Kasus Pencurian di Badung
Bocah 14 Tahun Jambret Kalung Jurnalis Asing di Kuta, Panik Diteriaki, Tinggalkan Motor & Tertangkap
erdakwa jambret, bocah inisial IWPI telah menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Penulis: Putu Candra | Editor: I Putu Juniadhy Eka Putra
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa jambret, bocah inisial IWPI telah menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Bocah berumur 14 tahun itu bersama temannya, Andre (buron) menjambret kalung emas milik jurnalis berkewarganegaraan India, Amjals Gupra saat sedang berjalan di Jalan Tegal Wangi, Gang Meduri, Kuta, Badung.
IWPI menjalani sidang yang digelar secara tertutup untuk umum karena masih anak di bawah umur.
"Dakwaan sudah dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). (Sidang) dilanjutkan pemeriksaan saksi dan pemeriksaan terdakwa anak," terang Aji Silaban selaku anggota penasihat hukum terdakwa di PN Denpasar pada Senin 5 Februari 2024.
JPU mendakwa IWPI dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP.
Setelah menjalani sidang maraton, kata Aji Silaban, agenda sidang selanjutnya adalah pembacaan tuntutan dari JPU.
Baca juga: Pedagang Pasar Kidul Bangli Resah Gara-gara Marak Aksi Pencurian, Kerugian hingga Rp 1 Juta
"Iya minggu ini tuntutan dari jaksa penuntut," ungkap advokat yang bergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini.
IWPI bersama Andre awalnya berkeliling mengendarai sepeda motor.
Ketika melintasi di Jalan Tegal Wangi Gang Meduri, Kuta, Badung, keduanya melihat korban, Amjals Gupra sedang berjalan kaki.
Melihat korban berjalan sendiri, Andre yang mengendarai sepeda motor memepet dan memerintahkan terdakwa merampas kalung yang dipakai oleh korban.
Berhasil merampas kalung korban, keduanya langsung memacu kendaraannya. Korban kaget dan meneriaki kedua jambret tersebut.
Mendengar korban berteriak, kedua jambret itu panik.
Apalagi kondisi jalanan di Kuta saat itu macet. Keduanya lalu meninggalkan sepeda motor yang dikendarai, kemudian lari ke pantai menghindari kejaran warga.
Motor kedua jambret itu berhasil diamankan dan IWPI juga berhasil ditangkap di rumahnya. Sedangkan Andre masih buron.
IWPI mengakui, usai melakukan aksi jambret, keesokan harinya ia dan Andre menjual kalung emas milik korban di pinggir Jalan Hassanudin seharga Rp 5 juta.
Hasil penjualan dibagi dua, masing-masing Rp 2,5 juta. Atas perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian sebesar Rp 6 juta.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.