Bencana Bisa Terjadi Kapan Saja, Simak Tips Memilih Asuransi dari OJK Bali

Bencana Bisa Terjadi Kapan Saja, Simak Tips Memilih Asuransi dari OJK Bali

Penulis: Arini Valentya Chusni | Editor: Aloisius H Manggol
Istimewa
Penanganan pohon tumbang di Desa Perean Kecamatan Baturiti Tabanan 

 

 


TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Berada di kawasan Ring of Fire, membuat Indonesia rawan terkena bencana yang tidaj bisa diprediksi.

Berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), selama 2023 terdapat 2.942 bencana alam di Indonesia yang terdiri dari letusan gunung berapi, puting beliung, gempa bumi, tanah longsor, banjir, dan kekeringan.

Karena itu, dibutuhkan perlindungan saat bencana datang salah satunya dengan asuransi.

Saat dikonfirmasi Tribun Bali pada Senin (8/1/2024), Kepala OJK Provinsi Bali Kristrianti Puji Rahayu mengatakan memilih produk asuransi harus tepat dan jeli. Pastikan perusahaan telah mendapat izin OJK.

Tips untuk Tribunners ketika membeli produk asuransi yakni pahami dulu polis asuransi dan risiko yang ditanggung.

“Pilih produk asuransi yang sesuai dengan kebutuhan, bukan karena tertarik kepada promo dan hadiah yang ditawarkan atau karena terpaksa. Jika perlu, lakukan konsultasi dengan pihak-pihak yang memahami hal ini,” ujar Kepala OJK Bali

Pastikan Agen asuransi yang membantu mengurus pembelian produk asuransi adalah agen yang profesional, yang memiliki sertifikasi keagenan, dan mampu membantu dan menjelaskan secara detil dan mengurus keperluan asuransi kita ke kemudian hari. 

Kepala OJK Bali menambahkan pentingnya untuk mengenal lebih banyak kapasitas perusahaan Asuransi yang akan dipilih, terutama yang terkait dengan pelayanan klaim (bisa dilakukan melalui studi internet atau dari informasi kerabat dan teman). 

“Ketika sudah memilih produk dan perusahaan, pastikan mengisi data di SPPA (Surat Permintaan/Permohonan Pertanggungan Asuransi) atau SPAJ (Surat Permintaan Asuransi Jiwa) dengan lengkap, jujur, jelas, dan tidak menandatanganinya dalam kondisi kosong (tidak lengkap),” tambahnya. 

Tanyakan secara rinci mengenai manfaat yang diberikan, kondisi yang dipersyaratkan, dan pengecualian jaminannya (dimana hal ini sering menjadi alasan penolakan pengajuan klaim oleh pihak perusahaan perasuransian). 

Pastikan mengetahui periode yang diperkenankan dalam pembayaran premi, jangan sampai terjadi keterlambatan (outstanding) pada saat terjadinya kerugian yang dapat mengakibatkan klaim tidak dibayar. 

Biasanya diperkenankan 14 hari setelah tanggal jaminan yang tercantum dalam polis. Jika polis sudah diterima, baca dengan teliti polis beserta semua lampiran yang sudah diterima. Bila tidak sesuai dengan yang disampaikan oleh agen, maka polis dapat dibatalkan atau dilakukan perubahan.

Kristrianti Puji Rahayu menutup untuk memastikan perusahaan Asuransi yang akan dipilih telah terdaftar di OJK dan Asosiasi. Dapat juga dilihat melalui website OJK dan Asosiasi atau ditanyakan langsung ke Layanan Konsumen OJK.(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved