Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

AWK Dipecat BK DPD RI

Kisah Fenomenal Arya Wedakarna, Dua Kali Raih Suara Terbanyak di Bali, Kini AWK Dipecat BK DPD

Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna alias AWK memang sosok fenomenal di Bali, Dua kali bertarung dalam pemilihan DPD, AWK selalu menang

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Ngurah Adi Kusuma
Tribun Bali/Ida Bagus Putu Mahendra
Anggota DPD RI, Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna (AWK). Kisah Fenomenal Arya Wedakarna, Dua Kali Raih Suara Terbanyak di Bali, Kini AWK Dipecat BK DPD 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna alias AWK memang sosok fenomenal di Bali.

Dua kali bertarung dalam pemilihan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), AWK selalu mendapatkan suara tertinggi di Bali.

Bahkan pada Pemilu 2019, suara AWK melesat jauh meninggalkan para pesaing-pesaingnya. 

Pada Pemilu 2019, Arya Wedakarna berada di posisi pertama dengan perolehan suara tertinggi, yakni 742.712 pemilih.

Baca juga: Kecelakaan Maut Libatkan Anak Dibawah Umur di Klungkung Jadi Sorotan KPAD Bali

Politisi yang kini berusia 43 tahun itu unggul jauh dari tiga tokoh lain yang juga lolos ke Senayan.

Perbandingan suaranya hampir tiga kali lipat dengan tiga anggota DPD Dapil Bali lainnya.

Di antaranya mantan Gubernur Bali Made Mangku Pastika yang hanya memperoleh suara 269.790 pemilih.

Kemudian panglingsir Puri Mengwi Badung Anak Agung Gede Agung yang mendapat suara 229.675 pemilih.

Disusul tokoh muslim Haji Bambang Santoso dengan raihan suara 211.712 pemilih.

Nama Arya Wedakarna sudah mencuat sejak Pemilu 2014. 

Baca juga: Pemprov Bali Terbitkan Larangan Jual Daging Anjing, Ini Bahaya Daging Anjing Untuk Kesehatan

Saat kali pertama ikut kontestasi pemilihan DPD Dapil Bali, ia sudah mendapat suara tertinggi.

Di Pemilu 2014, AWK terpilih untuk pertama kali sebagai anggota DPD Dapil Bali dengan suara 178.934 suara.

Dia mengungguli tokoh-tokoh Bali lainnya yang juga melaju ke Senayan mewakili Bali.

Di antaranya seniman Bali I Kadek Arimbawa alias Lolak dengan suara 161.607 pemilih.

Kemudian panglingsir Puri Satria Denpasar AA Ngurah Oka Ratmadi yang memperoleh suara 150.288 pemilih.

Terakhir Gede Pasek Suardika dengan perolehan suara 132.887 pemilih.

Kini sudah dua periode AWK terpilih menjadi anggota DPD RI Dapil Bali, yakni periode 2014-2019 dan 2019-2024.

Nah menjelang akhir periode keduanya ini, AWK justru harus menerima kenyataan pahit. 

Badan Kehormatan (BK) DPD RI telah memutuskan pemberhentian atau pemecatan kepada AWK sebagai anggota DPD RI tetap.

Pemberhentian tersebut berdasarkan pengaduan masyarakat atas dugaan pelanggaran tata tertib dan kode etik.

“BK DPD RI telah memutuskan dan menetapkan bahwa teradu Shri IGN Arya Wedakarna MWS Anggota DPD RI dari Provinsi Bali terbukti melanggar sumpah atau janji jabatan dan kode etik, serta Tata Tertib DPD RI sebagaimana diatur dalam UU MD3, dengan sanksi berat pemberhentian tetap sebagai Anggota DPD RI,” ucap Wakil Ketua BK DPD RI Made Mangku Pastika di Gedung Nusantara V Komplek Parlemen, Jakarta, Jumat 2 Februari 2024. 

Baca juga: Wabup Artha Dipa Buka Peringatan Bulan Bahasa Bali VI di Karangasem

“Putusan ini selanjutnya dituangkan dalam Keputusan BK DPD RI," kata Mangku Pastika, yang juga anggota DPD Dapil Bali.

Mangku Pastika menjelaskan pemberhentian Arya Wedakarna berdasarkan pengaduan masyarakat atas dugaan pelanggaran tata tertib dan kode etik, atas pernyataan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap suatu golongan rakyat Indonesia yaitu terhadap suku selain Bali, dan agama selain Hindu. 

Pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan materi pengaduan, serta mempertimbangkan aspek keadilan, kepastian dan kemanfaatan sebagaimana Pasal 2 huruf a, huruf b dan huruf c Peraturan DPD RI No. 1 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Badan Kehormatan DPD RI

"Rapat Badan Kehormatan DPD RI memutuskan menindaklanjuti penanganan dugaan pelanggaran dimaksud serta berdasarkan Pasal 48 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan DPD RI No. 1 Tahun 2021," paparnya.

Ia kembali menjelaskan bahwa BK DPD RI menindaklanjuti pengaduan masyarakat atas dugaan pelanggaran tata tertib dan kode etik yang juga dilakukan oleh Arya Wedakarna

Hal tersebut atas pernyataan terhadap peristiwa pembakaran Villa Detiga Neano Resort, setelah melakukan pemeriksaan materi pengaduan, serta mempertimbangkan aspek keadilan, kepastian dan kemanfaatan sebagaimana Pasal 2 huruf a, huruf b dan huruf c Peraturan DPD RI No. 1 tahun 2021 tentang Tata Beracara Badan Kehormatan. 

“Rapat Badan Kehormatan DPD RI memutuskan menindaklanjuti penanganan dugaan pelanggaran dimaksud,” imbuh Pastika, seperti rilis DPD RI yang diterima Tribun-Bali.com, kemarin.

Menanggapi pemberhentiannya sebagai anggota DPD RI, Arya Wedakarna tampak santai. Ia menegaskan dirinya tak malu karena laporan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bali tersebut.

“Intinya saya tidak malu dipecat dari DPD RI karena laporan MUI, kan yang saya bela Agama Hindu Bali,” ungkapnya saat dihubungi Tribun Bali, Jumat 2 Februari 2024.

Anggota DPD RI Perwakilan Bali, I Gusti Ngurah Arya Wedakarna (AWK)
Anggota DPD RI Perwakilan Bali, I Gusti Ngurah Arya Wedakarna (AWK) (Tribun Bali/Rizal Fanany)

Tetap Tarung di Pemilu 2024

Kendati dipecat sebagai Anggota DPD RI, Arya Wedakarna masih bisa tetap tarung pada Pemilu 2024.

Dengan kata lain, namanya akan tetap terdaftar saat pencoblosan pada 14 Februari 2024 mendatang.

Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, memandang bila persoalan etik, maka tak secara serta merta dapat menggugurkan Arya Wedakarna sebagai peserta Pemilu 2024.

“Kalau hanya etik ya ndak menggugurkan,” ungkapnya saat dihubungi awak media, Jumat 2 Februari 2024.

Menurutnya, para peserta Pemilu dapat digugurkan bila tersangkut pidana Pemilu atau pidana dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun dan yang bersangkutan bisa melakukan upaya hukum. 

“Lihat syarat pencalonan, kalau ada yang terlanggar baru bisa dicoret dari pencalonan,” imbuhnya.

Diketahui, Arya Wedakarna kembali mengikuti kontestasi politik pemilihan calon Anggota DPD RI pada tahun 2024.

AWK mendaftar ke KPU Bali pada Senin 26 Desember 2022. 

Saat itu dia paling banyak membawa syarat dukungan KTP.

Dari 2.000 syarat minimal dukungan, AWK menyerahkan sebanyak 6.699 KTP, tiga kali lipat lebih dari minimal dukungan.

AWK menyetorkan sebanyak 6.699 dukungan pemilih ke KPU Bali. Dukungan tersebut telah mencakup seluruh kabupaten dan kota di Bali.

“Kita sudah serahkan jumlah dukungan sebanyak 6.699 dukungan yang tersebar. Walaupun syaratnya 50 persen kabupaten/ kota di Bali, tapi kita merata di seluruh (kabupaten dan kota) Provinsi Bali,” ujar AWK saat sesi konferensi pers.

AWK menuturkan, pendaftarannya ke KPU Bali sebagai bakal calon anggota DPD RI Pemilu 2024 guna melanjutkan program kerja yang telah dirancang sebelumnya.

“Astungkara karena dua kali sudah diberikan kesempatan untuk menjadi anggota DPD RI dari Bali, tentu tiang (saya) ingin melanjutkan apa yang diperjuangkan, tentunya untuk Bali yang berdaulat,” ujarnya.

Sejumlah hal yang ingin terus diperjuangkan AWK di antaranya infrastruktur, serta budaya Hindu dan Bali. 

Pada Pemilu tahun ini, AWK mendapat nomor urut 17 dari 17 calon Anggota DPD RI dapil Bali yang ikut berlaga.

Ia pun menargetkan kembali meraih kemenangan dengan suara terbanyak, bahkan hingga menembus 1 juta suara. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved