Suami Mutilasi Istri di Malang
Made Sutarini Dimutilasi Suami, Rekonstruksi Pembunuhan Disoraki Warga yang Geram
Made Sutarini Dimutilasi Suami, Rekonstruksi Pembunuhan Disoraki Warga yang Geram
Lalu, potongan tubuh korban dimasukkan ke dalam ember yang ada di halaman rumah.
Aksi keji itu terungkap setelah tersangka menyerahkan diri ke Polsek Blimbing pada Minggu (31/12/2023) sekitar pukul 08.45 WIB.
Dari hasil penyelidikan, permasalahan rumah tangga menjadi motif tersangka tega menghabisi nyawa istrinya.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka James dijerat dengan pasal berlapis. Yaitu, Pasal 351 ayat (3) KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 340 KUHP subsider Pasal 44 ayat (3) UU RI No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Pantauan suryamalang.com di lokasi rekonstruksi, warga sekitar ikut menyaksikan jalannya kegiatan.
Saat tersangka keluar dari mobil dan akan melaksanakan rekonstruksi, para emak-emak yang berada di sekitar lokasi langsung menyoraki.
Sorakan itu dilontarkan para emak-emak, karena geram dengan perbuatan tersangka.
Selain tersangka, pihak Kejari Kota Malang juga dihadirkan dalam rekonstruksi tersebut. "Pada intinya, kami diundang oleh penyidik.
Untuk menjadi saksi dalam proses rekonstruksi," ujar Kasi Pidana Umum Kejari Kota Malang, Kusbiantoro yang hadir dalam rekonstruksi.
Saksi yang dimaksud adalah, untuk mengecek sekaligus memastikan apakah jalannya adegan rekonstruksi sesuai dengan berkas perkara.
Setelah dilaksanakannya rekonstruksi tersebut, kini pihak kejaksaan menunggu berkas perkara dilimpahkan oleh penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota.
"Kami masih menunggu berkas perkara dari penyidik. Penyidik masih melengkapi. Apabila berkas perkara telah kami terima, maka kami teliti. Apakah telah memenuhi syarat formil atau materil, terutama sangkaan pasal, alat bukti dan sebagainya untuk pembuktian di persidangan," tandasnya.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.