Berita Denpasar
Divonis 7 Tahun Penjara di PN Denpasar, Arif Pikir-pikir, Padahal Nekat Lakukan ini di Kuta
Divonis 7 Tahun Penjara di PN Denpasar, Arif Pikir-pikir, Padahal Nekat Lakukan ini di Kuta
Penulis: Putu Candra | Editor: Aloisius H Manggol
Hasilnya ditemukan 9 paket sabu siap edar dan 1 unit ponsel yang setelah diperiksa berisi percakapan transaksi sabu.
Penggeledahan berlanjut di kamar kos terdakwa di Jalan Mayapada, Benoa, Kuta Selatan, Badung.
Di sana petugas kembali menemukan sejumlah paket sabu, timbangan elektrik, dan barang bukti terkait lainnya.
Total berat keseluruhan sabu yang berhasil disita dari tangan terdakwa 14,37 gram.
Terdakwa mengaku semua paket sabu itu didapatnya dari seseorang bernama Bali (buron).
Terdakwa bekerja atas perintah Bali dengan upah Rp 50 ribu per titik tempel. (*)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Denpasar
Sepanjang Januari Hingga Juli 2025 Kasus DBD Tembus 1.192 di Denpasar Bali, 7 Orang Meninggal |
![]() |
---|
7 Orang Meninggal Dunia, Kasus DBD di Denpasar Tembus 1.192 Kasus |
![]() |
---|
Nekat Bobol Warung Sembako di Denpasar Bali, Gasak Uang dan Rokok, HK Kembali Mendekam di Sel |
![]() |
---|
Duh, Harga Daging Ayam dan Bawang Merah Mulai Naik, Imbas Cuaca dan Kenaikan Biaya Pengiriman |
![]() |
---|
Ini Motif WNA Azerbaijan Nekat Curi Uang Milik Money Changer Rp 191 Juta, TFO Piting 2 Karyawan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.