Pemilu 2024
Ratusan Warga Urus Pindah Memilih, Kategori Khusus Diberi Waktu hingga H-7 Pemungutan Suara
Ratusan Warga Urus Pindah Memilih di Jembrana *Kategori Khusus Diberi Waktu hingga H-7 Pemungutan Suara
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Fenty Lilian Ariani
NEGARA, TRIBUN-BALI.COM - Ratusan orang warga mengajukan pindah memilih kategori reguler ke Jembrana hingga Senin 15 Januari 2024 kemarin.
Alasan terbanyak adalah karena dalam rangka tugas dan pindah domisili.
Sementara untuk kategori khusus seperti dalam keadaan sakit masih diberikan waktu hingg 7 Februari atau h-7 pemungutan suara.
Ketua KPU Jembrana, I Ketut Adi Sanjaya menjelaskan, proses pengajuan pindah memilih ada yang sudah dilakukan sejak jauh-jauh hari sebelum pemungutan suara.
Untuk di Jembrana, total ada 400-an orang yang telah mengajukannya tersebar di 898 TPS yang ada.
"Kalau sejak penetapan DPT, sudah ada 400-an orang (mengajukan pindah memilih)," jelasnya.
Dia menyebutkan, sejumlah alasan utama sehingga banyak orang yang mengajukan pindah pemilih adalah karena ada yang menjalankan tugas (bekerja), pindah domisili.
"Ini termasuk juga tahanan rutan yang masuk di lokasi khusus. Mereka justru mendominasi," sebutnya.
Menurutnya, ada dua batas waktu dalam proses pengajuan pindah memilih ini. Yakni umum yang batas waktu pengajuannya sampai 15 Desember 2024 kemarin.
Baca juga: Komitmen Beri Layanan Berkelanjutan, BSI Buka KCP Jakarta Telkom Gatot Subroto
Kemudian yang khusus seperti menjalankan tugas, sedang sakit atau sedang menjalani rawat inap di faskes, menjadi tahanan hingga tertimpa bencana.
"Yang kategori kedua itu batas waktunya sampai 7 Februari nanti atau H-7 pemungutan suara," jelasnya.
Dia menyarankan, bagi warga atau pemilih yang masuk kategori kedua bisa melakukan pengajuan ke tempat masing-masing. Melalui PPS, PPK, atau ke KPU Jembrana.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.