Berita Denpasar
Terlibat Jaringan Peredaran Kokain Spanyol-Bali, Kariana Dihukum Penjara 7 Tahun
Terlibat Jaringan Peredaran Kokain Spanyol-Bali, Kariana Dihukum Penjara 7 Tahun
Penulis: Putu Candra | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa I Nyoman Kariana (52) dijatuhi hukuman penjara selama 7 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Pula, terdakwa dihukum denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan penjara. Kariana dijatuhi hukuman, karena terbukti terlibat peredaran narkoba jenis kokain jaringan Spanyol-Bali.
Diketahui, Kariana ditangkap oleh petugas kepolisian dari Mabes Polri di Parkiran RSUD Bali Mandara, Jalan By Pass Ngurah Rai usai menerima paket berisi kokain yang dikirim dari Spanyol.
"Vonis sudah dijatuhkan majelis hakim PN Denpasar kepada terdakwa I Nyoman Kariana," terang Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra saat dihubungi, Sabtu, 27 Januari 2024.
Baca juga: Dapat Ilmu Dari Tim Kepelatihan Bali United, Yastini dan Dewi Sumaeda Lecut Sepak Bola Wanita
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya JPU melayangkan tuntutan pidana penjara selama 9 tahun kepada terdakwa Kariana.
Majelis hakim dalam amar putusan menyatakan, terdakwa Kariana secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotik golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram. Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotik. Ini sebagaimana dakwaan alternatif kedua JPU.
Seperti diberitakan, ditangkapnya terdakwa berawal pada hari Sabtu, 9 Juni 2023, Tim Subdit II Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mendapatkan informasi akan ada pengiriman paket narkoba dari Spanyol masuk ke Indonesia. Berbekal nomor resi pengiriman, petugas lalu melakukan penelusuran ke jasa ekspedisi. Informasi dari pihak jasa ekspedisi dalam resi pengiriman disebutkan isinya adalah dokumen.
Baca juga: Tokoh Ini Jadi Kunci Kuat Kemenangan Prabowo-Gibran, Potensi Pilpres 2024 dalam Satu Putaran Besar
Keesokan harinya paket tiba di cargo jasa ekspedisi yang ada di Bandara Soekarno-Hatta. Selanjutnya paket berupa dokumen diperiksa X-Ray dan terlihat terlihat ada bercak-bercak mencurigakan di membaran kertas. Setelah dicek ternyata mengandung narkotik jenis kokain.
Paket dokumen berisi kokain itu tertera atas nama David Ortega (Valencia, Spanyol) dengan tujuan atas nama Neoman Kariana yang beralamat di Jalan By Pass Ngurah Rai. Selanjutnya petugas kepolisian berkoordinasi dengan pihak jasa ekspedisi, memantau perjalanan tujuan paket tersebut dan berupaya melakukan penangkapan kepada pemilik atau penerima paket.
Lalu pegawai ekspedisi mengantar paket diawasi oleh petugas kepolisian yang melakukan penyamaran di sekitar lokasi RSUD Bali Mandara, Jalan By Pass I Gusti Ngurah Rai. Di lokasi tersebut pegawai ekspedisi bertemu seorang laki-laki (terdakwa)
Terdakwa lalu menunjukan nomor resi, KTP dan menandatangani tanda terima, selanjutnya paket diserahkan. Setelah paket diterima, petugas kepolisian langsung meringkus terdakwa. Paket dokumen dibuka dan berisi 10 lembar kokain dengan berat total 351 gram brutto.
Ketika diinterogasi, terdakwa mengaku masih ada 1 paket lainnya yang telah dikirim oleh Bili alias Neoman melalui jasa pengiriman yang ada di Jalan Raya Kerobokan, Badung. Petugas kepolisian lalu membawa terdakwa ke kantor jasa pengiriman tersebut.
Ternyata benar bahwa paket yang diperintahkan oleh Bili telah sampai, dan selanjut terdakwa terima dari pegawai jasa pengiriman dibawah pengawasan petugas kepolisian. Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata paket tersebut berisi majalah yang di dalamnya terdapat plastik bening berisi serbuk putih diduga kokain seberat 116 gram brutto.
Tidak berhenti sampai di sana, petugas lalu menggeledah kontrakan terdakwa. Hasilnya ditemukan sedotan dan tutup botol yang telah dimodifikasi, sedotan kecil yang sudah digunting ujungnya, plastic klip bekas, korek api modifikasi yang merupakan bekas pakai sabu. CAN
Ringankan Beban Umat, PHDI Denpasar Bali Akan Gelar Upacara Menek Kelih hingga Metatah Massal |
![]() |
---|
4 Mantan Karyawan Berkomplot Lakukan Aksi Pencurian di Denpasar Bali, Gasak 6 Karton Vitamin Rambut |
![]() |
---|
3 Mobil Patroli Satpol PP Denpasar Bali Tak Laik Jalan Diajukan Untuk Penghapusan, Masih Miliki 7 |
![]() |
---|
Rumah Di Denpasar Bali Disatroni Maling, Berlian Hingga Cincin Hilang, Pelaku Masih Berkeliaran |
![]() |
---|
Proyek Kabel Bawah Tanah Denpasar Akan Dimulai Di Sanur Bali, Pengerjaan Dimulai September 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.