Berita Jembrana
Terjerat Kasus Narkotika, Pemerintah Putus Kontrak Oknum Pegawai Satpol PP Jembrana
oknum non-ASN terjaret kasus narkoba, Pemkab Jembrana melakukan pemberhentian sepihak alias tidak memperpanjang kontraknya
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Kasus narkotika yang menyeret nama oknum pegawai kontrak Pemkab Jembrana menjadi perhatian masyarakat.
Namun begitu, oknum non-ASN yang bertugas di Satpol PP tersebut ternyata sudah habis masa kontraknya per 31 Desember 2023 lalu.
Sehingga, Pemkab Jembrana melakukan pemberhentian sepihak alias tidak memperpanjang kontraknya.
Kasat Pol PP Jembrana, I Made Leo Agus Jaya menjelaskan, oknum pegawainya yang tersandung kasus narkotika tersebut telah melanggar Pasal 8 huruf I dan J yang telah diatur dalam Surat Perjanjian Kontraknya (SPK).
Baca juga: Dikepung Polisi, Bandar Narkoba Kabur Lewat Atap Tetangga di Buleleng
Bahwa, jika kedapatan mengonsumsi minuman beralkohol atau mabuk-mabukan, narkotika serta tersangkut kasus pidana dapat diberhentikan secara sepihak tanpa pemberitahuan terlebih dahulu sebelum masa kontrak berakhir.
"SPK tahun 2023 sudah berakhir per 31 Desember 2023 lalu. Sehingga untuk tahun 2024 yang bersangkutan memang belum memiliki/mengantongi SPK di Pol PP untuk tahun 2024," tegasnya.
Sehingga, kata dia, pihak pemerintah tidak perlu lagi memperpanjang SPK yang bersangkutan alias diputus secara sepihak sesuai ketentuan yang berlaku.
"Sehingga tidak perlu diperpanjang atau diproses lagi (SPK). Dan pemberhentian yang bersangkutan mengacu kepada masa kontrak yang sudah habis per 31 Desember 2023," tandasnya.
Sebelumnya, empat orang tersangka kasus penyalahgunaan narkotika nampak digiring petugas menuju Aula Mapolres Jembrana, Selasa 23 Januari 2024.
Salah satunya adalah oknum pegawai kontrak di lingkungan Pemkab Jembrana. Adalah IKA (36) yang sudah bekerja sebagai anggota Satpol PP sejak tahun 2021 lalu.
Menurut data yang diperoleh dari Polres Jembrana, empat tersangka kasus narkotika selama Januari 2024 ini diantaranya D (32), inisial B (30), kemudian inisial L (50), dan IKA (36).
"Yang bersangkutan, tersangka A memang pegawai kontrak," ungkap Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto didampingi Kasat Res Narkoba, AKP Gede Alit Darimana saat memberikan keterangan, Selasa 23 Januari 2024.
Dia melanjutkan, IKA diamankan saat operasi atau patroli gabungan Sabtu 20 Januari 2024, ketika hendak pulang ke rumahnya.
Ia diamankan tim opsnal Sat Res Narkoba di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Banjar Tengah, Kecamatan Negara.
Sebelum diamankan, A sempat menjatuhkan sesuatu yang ketika didekati adalah plastik klip yang berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.
Sehingga, tim opsnal langsung mengamankan dan melakukan pendalaman dengan tes kit terhadap urine.
"Dan benar, tes urinenya menunjukan positif narkotika jenis sabu-sabu," jelasnya.
Hasil interogasi, A mengaku plastik klip yang diduga narkotika tersebut adalah miliknya yang rencananya akan digunakan sendiri, mengakui telah memakai narkotika sejak beberapa tahun lalu atau saat masih bekerja di Denpasar.
Dan saat diamankan, barang tersebut ia peroleh dengan cara membeli dari inisial K (masih pengembangan) seharga Rp 380 ribu.
Barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu plastik klip kristal bening diduga narkotika jenis sabu seberat 0,14 gram netto.
Kemudian ada juga korek api, sendok dari pipet, gunting kecil serta lainnya.
Atas perbuatannya, A disangkakan dengan pasal 112 ayat 1 atau 127 ayat 1 huruf a UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 Tahun.
Kumpulan Artikel Jembrana
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.