Berita Denpasar
Polresta Denpasar Sita 148 Knalpot Bising Selama Januari 2024, Didominasi Pengendara Usia Remaja
Kasatlantas Polresta Denpasar, Kompol I Made Made Teja Dwi Permana menuturkan, pengendara dengan knalpot bising didominasi oleh usia pelajar
Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kepolisian Resor Kota Denpasar (Polresta Denpasar) melalui Satlantas Polresta Denpasar menyita ratusan knalpot bising selama Januari 2024.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Wisnu Prabowo melalui jumpa pers yang digelar di Mapolresta Denpasar, Bali, Kamis 25 Januari 2024.
Dalam kesempatan tersebut, Kombes Pol. Wisnu Prabowo mengatakan pihaknya menyita 148 unit knalpot bising.
Ratusan knalpot bising itu disita lantaran tidak sesuai spesifikasi dan peruntukannya.
Baca juga: Polda Bali Tegaskan Target Operasi Pengguna Knalpot Brong, Bengkel Diminta Tak Layani Permintaan
“Ini penindakan yang dilakukan selama Januari 2024. Sebanyak 148 (knalpot).”
“Terkait knalpot yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Kami melakukan penindakan terhadap knalpot yang tidak sesuai spesifikasi,” ungkap Kapolresta Denpasar.
Pasalnya, penindakan terhadap knalpot bising ini dikatakan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Selain itu, hal ini juga diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 56 Tahun 2019 tentang Baku Mutu Kebisingan Kendaraan Bermotor.
Disinggung soal usia pengendara, Kasatlantas Polresta Denpasar, Kompol I Made Made Teja Dwi Permana menuturkan, pengendara dengan knalpot bising didominasi oleh usia pelajar dengan rentang usia 15-20 tahun.
“Sesuai data, paling banyak kisaran 15-20 tahun. Usia sekolah,” ungkap Kasatlantas Polresta Denpasar.
Menindaklanjuti hal tersebut, pihaknya disebut telah menggencarkan sosialisasi kepada pihak sekolah dan lembaga pendidikan.
Kepada produsen knalpot bising, Kompol Teja mengaku hanya memberi imbauan agar tak menjual kepada para pengguna kendaraan bermotor di jalan raya.
Sementara, jika dijual untuk kontes atau kejuaraan, pihak Satlantas Polresta Denpasar mengaku tak mempersalahkannya.
“Tapi untuk kepentingan kontes atau kompetisi yang memerlukan performa lebih, tentunya masih diperbolehkan.”
“Yang kami imbau agar tidak menjual kepada pengguna di jalan raya untuk keperluan sehari-hari,” jelasnya.
Di akhir, Kompol Teja menuturkan, para pengendara knalpot bising dapat dikenakan sanksi berupa kurungan penjara selama satu bulan dan denda Rp 250.000.
Kumpulan Artikel Denpasar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.