Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Bali

Pajak Hiburan dan SPA 40 Persen, Kepala Daerah Diharapkan Bantu Ringankan

Pajak Hiburan dan SPA 40 Persen, Kepala Daerah Diharapkan Bantu Ringankan

Istimewa
PJ Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pj Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya menyarankan PHRI dan BSWA Bali mengajukan permohonan insentif fiskal yang nantinya diatur dalam Peraturan Kepala Daerah.

Menurutnya langkah ini diatur dalam pasal 101 UU Nomor 1 Tahun 2022 yang menyebutkan bahwa  gubernur/bupati/walikota dapat memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha di daerahnya dalam mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi. 

“Judicial review jalan, pengajuan insentif fiskal ini juga perlu ditempuh. Nanti saya akan mendorong pemerintah kabupaten/kota yang memiliki kewenangan untuk itu,” kata, Mahendra kemarin, Senin 17 Januari 2024.

Baca juga: Maruarar Sirait Mundur dari PDIP, Ini Tanggapan TKN Prabowo-Gibran

Sementara itu, Sekertaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali, Dewa Made Indra mengatakan sehubungan dengan adanya aspirasi dari para pengusaha SPA, Pemprov Bali kembali menilik UU HKPD.

Dalam UU tersebut terdapat norma pada pasal 101 UU HKPD yang menyatakan daerah dapat memberikan insentif pajak kepada subjek pajak kepada usaha tertentu untuk kepentingan misalnya mendorong investasi dan kepentingan mendorong ekonomi. 

Baca juga: Pajak Hiburan Naik 40 Persen, Kadis Pariwisata Bali Ajak Diskusi Bali Spa Association

“Jadi UU itu sudah memberikan kewenangan kepada kepala daerah, sekarang kepala daerah yang akan mempertimbangkan. Waktu ada wacana judicial review karena kita belum membaca secara utuh UU itu,” kata, Sekda Dewa Indra pada Rapat Kerja Komite IV DPD RI dengan Pemerintah Provinsi Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Selasa, 16 Januari 2024. 

Lebih lanjutnya Dewa Indra mengatakan karena pajak itu kewenangan Kabupaten/Kota maka nanti akan disampaikan kepada pengusaha SPA agar mengajukan permohonan kepada Bupati di mana usaha itu berada untuk permohonan keringanan pajak.

Apakah insentif fiskal ini akan membantu?

Dewa mengatakan tergantung para pengusaha SPA yang akan memohon berapa keringanan pajak dan pembahasan oleh Bupati/Walikota.

Pada aturan pajak akan dikenai sebesar 40-75 namun akan ada klausul Bupati/Walikota yang dapat memberikan keringanan. 

“Sekarang tinggal berkoordinasi dengan kepala daerah, supaya permohonannya tidak orang per-orang lebih baik diajukan oleh Asosiasi. Misalnya SPA di atasnya ada PHRI,” tutupnya. 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved