Berita Karangasem

Meresahkan Masyarakat, Puluhan Knalpot Brong Diamankan Satlantas Polres Karangasem

Kendaraan knalpot brong di Karangasem diamankan karena mengganggu pengendara, serta warga sekitar.

Penulis: Saiful Rohim | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Istimewa
Petugas Satlantas menilang pelajar yang menggunakan knalpot brong di Karangasem - Meresahkan Masyarakat, Puluhan Knalpot Brong Diamankan Satlantas Polres Karangasem 

TRIBUN-BALI.COM, AMLAPURA - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kabupaten Karangasem amankan puluhan kendaraan knalpot brong di Karangasem, Bali. Terhitung dari 1 Januari 2024 hingga 25 Januari 2024.

Meliputi kendaraan sepeda motor, mobil, serta truk yang memakai knalpot brong. Penyebarannya di semua Kecamatan.

Kendaraan knalpot brong diamankan karena mengganggu pengendara, serta warga sekitar. Seperti pengendara yang sudah lanjut usia.

Knalpot brong meresahkan masyarakat. Suara bising, tidak enak didengar.

Baca juga: 44 Pelanggar Ditindak Tegas, Kapolres Jembrana Terbitkan Maklumat Larangan Knalpot Brong

Apalagi saat masuk pemukiman penduduk, masyarakat mengeluh saat mendengar suaranya.

Kepala Satlantas Polres Karangasem, AKP Komang Sapta Pramana mengaku, pengendara yang ditemukan menggunakan knalpot brong langsung ditindak sesuai instruksi dari pusat.

Kepolisian terus melakukan razia terhadap kendaraan yang memakai knalpot brong.

"Bulan Januari 2024, Satlantas Karangasem sudah mengamankan puluhan knalpot brong. Ini belum termasuk yang diamankan di Mapolsek. Ini kita laksanakan sesuai instruksi pusat,"ungkap AKP I Komang Sapta Pramana, Kamis 25 Januari 2024.

Dari puluhan unit yang diamankan, kebanyakan sepeda motor. Sedangkan mobil serta truk yang memakai knalpot brong hanya beberapa unit.

Pihaknya terus melakukan patroli memastikan tidak ada kendaraan dengan knalpot brong.

"Kebanyakan yang pakai knalpot brong yakni pelajar,"imbuh Sapta Pramana.

Penindakan terhadap knalpot brong dilakukan di semua wilayah.

Kendaraan yang pakai knalpot brong langsung dibawa ke Mapolres.

Yang bersangkutan akan diberikan surat tilang, serta surat pernyataan agar mengganti knalpot.

Kendaraan baru bisa dibawa setelah bayar denda. Sedangkan knalpotnya disita polisi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved