Kasus Pencurian di Badung

Bocah 14 Tahun Jambret Kalung Jurnalis Asing di Kuta, Panik Diteriaki, Tinggalkan Motor & Tertangkap

erdakwa jambret, bocah inisial IWPI telah menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Penulis: Putu Candra | Editor: I Putu Juniadhy Eka Putra
Tribun Bali/Prima
Ilustrasi jambret. 

Bocah SMP Curi Tabung Gas di Tabanan

Sedangkan, Unit Reskrim Polsek Tabanan kembali menangkap ARS, 16 tahun. ARS ditangkap lantaran kembali melakukan aksi pencurian berupa dua buah tabung gas.

Pencurian itu dilakukan bocah yang masih duduk di bangku SMP itu untuk membayar hutang dan membeli jajan kesukaannya. Ia pun ditangkap setelah mencuri dua tabung gas milik Ni Wayan Seni 56 tahun seorang pedagang di kantin sebuah sekolah dasar di Tabanan.

Kapolsek Tabanan Kompol I Nyoman Sumantara mengatakan, anak di bawah umur itu ditangkap pada Sabtu 6 Januari 2024 kemarin, sekitar pukul 11.00 Wita. Tersangka melakukan pencurian dua tabung gas milik korban berukuran 3 kilogram.

“Sebelumnya tersangka pada 2023 lalu juga melakukan pencurian. Dia (ARS) tertangkap, namun diberikan atau diselesaikan dengan diversi (pengampunan),” ucapnya, Minggu 7 Januari 2024.

Sumantara mengakui, bahwa tersangka ini selain uang hasil penjualan barang curian digunakan untuk jajan dan membayar hutang ke teman. Ia juga suka dengan game online.

“Pencurian yang sebelumnya itu alat-alat laboratorium,” imbuhnya.

Untuk kasus terbarunya, sambung Sumantara, kejadian pencurian oleh tersangka anak ini diketahui korban pada Sabtu 30 Desember 2023 lalu, sekitar pukul 07.00 Wita.

Saat itu korban pergi dari rumah menuju kantin di kawasan Delod Peken, untuk sembahyang.

Baca juga: Jambret Kalung Jurnalis Asal India di Kuta, Bocah 14 Tahun Disidang di PN Denpasar

Nah, sesampainya di sekolah korban bersih-bersih terlebih dahulu hingga melaksanakan persembahyangan keliling sekolah.

“Setelah korban sembahyang, terus ke kantin sekolah dan melihat dua buah tabung gas miliknya hilang. Terus melihat pintu belakang kantin rusak. Dan melaporkan kejadian ini ke kepala sekolah dan pihak keamanan sekolah,” ungkapnya.

Akhirnya mereka, mengecek cctv yang ada di sekolah. Dengan adanya kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polsek Tabanan guna penyelidikan lebih lanjut.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 300.000.

Modus tersangka ini, masuk dengan cara melompat pagar sekolah, dan merusak CCTV dan merusak pintu kantin.

“Akhirnya tersangka kami lidik, dan bisa kami tangkap di seputaran Desa Delod Peken dengan mendalami rekaman cctv yg ada di areal sekolah. Tersangka kita tangkap kemarin Sabtu jam 10 pagi. Dan kita amankan dua buah tabung gas sebagai barang bukti. Untuk pasal 363 ayat 1. Karena menyangkut anak maka kita tetap kedepankan dengan sistem peradilan anak,” bebernya.

(*)

(Tribun-Bali.com/Putu Candra/I Made Ardhiangga Ismayana)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved