Berita Denpasar

Overstay 3 Tahun dan Pernah Terlibat Kasus Narkoba, WN Australia Dideportasi dari Bali

Overstay 3 Tahun dan Pernah Terlibat Kasus Narkoba, WN Australia Dideportasi dari Bali

Penulis: Putu Candra | Editor: Fenty Lilian Ariani
Istimewa
Dikawal ketat petugas imigrasi Bali, WNA Australia, TMJ dan anaknya dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Badung. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - TMJ (46), Warga Negara Asing (WNA) asal Australia bersama anaknya, JAM (15) dideportasi dari Bali oleh Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Rabu, 7 Februari 2024.

Keduanya dideportasi karena melebihi izin tinggal atau overstay lebih dari 3 tahun.

Pula, selama di Bali, TMJ pernah terlibat kasus kepemilikan narkoba

Pendeportasian keduanya karena telah melanggar Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita menjelaskan, ayah dan anak itu diamankan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai ketika hendak berangkat meninggalkan Bali menuju Malaysia pada 20 Januari 2024. 

Sebelumnya TJM terakhir masuk Bali, 15 Maret 2020 dan putranya masuk Bali, 3 Maret 2020 dengan menggunakan bebas visa kunjungan.

Kata Dudy, yang bersangkutan mengaku suka tinggal di Bali hingga menyekolahkan anaknya tersebut di Bali. 

Berdalih Pandemi Covid 19 saat itu dan pernah mengalami beberapa kali penipuan soal izin tinggal oleh orang lain yang mengurusnya membuatnya TJM merasa takut dan tidak berani melapor kantor imigrasi. 

"Dalam pemeriksaan diketahui bahwa keduanya telah overstay lebih dari 3 tahun sehingga dinyatakan telah melanggar Pasal 78 Ayat 3," jelas Dudy,  Kamis, 8 Februari 2024.

Baca juga: 24 Ribu Orang Masuk Bali Menjelang Libur Panjang, Meningkat 8 Ribu Orang Dari Hari Sebelumnya


Pun saat tinggal di Bali, diketahui TMJ pernah dibekuk Polresta Denpasar, 5 November 2020 silam, karena memproduksi industri rumahan daun kratom dan juga kepemilikan sabu. Ia ditangkap berdasarkan pengakuan dua warga lokal yang menjadi kurir narkoba yang membawa pesanan 0,86 gram sabu untuk TMJ. 

Berbekal informasi itu, polisi kemudian menggerebek TMJ di villanya di Kerobokan, Kuta Utara, Badung.

Villa itulah yang dipakai sebagai home industry kratom.

Namun saat itu yang bersangkutan tidak bisa dijerat hukuman karena, daun kratom belum terdaftar dalam Permenkes No 22 Tahun 2020 tentang Perubahan Pengolongan Narkotik.

Ia hanya disangkakan untuk kasus kepemilikan sabu. 

TMJ pun menjalani proses hukum dengan pidana 1 tahun dengan direhabilitasi selama 8 bulan. Ia dinyatakan telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah menyalahgunakan narkotik golongan I bagi diri sendiri, sebagaimana Pasal 127 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Selanjutnya, dikarenakan pendeportasian belum dapat dilakukan, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menyerahkan keduanya ke Rudenim Denpasar untuk didetensi.

Dudy menerangkan, setelah didetensi selama 13 hari di Rudenim Denpasar akhirnya TMJ dan anaknya dideportasi dengan seluruh biaya ditanggung oleh adik TJM. 

"TJM dan JAM telah dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Badung 7 Februari 2024 tujuan akhir Darwin International Airport," terang Dudy. 

Keduanya yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.

“Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan dan selain itu penangkalan seumur hidup juga dapat dikenakan terhadap Orang Asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Namun demikian keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya” tutup Dudy. 

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumhan) Bali, Romi Yudianto menjelaskan, pendeportasian ini dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum terhadap WNA yang telah melakukan pelanggaran aturan, norma, dan budaya. 

Pihaknya juga menghimbau kepada WNA yang sedang berkunjung ke Bali untuk selalu mentaati peraturan yang berlaku. 

"Saya meminta kepada WNA yang tengah berlibur di Bali untuk selalu mentaati peraturan yang berlaku di Indonesia dan khususnya di Bali. Karena jika ditemukan adanya pelanggaran, Kemenkumham Bali dalam hal ini imigrasi Bali memiliki wewenang untuk memberikan sanksi administratif kepada WNA sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku," tegas Romi.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved