Berita Bali
Pemprov Bali Terbitkan Larangan Jual Daging Anjing, Ini Bahaya Daging Anjing Untuk Kesehatan
Pemprov Bali Terbitkan Larangan Jual Daging Anjing, Ini Bahaya Daging Anjing Untuk Kesehatan
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Fenty Lilian Ariani
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pemerintah Provinsi Bali keluarkan aturan larangan pendistribusian dan jual-beli daging anjing. Aturan tersebut tertuang pada Perda Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman masyarakat dan perlindungan masyarakat.
Dan pada pasal 28 (1) A menyebutkan, peredaran dan jual beli daging anjing sebagai tindak pidana dengan ancaman hukuman maksimal 3 bulan penjara atau denda minimal Rp 50 juta.
Keberadaan rumah makan yang menawarkan hidangan berbahan dasar daging anjing juga masih ditemui khususnya di Kota Denpasar.
Daging anjing memiliki pangsa pasar tersendiri. Bahkan hingga kini masih ada masyarakat yang gemar mengonsumsi daging anjing.
Baca juga: Kena Sanksi Berat BK DPD RI, Pengamat Sarankan AWK Mundur Sebagai Calon DPD RI Pemilu 2024
Lantas apakah bahaya yang mengintai jika kita mengonsumsi daging anjing? Ketika dikonfirmasi, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali, dr I Nyoman Gde Anom mengatakan salah satu penyakit yang akan muncul usai mengonsumsi daging anjing adalah zoonosis.
“Berbicara dari segi kesehatan terkait konsumsi daging anjing adalah kita mengenal penyakit zoonosis,” ucap, Anom pada Jumat 2 Februari 2024.
Penyakit zoonosis adalah penyakit pada manusia yang ditularkan melalui binatang, khususnya pada anjing yang dapat menuarkan penyakit seperti rabies, kecacingan, toxoplasama serta bila daging anjing dikonsumi melalui pengolahan yang tidak sehat.
Selain itu, mengonsumsi daging anjing juga dapat menimbulkan penyebaran bakteri seperti salmonella serta E. Colli. Sehingga dengan adanya aturan larangan konsumsi anjing di Bali yang dikeluarkan Pemprov Bali tentu dapat mencegah kejadian penyakit-penyakit Zoonosis tersebut.
“Sampai saat ini Dinas Kesehatan belum memiliki data pasti terkait tren konsumsi makan daging anjing di Bali. Harapannya tentu dengan dikeluarkannya peraturan tersebut derajat kesehatan masyarakat di Bali tetap terjaga terutama dari penyakit zoonosis,” tutupnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Kepala-Dinas-Kesehatan-Provinsi-Bali-I-Nyoman-Gede-Anom.jpg)