bisa Pastikan Penyebab Kecelakaan Gede Sutayasa

Sebelumnya oleh JPU, terdakwa Arif dituntut pidana penjara selama selama 7 tahun dan 8 bulan, denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara

Sementara itu, majelis hakim dalam amar putusan menyatakan, bahwa terdakwa Arif telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan, atau menerima narkotik golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik. Ini sebagaimana dakwaan alternatif pertama. 

Baca juga: Perang Urat Saraf PSIS Semarang vs Persebaya, Jika Carlos Fortes Hengkang, Ini Balasannya?

Seperti dibeberkan dalam surat dakwaan JPU, terdakwa Arif ditangkap di pinggir Jalan Eka Lawya, Kuta, Badung.

Ditangkapnya terdakwa berdasarkan informasi masyarakat yang diperoleh petugas kepolisian dari Polresta Denpasar. 

Dari informasi itu disebutkan terdakwa diduga terlibat mengedarkan narkoba.

Petugas pun melakukan penyelidikan dan melakukan pengamatan. Akhirnya terdakwa berhasil diamankan. 

Kemudian petugas kepolisian melakukan penggeledahan terhadap terdakwa.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved