Berita Bali
Pajak Hiburan dan SPA 40 Persen, Kepala Daerah Diharapkan Bantu Ringankan
Pajak Hiburan dan SPA 40 Persen, Kepala Daerah Diharapkan Bantu Ringankan
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pj Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya menyarankan PHRI dan BSWA Bali mengajukan permohonan insentif fiskal yang nantinya diatur dalam Peraturan Kepala Daerah.
Menurutnya langkah ini diatur dalam pasal 101 UU Nomor 1 Tahun 2022 yang menyebutkan bahwa gubernur/bupati/walikota dapat memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha di daerahnya dalam mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi.
“Judicial review jalan, pengajuan insentif fiskal ini juga perlu ditempuh. Nanti saya akan mendorong pemerintah kabupaten/kota yang memiliki kewenangan untuk itu,” kata, Mahendra kemarin, Senin 17 Januari 2024.
Baca juga: Maruarar Sirait Mundur dari PDIP, Ini Tanggapan TKN Prabowo-Gibran
Sementara itu, Sekertaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali, Dewa Made Indra mengatakan sehubungan dengan adanya aspirasi dari para pengusaha SPA, Pemprov Bali kembali menilik UU HKPD.
Dalam UU tersebut terdapat norma pada pasal 101 UU HKPD yang menyatakan daerah dapat memberikan insentif pajak kepada subjek pajak kepada usaha tertentu untuk kepentingan misalnya mendorong investasi dan kepentingan mendorong ekonomi.
Baca juga: Pajak Hiburan Naik 40 Persen, Kadis Pariwisata Bali Ajak Diskusi Bali Spa Association
“Jadi UU itu sudah memberikan kewenangan kepada kepala daerah, sekarang kepala daerah yang akan mempertimbangkan. Waktu ada wacana judicial review karena kita belum membaca secara utuh UU itu,” kata, Sekda Dewa Indra pada Rapat Kerja Komite IV DPD RI dengan Pemerintah Provinsi Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Selasa, 16 Januari 2024.
Lebih lanjutnya Dewa Indra mengatakan karena pajak itu kewenangan Kabupaten/Kota maka nanti akan disampaikan kepada pengusaha SPA agar mengajukan permohonan kepada Bupati di mana usaha itu berada untuk permohonan keringanan pajak.
Apakah insentif fiskal ini akan membantu?
Dewa mengatakan tergantung para pengusaha SPA yang akan memohon berapa keringanan pajak dan pembahasan oleh Bupati/Walikota.
Pada aturan pajak akan dikenai sebesar 40-75 namun akan ada klausul Bupati/Walikota yang dapat memberikan keringanan.
“Sekarang tinggal berkoordinasi dengan kepala daerah, supaya permohonannya tidak orang per-orang lebih baik diajukan oleh Asosiasi. Misalnya SPA di atasnya ada PHRI,” tutupnya.
| MUNCUL Kawanan Lebah Melintas di Ruas Tol Bali Mandara Jadi Fenomena Unik, Ini Kata BKSDA Bali |
|
|---|
| Anggun Berkebaya, Enam Peselancar Tuli Taklukan Ombak Kuta Bali, Simbol Emansipasi |
|
|---|
| BIDIK Kebhinekaan, Bali Spirit Festival Pertemukan Berbagai Orang & Elemen Menuju Kedamaian Semesta! |
|
|---|
| BEM Unud Kerahkan 200 Massa Aksi Tuntutan Dialog Terbuka Bali Darurat Sampah |
|
|---|
| BEM Universitas Udayana Akan Ajukan 5 Tuntutan Aksi Bali Darurat Sampah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/wvbedcfrn-de-nmfrgtm-mft.jpg)