Perbedaan Pajak dan Retribusi: Penjelasan Lengkap, Perbedaan dan Contoh Sesuai Undang-Undang
Istilah Retribusi mulai sering digunakan, Lantas apa bedanya Pajak dan Retribusi? dan apa contoh-contoh konkritnya?
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Istilah Retribusi mulai sering digunakan usai adanya peningkatan pajak Retribusi terutama bagi wisatawan yang mengunjungi Bali.
Lantas apa bedanya Pajak dan Retribusi? dan apa contoh-contoh konkritnya?
Menurut Undang-Undang, Pajak adalah iuran wajib yang dibayarkan oleh wajib pajak berdasarkan norma norma hukum untuk membiayai pengeluaran kolektif guna meningkatkan kesejahteraan umum yang balas jasanya secara langsung.
Sedangkan pembayaran Retribusi adalah Pembayaran yang dilakukan dengan tujuan untuk mendapatkan fasilitas tertentu.
Baca juga: Pengguna Pupuk Kompos Di Bedulu Blahbatuh Minim, Stok Menumpuk di TPS3R
Contohnya seperti : Jika seseorang membawa sepeda motor ke pasar dan ingin memarkir sepeda motornya, perlu membayar retribusi.
Tetapi jika orang itu tidak memarkirkan sepeda motornya, orang itu tidak perlu membayar retribusi.
Jadi dengan pembayaran retribusi, orang tersebut langsung mendapatkan imbalan berupa jasa parkir dan penjagaan sepeda motornya.
Perbedaan Pajak dan Retribusi
Pajak :
1. Pelaksanaanya berdasarkan undang undang
2. Tidak mendapat balas jasa secara langsung
3. Dapat dibayarkan melalui orang lain atau oleh orang lain
4. Dipungut oleh pemerintah pusat
Baca juga: Promosi Pariwisata Indonesia Pada OTM 2024, Bali Masih Menjadi Top Of Mind Bagi Wisman India
Retribusi :
1. Pelaksanaannya berdasarkan peraturan daerah
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.