Sponsored Content

PT Sucofindo Cabang Denpasar Menyerahkan Sertifikat TKDN

PT Sucofindo Cabang Denpasar menyerahkan Sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang diterbitkan oleh Kementerian Perindustrian RI

Editor: Fenty Lilian Ariani
Istimewa
Rusdi Palureng, Kepala Sucofindo Denpasar menyerahkan Sertifikat TKDN yang diterima secara langsung oleh dr. Susan, Direktur Operasional PT Pecatu Indah Phasa, Senin (15/1). 

TRIBUN-BALI.COM - Sebagai salah satu upaya untuk mendorong percepatan kemajuan industri dalam negeri, PT Sucofindo Cabang Denpasar menyerahkan Sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang diterbitkan oleh Kementerian Perindustrian RI kepada PT Pecatu Indah Phasa yang berlangsung di Kantor PT Pecatu Indah Phasa, Senin (15/1). Sertifikat diterima secara langsung oleh dr. Susan, Direktur Operasional PT Pecatu Indah Phasa sebagai nilai kelulusan dari semua kajian yang telah dipenuhi oleh PT Pecatu Indah Phasa sebagai perusahaan garam pro analysis.


Rusdi Palureng, Kepala Sucofindo Cabang Denpasar ketika dihubungi membenarkan bahwa PT Pecatu Indah Phasa telah memperoleh Sertifikat TKDN yang diterbitkan oleh Kementerian Perindustrian RI, dimana PT Sucofindo Cabang Bali ditunjuk untuk melakukan verifikasi  maupun penilaian sebagai salah satu tim verifikasi TKDN, katanya 


Menurut Rusdi, TKDN sendiri merupakan hal yang penting dan seharusnya dimiliki oleh setiap pelaku indistri di tanah air. Tingkat Komponen Dalam Negeri atau TKDN merupakan nilai dari penggunaan barang atau jasa yang bersumber dari dalam negeri atas sebuah kegiatan industri. Sertifikasi TKDN dapat memberikan keuntungan pada bidang industri. Salah satunya adalah produknya menjadi lebih banyak terserap melalui pengadaan jasa dan juga barang. Selain itu, tingkat komponen dalam negeri juga dapat mewujudkan kemandirian sektor industri dalam negeri. TKDN memberikan pengaruh penting pada pemasaran dan pengadaan barang di masyarakat, ungkapnya


lebih lanjut, Rusdi menjelaskan bahwa dalam TKDN terdapat 3 komponen perhitungan atau penilaian atas produk barang dan jasa yang dipersyaratkan bagi perusahaan untuk mendapatkan Sertifikat TKDN. Seperti Perhitungan Komponen dalam Negeri Pada Barang, Perhitungan Komponen dalam Negeri Pada Jasa dan Perhitungan Komponen dalam Negeri Pada Barang dan Jasa, ungkapnya.


Untuk Perhitungan Komponen dalam Negeri Pada Barang, dijelaskannya Rusdi bahwa setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, bergerak maupun tidak bergerak yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan atau dimanfaatkan oleh Pengguna Barang. Perhitungan TKDN barang menghitung persentase komponen dalam negeri dari material yang digunakan, kewarganegaraan tenaga kerja, serta kepemilikan dan negara asal alat kerja dipakai. Sedangkan Perhitungan Komponen dalam Negeri Pada Jasa menurutnya berupa kewarganegaraan tenaga kerja, alat & fasilitas kerja, serta jasa umum yang digunakan dalam melakukan jasa yang diperdagangkan. Biaya yang diperhitungkan ialah keseluruhan biaya yang dikeluarkan untuk menghasilkan jasa yang dihitung sampai di lokasi pengerjaan (On Site) dan Perhitungan Komponen dalam Negeri Pada Barang dan Jasa merupakan perhitungan komponen TKDN barang dan jasa yang mana kombinasi dari dua poin sebelumnya. Perhitungan komponen lokal atas bahan baku/material yang digunakan dan peralatan kerja  digabungkan dengan tenaga kerja, jasa umum, konstruksi/fabrikasi, dan fasilitas kerja. Semakin banyak komponen-komponen tersebut yang berasal dari dalam negeri, maka semakin tinggi pula nilai TKDN atas produk tersebut, jelasnya.


Sehingga atas dasar tersebut, Menurut Rusdi masyarakat juga perlu mengetahui pengertian TKDN beserta komponen, sektor-sektor penerapan dan berbagai manfaatnya. Hal tersebut bertujuan agar produk dalam negeri terus berkembang kualitasnya dan ada aspek masyarakat yang mendukungnya. Sebagai lembaga verifikasi TKDN yang ditunjuk oleh Kementerian Perindustrian,  SUCOFINDO  selalu siap melayani jasa konsultasi serta verifikasi nilai TKDN untuk berbagai sektor industry, pungkasnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved