Berita Denpasar
Divonis 7 Tahun Penjara di PN Denpasar, Arif Pikir-pikir, Padahal Nekat Lakukan ini di Kuta
Divonis 7 Tahun Penjara di PN Denpasar, Arif Pikir-pikir, Padahal Nekat Lakukan ini di Kuta
Penulis: Putu Candra | Editor: Aloisius H Manggol
Hasilnya ditemukan 9 paket sabu siap edar dan 1 unit ponsel yang setelah diperiksa berisi percakapan transaksi sabu.
Penggeledahan berlanjut di kamar kos terdakwa di Jalan Mayapada, Benoa, Kuta Selatan, Badung.
Di sana petugas kembali menemukan sejumlah paket sabu, timbangan elektrik, dan barang bukti terkait lainnya.
Total berat keseluruhan sabu yang berhasil disita dari tangan terdakwa 14,37 gram.
Terdakwa mengaku semua paket sabu itu didapatnya dari seseorang bernama Bali (buron).
Terdakwa bekerja atas perintah Bali dengan upah Rp 50 ribu per titik tempel. (*)
Berita Terkait: #Berita Denpasar
SEMANGAT Puputan Harus Menyala di Dada Setiap Generasi, Momen Denpasar Segera Bangkit Pasca Banjir |
![]() |
---|
Polisi Latih Komunitas Ojol Di Denpasar Bali Untuk Penanganan Awal Korban Kecelakaan |
![]() |
---|
9 Rumah di Bantaran Sungai Ayung Denpasar Hanyut, Huriah: Trauma Sama Hujan |
![]() |
---|
Pasca Banjir, 15 Ribu Pelanggan PDAM di Denpasar Masih Kesulitan Air Bersih |
![]() |
---|
Tak Miliki Izin, 3 Reklame di Denpasar Dibongkar Satpol PP |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.