Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Bangli

Pemkab Bangli Masih Kaji Soal Perubahan Jam Kerja Pegawai

Pemerintah Kabupaten Bangli tengah melakukan kajian mengenai perubahan jam kerja pegawai.

Tayang:
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Fenty Lilian Ariani
Tribun Bali/Muhammad Fredey Mercury
Kepala BKD-PSDM Bangli I Made Mahindra Putra 

TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Pemerintah Kabupaten Bangli tengah melakukan kajian mengenai perubahan jam kerja pegawai.

Hal ini menindaklanjuti Perpres 21 Tahun 2023, tentang hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah dan pegawai Aparatur Sipil Negara. 

Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKD-PSDM) Bangli, I Made Mahindra Putra mengungkapkan, untuk di wilayah Provinsi Bali hanya Pemprov Bali yang sudah menerapkan perubahan jam kerja pegawai.

Sedangkan di Pemkab Bangli sendiri, perubahan jam kerja pegawai masih perlu dilakukan kajian. 

"Sekarang masih kita rapatkan dengan tim. Karena ada banyak pertimbangan sebelum aturan baru ini ditetapkan," ujarnya, Jumat (2/2/2024).

Disampaikan Mahindra, jumlah jam kerja pegawai yakni 37,5 jam.

Yang mana jumlah tersebut dibagi lima hari kerja dalam sepekan.

Sedangkan pada aturan baru, secara umum hanya menambahkan jam istirahat selama satu jam.  

Pihaknya mencontohkan, pada hari Senin hingga Kamis, jam kerja dimulai pukul 07.30 wita hingga 15.30 wita.

Baca juga: Buleleng Dapat Kucuran Dana Desa Rp 128 Miliar

Sedangkan di hari Jumat masuk kantor jam 07.00 wita, pulang jam 13.00 wita. 

"Sementara jika mengikuti aturan baru, maka jam pulang kerja mundur 1 jam karena harus isi jam istirahat pukul 12.00 hingga 13.00. Dengan demikian pada hari Senin hingga Kamis pulang kerja jam 16.30 wita, dan hari Jumat pulang kerja pukul 14.00 wita," sebutnya. 

Menurut Mahindra, ada beberapa pertimbangan apabila diisi jam istirahat. Salah satunya berkaitan dengan penambahan biaya operasional, seperti tagihan biaya listrik.

"Oleh sebab itu saat ini kita kaji dulu. Karena sebenarnya yang terpenting adalah memenuhi 37,5 jam dalam sepekan," tandas dia. (*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved