Berita Buleleng

Dua Pelaku Perburuan Liar Kabur ke Jatim Hingga Sulteng

kasus perburuan liar di Taman Nasional Bali Barat (TNBB)? Ada dua pelaku yang hingga saat ini belum berhasil ditangkap

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Fenty Lilian Ariani
Ratu Ayu Astri Desiani
Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Arung Wiratama (1) 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Masih ingat dengan kasus perburuan liar di Taman Nasional Bali Barat (TNBB)?

Ada dua pelaku yang hingga saat ini belum berhasil ditangkap, masing-masing berinisial Ketut S alias Lolot serta HB alias Abas.

Kabarnya para pelaku kabur ke Jawa Timur (Jatim) hingga Sulawesi Tengah (Sulteng)

Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Arung Wiratama mengatakan, untuk tersangka berinisial Ketut S alias Lolot diperkirakan kabur ke rumah keluarganya yang ada di wilayah Sulawesi Tengah.

Sementara Abas kabur ke Jawa Timur. Kendati berhasil mengetahui keberadaan mereka, namun penangkapan belum bisa dilakukan, sebab kedua pelaku kerap berpindah tempat.

"Sementara yang kami tahu mereka ada di Sulawesi Tengah dan Jawa Timur. Masih kami cari tahu lagi di desa mana, karena dua provinsi itu kan sangat luas. Lokasinya harus benar-benar spesifik, sehingga kami bisa melakukan penangkapan bekerjasama dengan polisi di daerah itu," katanya. 

AKP Arung menambahkan, kedua pelaku ini cukup lihai dalam melarikan diri.

Pihaknya telah berupaya melacak keberadaan kedua pelaku melalui nomor telepon.

Namun nomor tersebut kadang aktif, kadang tidak. Sementara penjajakan terhadap keluarga juga diakui AKP Arung belum membuahkan hasil.

Baca juga: Rutin Gelar Razia Kendaraan, Polsek Mengwi Inginkan Pengendaraan Tak Gunakan Kenalpot Brong

Tiap kali ditanya terkait keberadaan kedua pelaku, mereka menjawab tidak tahu. 

"Kami mohon waktu untuk melacak mereka. Mereka cukup lihai melarikan diri, sehingga kami butuh waktu untuk menstrategikannya. Saat ini keduanya masih ditetapkan sebagai DPO dan proses penyelidikan terus kami lakukan," ucap AKP Arung. 

Sementara dua tersangka lain yang berhasil ditangkap  bernama Kadek Dandi (19) dan Putu Ary Wiguna alias Apel (40) telah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Singaraja.

Sidang sudah masuk dalam tahap pembacaan tuntutan dari JPU Kejari Buleleng yang telah dilaksanakan pada Senin (5/2) kemarin. 

Humas sekaligus Kasi Intel Kejari Buleleng Ida Bagus Alit Ambara Pidada mengatakan, dalam tuntutan JPU terdakwa Kadek Dandi dan Arya Wiguna bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengangkut satwa yang dilindungi dalam keadaan mati, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40 Ayat (2) jo, Pasal 21 Ayat (2) huruf b Jo, Pasal 33 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 

JPU pun menuntut kedua terdakwa  pidana penjara masing masing selama satu tahun enam bulan dikurangi selama dalam tahanan, dengan perintah agar para terdakwa tetap dalam tahanan dan denda masing masing sebesar Rp. 5 juta subsidair tiga bulan kurungan.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved