Kasus Pencurian di Badung
Bocah 14 Tahun Jambret Kalung Jurnalis Asing di Kuta, Panik Diteriaki, Tinggalkan Motor & Tertangkap
erdakwa jambret, bocah inisial IWPI telah menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Penulis: Putu Candra | Editor: I Putu Juniadhy Eka Putra
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa jambret, bocah inisial IWPI telah menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Bocah berumur 14 tahun itu bersama temannya, Andre (buron) menjambret kalung emas milik jurnalis berkewarganegaraan India, Amjals Gupra saat sedang berjalan di Jalan Tegal Wangi, Gang Meduri, Kuta, Badung.
IWPI menjalani sidang yang digelar secara tertutup untuk umum karena masih anak di bawah umur.
"Dakwaan sudah dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). (Sidang) dilanjutkan pemeriksaan saksi dan pemeriksaan terdakwa anak," terang Aji Silaban selaku anggota penasihat hukum terdakwa di PN Denpasar pada Senin 5 Februari 2024.
JPU mendakwa IWPI dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP.
Setelah menjalani sidang maraton, kata Aji Silaban, agenda sidang selanjutnya adalah pembacaan tuntutan dari JPU.
Baca juga: Pedagang Pasar Kidul Bangli Resah Gara-gara Marak Aksi Pencurian, Kerugian hingga Rp 1 Juta
"Iya minggu ini tuntutan dari jaksa penuntut," ungkap advokat yang bergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini.
IWPI bersama Andre awalnya berkeliling mengendarai sepeda motor.
Ketika melintasi di Jalan Tegal Wangi Gang Meduri, Kuta, Badung, keduanya melihat korban, Amjals Gupra sedang berjalan kaki.
Melihat korban berjalan sendiri, Andre yang mengendarai sepeda motor memepet dan memerintahkan terdakwa merampas kalung yang dipakai oleh korban.
Berhasil merampas kalung korban, keduanya langsung memacu kendaraannya. Korban kaget dan meneriaki kedua jambret tersebut.
Mendengar korban berteriak, kedua jambret itu panik.
Apalagi kondisi jalanan di Kuta saat itu macet. Keduanya lalu meninggalkan sepeda motor yang dikendarai, kemudian lari ke pantai menghindari kejaran warga.
Motor kedua jambret itu berhasil diamankan dan IWPI juga berhasil ditangkap di rumahnya. Sedangkan Andre masih buron.
IWPI mengakui, usai melakukan aksi jambret, keesokan harinya ia dan Andre menjual kalung emas milik korban di pinggir Jalan Hassanudin seharga Rp 5 juta.
Hasil penjualan dibagi dua, masing-masing Rp 2,5 juta. Atas perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian sebesar Rp 6 juta.
Bocah SMP Curi Tabung Gas di Tabanan
Sedangkan, Unit Reskrim Polsek Tabanan kembali menangkap ARS, 16 tahun. ARS ditangkap lantaran kembali melakukan aksi pencurian berupa dua buah tabung gas.
Pencurian itu dilakukan bocah yang masih duduk di bangku SMP itu untuk membayar hutang dan membeli jajan kesukaannya. Ia pun ditangkap setelah mencuri dua tabung gas milik Ni Wayan Seni 56 tahun seorang pedagang di kantin sebuah sekolah dasar di Tabanan.
Kapolsek Tabanan Kompol I Nyoman Sumantara mengatakan, anak di bawah umur itu ditangkap pada Sabtu 6 Januari 2024 kemarin, sekitar pukul 11.00 Wita. Tersangka melakukan pencurian dua tabung gas milik korban berukuran 3 kilogram.
“Sebelumnya tersangka pada 2023 lalu juga melakukan pencurian. Dia (ARS) tertangkap, namun diberikan atau diselesaikan dengan diversi (pengampunan),” ucapnya, Minggu 7 Januari 2024.
Sumantara mengakui, bahwa tersangka ini selain uang hasil penjualan barang curian digunakan untuk jajan dan membayar hutang ke teman. Ia juga suka dengan game online.
“Pencurian yang sebelumnya itu alat-alat laboratorium,” imbuhnya.
Untuk kasus terbarunya, sambung Sumantara, kejadian pencurian oleh tersangka anak ini diketahui korban pada Sabtu 30 Desember 2023 lalu, sekitar pukul 07.00 Wita.
Saat itu korban pergi dari rumah menuju kantin di kawasan Delod Peken, untuk sembahyang.
Baca juga: Jambret Kalung Jurnalis Asal India di Kuta, Bocah 14 Tahun Disidang di PN Denpasar
Nah, sesampainya di sekolah korban bersih-bersih terlebih dahulu hingga melaksanakan persembahyangan keliling sekolah.
“Setelah korban sembahyang, terus ke kantin sekolah dan melihat dua buah tabung gas miliknya hilang. Terus melihat pintu belakang kantin rusak. Dan melaporkan kejadian ini ke kepala sekolah dan pihak keamanan sekolah,” ungkapnya.
Akhirnya mereka, mengecek cctv yang ada di sekolah. Dengan adanya kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polsek Tabanan guna penyelidikan lebih lanjut.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 300.000.
Modus tersangka ini, masuk dengan cara melompat pagar sekolah, dan merusak CCTV dan merusak pintu kantin.
“Akhirnya tersangka kami lidik, dan bisa kami tangkap di seputaran Desa Delod Peken dengan mendalami rekaman cctv yg ada di areal sekolah. Tersangka kita tangkap kemarin Sabtu jam 10 pagi. Dan kita amankan dua buah tabung gas sebagai barang bukti. Untuk pasal 363 ayat 1. Karena menyangkut anak maka kita tetap kedepankan dengan sistem peradilan anak,” bebernya.
(*)
(Tribun-Bali.com/Putu Candra/I Made Ardhiangga Ismayana)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.