Berita Bangli
Disdukcapil Bangli Tetap Buka Pelayanan Di Hari Libur
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Bangli, tetap buka selama hari libur.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Fenty Lilian Ariani
TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Bangli, tetap buka selama hari libur.
Layanan dibuka mulai pukul 09.00 wita hingga 14.00 wita.
Sekretaris Disdukcapil Bangli, I Nyoman Murdita menjelaskan, layanan hari libur tujuannya untuk mengefektifkan pelayanan pada masyarakat.
Khususnya untuk layanan perekaman dan pencetakan KTP elektronik.
"Ini mengingat dalam beberapa hari kedepan ada perhelatan yang harus kita sukseskan, yakni berkaitan dengan Pemilu. Di mana banyak adik-adik yang wajib KTP, namun belum perekaman. Oleh sebab itu kami memanfaatkan hari libur ini, khususnya bagi siswa sekolah untuk melaksanakan perekaman dan pencetakan KTP elektronik," jelasnya, Jumat (9/2/2024).
Tak hanya melayani perekaman dan pencetakan KTP elektronik bagi wajib KTP.
Pada layanan hari libur ini, Disdukcapil juga membuka pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) lainnya.
Mulai dari pengurusan Kartu Keluarga (KK) hingga akta kelahiran, dan sebagainya.
"Pelayanan hari libur sudah dimulai sejak tanggal 8. Dan akan tetap dibuka pada tanggal 9, 10, 11 serta hari pencoblosan tanggal 14 Februari 2024 juga dibuka. Pelayanan dimulai pukul 09.00 wita hingga 14.00 wita. Jadi masyarakat yang akan mengurus Adminduk, silakan datang ke kantor Disdukcapil Bangli di Pasar Loka Crana atau di UPTD Kintamani," ujarnya.
Baca juga: Wayan Asta Yasa Ditangkap Polisi Saat Bawa Bawang Merah Dan Bawang Putih Curian
Murdita mengatakan, pelayanan Adminduk ini sebelumnya telah disampaikan pada WhatsApp group Perbekel se Bangli.
Diakui animo masyarakat dalam memanfaatkan pelayanan Adminduk di hari libur cukup tinggi.
"Kemarin (Kamis) kita melayani 72 pelayanan Adminduk. Mulai dari perekaman KTP, pencetakan akta-akta, hingga KK. Yang cukup tinggi adalah layanan perekaman KTP, dari para pelajar yang sudah wajib KTP," tandasnya.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.