Suami Mutilasi Istri di Malang
Made Sutarini Dimutilasi Suami, Rekonstruksi Pembunuhan Disoraki Warga yang Geram
Made Sutarini Dimutilasi Suami, Rekonstruksi Pembunuhan Disoraki Warga yang Geram
TRIBUN-BALI.COM - Detik-detik pembunuhan disertai mutilasi terhadap korban, Ni Made Sutarini (55) oleh sang suami, James Loodewyk Tomatala (61) mulai terkuak jelas.
Satreskrim Polresta Malang Kota menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan di Jalan Serayu, Nomor 6 RT 2 RW 4 Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Selasa (23/1) siang.
Tersangka James dihadirkan langsung dalam rekonstruksi di rumahnya di Jalan Serayu Blimbing, Kota Malang tersebut. Rekonstruksi berlangsung selama 1 jam, mulai pukul 09.24 WIB dan selesai pukul 10.11 WIB.
Terlihat adegan, baik saat tersangka membunuh dan memutilasi korban diperagakan seluruhnya di bagian teras rumah.
"Tujuan rekonstruksi digelar, untuk memperjelas antara keterangan para saksi dengan alat bukti yang ditemukan. Sehingga, jelas tergambar seluruh rangkaian adegan. Dan ini mempermudah ketika proses penyidikan, penuntutan maupun saat persidangan," ujar Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto.
Danang ini menjelaskan, ada sebanyak 7 kelompok adegan diperagakan tersangka James.
"Ada 7 kelompok adegan, masing-masing terdiri dari beberapa sub adegan. Mulai saat tersangka datang ke rumah bersama korban hingga terjadi cekcok, kemudian terjadi pembunuhan, lalu upaya melakukan mutilasi korban," jelasnya.
Dalam rekonstruksi, di adegan 3, tersangka menggorok leher perempuan asal Klungkung itu dalam kondisi masih hidup.
Baca juga: BREAKING NEWS! Atap GOR Purna Krida Kerobokan Terbakar, Penyebab Kebakaran Belum Diketahui
"Jadi, korban ini dipukul sehingga pingsan. Setelah itu, tersangka menggorok bagian leher depan korban dengan pisau kecil. Kemudian, memotong bagian leher belakang dengan pisau besar. Hingga akhirnya korban meninggal," bebernya.
Danang juga menambahkan, bahwa tidak ditemukan fakta baru.
Semua jalannya adegan rekonstruksi, sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Alhamdulillah, sesuai dengan fakta yang kita temukan. Selanjutnya, berkas perkara segera kami lengkapi untuk dikirimkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang," pungkasnya.
James tega membunuh dan memutilasi istrinya, Ni Made Sutarini di rumahnya yang terletak di Jalan Serayu, Nomor 6 RT 2 RW 4 Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Korban dibunuh pada Sabtu (30/12/2023) siang.
Kemudian, tersangka yang merupakan pensiunan pegawai BUMN itu kebingungan untuk mrnyembunyikan jasad istrinya.
Dengan memakai pisau besar (parang) dan pisau kecil, tersangka memutilasi jenazah korban menjadi 10 bagian.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.