Berita Bangli
Pro Kontra Kenaikan Tarif Parkir Rp 2.000, Ada Yang Keberatan, Ada Yang Tidak Masalah
Pro Kontra Kenaikan Tarif Parkir Rp 2.000, Ada Yang Keberatan, Ada Yang Tidak Masalah
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Fenty Lilian Ariani
TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Kabar naiknya tarif parkir menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Ada yang merasa keberatan, ada juga yang tidak mempermasalahkan.
Seperti diungkapkan Ni Nyoman Asri. Ia mengaku keberatan apabila tarif parkir naik menjadi Rp 2.000.
Ini disebabkan dirinya bisa dua hingga tiga kali bolak-balik ke pasar, untuk menitipkan jajanan tradisional buatannya.
"Tentu keberatan, karena secara tidak langsung akan menambah biaya. Apalagi sekarang biaya bahan baku juga sedang naik," keluhnya, Selasa (16/1/2024)
Sementara itu salah satu warga bernama Faizin justru berpikiran sebaliknya.
Ia mengaku tidak mempermasalahkan adanya kenaikan tarif parkir Rp 2.000 yang mulai berlaku besok lusa.
Menurutnya tarif tersebut wajar, mengingat sejumlah harga kebutuhan pokok memang mengalami kenaikan pada akhir tahun 2023.
"Kalau sudah sesuai Perda, ya tidak masalah naik," kata dia.
Sebagai pelaku usaha warung nasi, tentu setiap hari Faizin selalu berbelanja kebutuhan di Pasar Kidul Bangli.
Baca juga: Buntut Kasus Pengeroyokan Di Sempidi, Adhi Akan Dimakamkan Satu Liang Lahad Dengan Adik Bungsunya
Bahkan dalam sehari bisa dua hingga tiga kali bolak-balik ke pasar.
Walau demikian, ia tetap tidak mempermasalahkan kenaikan tarif tersebut.
"Dulu ketika saya masih di wilayah Kuta, parkir di pasar sudah Rp 2.000. Begitupun saat di Bangli, kerap kali saya bayar lebih kepada petugas parkir sebagai upah. Karena mereka yang membantu menaikkan barang belanjaan saya dan istri," ucapnya.
Diketahui, sesuai Perda Nomer 5 Tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi dearah, tarif parkir kendaraan bermotor di Bangli mengalami kenaikan.
Kasi Perparkiran Dinas Perhubungan Bangli, Nengah Serita mengatakan, sesuai Perda tersebut, untuk tarif parkir sepeda motor dari sebelumnya Rp 1.000 naik menjadi Rp 2.000, mobil dari Rp 2.000 naik menjadi Rp 3.000.
"Begitu juga untuk parkir khusus di dermaga penyeberangan. Kendaraan jenis sepeda motor sebelumnya Rp 2.000 naik menjadi Rp 3.000, untuk mobil sebelumnya Rp 3.000 naik menjadi Rp 5.000," bebernya.
Tarif parkir ini sejatinya berlaku mulai 1 Januari 2024. Namun karena tiket parkir belum selesai dicetak, maka penerapannya diundur.
"Paling lambat lagi dua hari (Kamis) pengenaan tarif parkir yang baru sudah bisa dilakukan," ucapnya.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.