Berita Denpasar

Divonis 7 Tahun Penjara di PN Denpasar, Arif Pikir-pikir, Padahal Nekat Lakukan ini di Kuta

Divonis 7 Tahun Penjara di PN Denpasar, Arif Pikir-pikir, Padahal Nekat Lakukan ini di Kuta

Penulis: Putu Candra | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/SAHIRUL HAKIM
Ilustrasi 

Hasilnya ditemukan 9 paket sabu siap edar dan 1 unit ponsel yang setelah diperiksa berisi percakapan transaksi sabu.

Penggeledahan berlanjut di kamar kos terdakwa di Jalan Mayapada, Benoa, Kuta Selatan, Badung.

Di sana petugas kembali menemukan sejumlah paket sabu, timbangan elektrik, dan barang bukti terkait lainnya. 

Total berat keseluruhan sabu yang berhasil disita dari tangan terdakwa 14,37 gram.

Terdakwa mengaku semua paket sabu itu didapatnya dari seseorang bernama Bali (buron).

Terdakwa bekerja atas perintah Bali dengan upah Rp 50 ribu per titik tempel. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved