Kasus Pencurian di Badung

Bocah 14 Tahun Asal Karangasem yang Jambret Kalung Jurnalis Asing di Kuta Divonis Bui 3 Bulan 

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan pidana bui selama 3 bulan kepada terdakwa anak inisial IWPI.

Penulis: Putu Candra | Editor: I Putu Juniadhy Eka Putra
Tribun Bali/Prima
Ilustrasi jambret. 

Bocah 14 Tahun Asal Karangasem yang Jambret Kalung Jurnalis Asing di Kuta Divonis Bui 3 Bulan 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan pidana bui selama 3 bulan kepada terdakwa anak inisial IWPI.

Bocah berumur 14 tahun asal Karangasem ini divonis terbukti bersalah melakukan penjambretan.

Diketahui, IWPI bersama temannnya, Andre (buron) menjambret kalung emas milik jurnalis berkewarganegaraan India, Amjals Gupra saat sedang berjalan di Jalan Tegal Wangi, Gang Meduri, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung. 

Amar putusan kepada anak terdakwa tersebut telah dibacakan majelis hakim dalam sidang yang digelar secara tertutup di PN Denpasar. 

"Sudah diputus. Terdakwa anak IWPI divonis 3 bulan penjara. Penahanannya di tempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus anak (LPKA) Karangasem," jelas Aji Silaban selaku penasihat hukum ditemui di PN Denpasar, Rabu, 7 Februari 2024.

Baca juga: Berita Viral Bali: Bombom Dikremasi Sabtu Depan hingga Bocah 14 Tahun Jambret Kalung Jurnalis Asing

Dikatakan Aji Silaban, putusan hakim turun satu bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya JPU menuntut IWPI dengan pidana penjara selama 4 bulan. 

Sosok pelaku jambret di bawah umur yang diamankan petugas Polsek Kuta. Motor sempat tertinggal pascaberaksi.
Sosok pelaku jambret di bawah umur yang diamankan petugas Polsek Kuta. Motor sempat tertinggal pascaberaksi. (Istimewa)

Hakim sendiri dalam amar putusan menyatakan, terdakwa anak tersebut secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Perbuatan IWPI telah melanggar pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP. Ini sebagaimana dakwaan JPU. 

Tersangka Jambret Kalung Korban di Kuta

Seperti diberitakan, IWPI bersama Andre (buron) awalnya berkeliling mengendarai sepeda motor.

Ketika melintasi di Jalan Tegal Wangi Gang Meduri, Kuta, Badung, keduanya melihat saksi korban, Amjals Gupra sedang berjalan kaki. 

Melihat saksi korban berjalan sendiri, Andre yang mengendarai sepeda motor memepet dan memerintahkan terdakwa anak merampas kalung yang dipakai oleh saksi korban. 

Berhasil merampas kalung saksi korban, keduanya langsung memacu kendaraannya.

Saksi korban pun kaget dan meneriaki kedua jambret tersebut. 

Mendengar korbannya berteriak, kedua jambret itu panik. Apalagi kondisi jalanan di Kuta saat itu macet.

Keduanya lalu meninggalkan sepeda motor yang digunakan, kemudian lari ke pantai menghindari kejaran warga.

Baca juga: Kronologi Bocah 14 Tahun Jambret Kalung Jurnalis Asing di Kuta, 1 Pelaku Buron, Disidang PN Denpasar

Motor kedua jambret itu berhasil diamankan dan IWPI juga berhasil ditangkap di kediamannya.

Sedangkan Andre masih berstatus buron. 

Diakui IWPI, usai melakukan aksi keesokan harinya ia dan Andre menjual kalung emas milik saksi korban di pinggir jalan Hassanudin seharga Rp 5 juta.

Hasil penjualan dibagi dua, masing-masing Rp 2,5 juta. 

Sementara itu, atas perbuatan anak terdakwa dan Andre, saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp 6 juta. 

(*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved