Jangan Salah! BI Checking Kini Sudah Berganti Jadi SLIK OJK, Begini Cara Cek Riwayat Keuanganmu

Jangan Salah! BI Checking Kini Sudah Berganti Jadi SLIK OJK, Begini Cara Cek Riwayat Keuanganmu

Penulis: Arini Valentya Chusni | Editor: Aloisius H Manggol
Pixabay/mohamed_hassan
Ilustrasi 

 

 


Laporan Wartawan Tribun Bali, Arini Valentya Chusni

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Istilah BI Checking mungkin terdengar tidak asing, terutama untuk Tribunners yang ingin mengajukan pembiayaan di perbankan. 

Nah, BI Checking kini sudah berubah menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan alias SLIK OJK.

SLIK OJK ini berisi tentang catatan informasi terkait riwayat kredit dan pembiayaan debitur.

OJK Bali juga mengatakan, SLIK juga dapat menunjukkan status kolektibilitas (KOL) debitur, apakah debitur masih kredit macet atau tidak.

Baca juga: HOAX! OJK Bantu Lunasi Hutang Pinjol, Pastikan Dulu 5 Syarat Ini

Jika dulu SLIK atau Sistem Layanan Informasi Keuangan adalah catatan informasi terkait riwayat keuangan

Di dalamnya berisi status kelancaran pembayaran kredit calon debitur.

Pengelolaan SLIK dilakukan oleh OJK dengan tujuan untuk melaksanakan tugas pengawasan dan pelayanan informasi keuangan. Salah satunya berupa penyediaan informasi debitur (iDeb).

Dibandingkan saat masih BI Checking, cakupan iDeb pada SLIK lebih luas lagi. Di dalamnya, melingkupi lembaga keuangan bank, lembaga pembiayaan (finance), maupun lembaga keuangan non-bank yang mempunyai akses data debitur serta kewajiban melaporkan data debitur ke Sistem Informasi Debitur (SID)

Baca juga: Bencana Bisa Terjadi Kapan Saja, Simak Tips Memilih Asuransi dari OJK Bali

Dengan terintegrasinya SLIK, dalam proses pengajuan pinjaman diharapkan angkat kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL) dapat diminimalisir.

Dalam laporan SLIK OJK, ada beberapa informasi yang tertera, seperti data pokok, identitas agunan debitur, pemilik dan pengurus badan usaha yang menjadi debitur, jumlah pembiayaan yang diterima, riwayat pembayaran cicilan kredit debitur, dan informasi mengenai kredit yang macet atau gagal bayar.

 


Nantinya, informasi tersebut akan saling dipertukarkan antar bank dan non bank serta lembaga keuangan lainnya.

 


Berdasarkan riwayat kredit yang tercatat di SLIK OJK, terdapat skor kredit yang terdiri beberapa jenis sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum, yaitu:

Kolektibilitas 1: Lancar. Artinya, debitur selalu membayar pokok dan bunga tepat waktu, tidak ada tunggakan, dan memenuhi persyaratan kredit.

 


Kolektibilitas 2: Dalam Perhatian Khusus. Artinya, debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 1-90 hari.

 


Kolektibilitas 3: Kurang Lancar. Artinya, debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 91-120 hari.

 


Kolektibilitas 4: Diragukan. Artinya, debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 121-180 hari.

 


Kolektibilitas 5: Macet. Artinya, debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga lebih dari 180 hari.

 


Sebelum mengajukan pembiayaan, tak ada salahnya untuk memeriksa skor kredit melalui layanan SLIK online. Tujuannya agar dapat membantu mendapatkan layanan pembiayaan sesuai keinginan.(*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved