Viral Fatwa Berikan Dukungan pada Anies Baswedan di Pilpres 2024, Lantas Apa Itu Fatwa?
apa itu fatwa? Nah berikut penjelasan singkat mengenai apa itu fatwa dan hubungannya dengan hukum konstitusional di Indonesia
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Aksi viral dilakukan oleh ulama dan tokoh masyarakat Jawa Barat yang mengeluarkan fatwa untuk mendukung paslon nomor 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Amin)
Diketahui, sebanyak 265 ulama dan tokoh masyarakat Jawa Barat (Jabar) mengeluarkan fatwa mendukung pasangan Capres-Cawapres nomor 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Amin).
Fatwa yang tertuang dalam sebuah surat serta ditandatangani sejumlah ulama dan tokoh masyarakat Jabar itu berbunyi, memilih pasangan Amin bagi umat Muslim hukumnya wajib.
Hal ini tentu menjadi hal yang viral mengingat fatwa bagi Agama Islam adalah hal yang harus diikuti.
Baca juga: Beras Bulog Langka dan Mahal? Keterbatasan Kemasan Beras SPHP dan Belum Panen Raya
Namun, apa itu fatwa? Nah berikut penjelasan singkat mengenai apa itu fatwa dan hubungannya dengan peraturan Perundang-Undangan di Indonesia.
Fatwa sendiri adalah sebuah istilah mengenai pendapat atau tafsiran pada suatu masalah yang berkaitan dengan Hukum Islam.
Fatwa sendiri dalam bahasa Arab artinya adalah "nasihat", "petuah", "jawaban" atau "pendapat".
Adapun fatwa yang dimaksud adalah sebuah keputusan atau nasihat resmi yang diambil oleh sebuah lembaga atau perorangan yang diakui otoritasnya, disampaikan oleh seorang mufti atau ulama, sebagai tanggapan atau jawaban terhadap pertanyaan yang diajukan oleh peminta fatwa (mustafti) yang tidak mempunyai keterikatan.
Fatwa pada hakikatnya merupakan produk ijtihad dari individu ulama atau mufti atau institusi keulamaan yang berwenang memberikan fatwa atas suatu permasalahan hukum dan keagamaan.
Baca juga: Survey Jalan dan Rambu Jelang Libur Panjang dan Lebaran 2024
Fatwa sendiri akan berujung pada 2 bagian yakni fatwa halal dan fatwa haram.
Biasanya, MUI menjadi organisasi yang dinilai berkompeten memberikan fatwa halal atau haram pada suatu permasalahan.
Negara indonesia yang masyarakatnya mayoritas beragama muslim sangat erat hubungannya dengan Fatwa.
Apalagi saat ini berbagai macam fenomena yang muncul ditengah-tengah masyarakat yang sempat mencuri perhatian lokal maupun global.
Salah satunya adalah aksi viral yang dilakukan oleh ulama dan tokoh masyarakat di Jawa Barat tersebut.
Fenomena saat ini memberikan suatu asumsi kepada masyarakat bahwa suatu fenomena sosial yang berupa bencana dan wabah Itu semua sangat erat hubungannya dengan agama.
Keterkaitan fenomena tersebut memberikan efek kepada masyarakat dan Dampak itupun bisa dilihat dari sisi negatif maupun positif.
Baca juga: VIRAL “Geng” Bule Berkendara Tanpa Helm dan Baju, Polresta Denpasar Kantongi Identitas Pemilik Motor
Hal semacam ini memberikan efek terhadap psikologis masyarakat.
Fatwa memberikan kebimbangan terhadap masyarakat awam karena kepercayaan (trust) yang dianutnya mulai menimbulkan sedikit kontra dari keyakinan sebelumnya.
Kedudukan Fatwa MUI dalam Peraturan Perundang-Undangan
Ketentuan Pasal 1 angka 2 UU 15 tahun 2019 menjelaskan bahwa peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Adapun, jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan terdiri atas:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
Peraturan Pemerintah;
Peraturan Presiden;
Peraturan Daerah Provinsi; dan
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
Jenis peraturan perundang-undangan selain yang disebutkan di atas, mencakup peraturan yang ditetapkan oleh.
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR);
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR);
Dewan Perwakilan Daerah (DPD);
Mahkamah Agung (MA);
Mahkamah Konstitusi (MK);
Badan Pemeriksa Keuangan(BPK);
Komisi Yudisial (KY);
Bank Indonesia (BI);
Menteri; badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang;
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi;
Gubernur;
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota;
Bupati/Walikota;
Kepala Desa atau yang setingkat.
Jika merujuk pada jenis dan hierarki tersebut, dapat disimpulkan bahwa kedudukan Fatwa MUI bukan merupakan suatu jenis peraturan perundang-undangan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.