Pemilu 2024

Pemilu 2024 Mendatang, 2.823 Orang Pindah Memilih Masuk ke Denpasar

Hingga Selasa 16 Januari 2024 sore, jumlah pemilih yang masuk ke Kota Denpasar dikatakan sebanyak 2.823 orang.

Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Fenty Lilian Ariani
Tribun Bali/ Ida Bagus Putu Mahendra
Ketua KPU Denpasar, Dewa Ayu Sekar Anggaraeni. Terbaru, sebut ribuan orang pindah memilih masuk ke Kota Denpasar. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Ribuan orang dikabarkan pindah memilih ke Kota Denpasar.

Hingga Selasa 16 Januari 2024 sore, jumlah pemilih yang masuk ke Kota Denpasar dikatakan sebanyak 2.823 orang.

“Posisi sore niki (ini, red). Masuk 2.823 (orang),” ungkap Ketua KPU Denpasar, Dewa Ayu Sekar Anggaraeni saat dihubungi Tribun Bali Selasa 16 Januari 2024.

Kendati ribuan orang pindah memilih ke Kota Denpasar, nampaknya jumlah tersebut diimbangi pula dengan orang yang pindah memilih keluar Kota Denpasar.

Sekar menambahkan, jumlah orang yang pindah memilih keluar Kota Denpasar dikatakan mencapai 2.319 orang.

“Keluar 2.319 (orang),” imbuhnya.

Pasalnya, jumlah masyarakat yang mengurus pindah memilih di Kota Denpasar lebih sedikit dari Pemilu 2019 lalu.

Lebih jauh, pengurusan pindah memilih ini dilaksanakan sebanyak dua gelombang atau dua sesi.

Sesi pertama yang berakhir pada 15 Januari 2024 kemarin, ditujukan untuk sembilan kondisi.

Baca juga: Buntut Kasus Pengeroyokan Di Sempidi, Adhi Akan Dimakamkan Satu Liang Lahad Dengan Adik Bungsunya


Sementara untuk gelombang kedua, ditujukan untuk empat kondisi yang berlangsung hingga 7 Februari 2024 mendatang.

“Kemarin memang sampai 23.59 (Wita) untuk mengurus pindah memilih dengan 9 kondisi atau pindah memilih gelombang pertama. Untuk 4 kondisi masih bisa sampai 7 Februari (2024),” terangnya.

Informasi yang diperoleh dari Sekar, sembilan kondisi yang dimaksud yakni menjalankan tugas ketika hari pemungutan suara, menjalani rawat inap, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial.

Menjalani rehabilitasi narkoba, menjadi tahanan di lembaga pemasyarakatan, menempuh pendidikan, pindah domisili, tertimpa bencana alam, hingga bekerja di luar domisilinya.

Sementara pengurusan pindah memilih gelombang kedua, ditujukan bagi empat kondisi yakni menjalankan tugas ketika hari pemungutan suara, menjalani rawat inap, menjadi tahanan di lembaga pemasyarakatan, dan tertimpa bencana alam.

Komisioner KPU Denpasar dua periode itu menerangkan, orang yang pindah memilih keluar Kota Denpasar akan ditandai oleh sistem dan masuk ke dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved