Perbedaan Pajak dan Retribusi: Penjelasan Lengkap, Perbedaan dan Contoh Sesuai Undang-Undang

Istilah Retribusi mulai sering digunakan, Lantas apa bedanya Pajak dan Retribusi? dan apa contoh-contoh konkritnya?

Pixabay
Ilustrasi Pajak - Perbedaan Pajak dan Retribusi: Penjelasan Lengkap, Perbedaan dan Contoh Sesuai Undang-Undang 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Istilah Retribusi mulai sering digunakan usai adanya peningkatan pajak Retribusi terutama bagi wisatawan yang mengunjungi Bali.

Lantas apa bedanya Pajak dan Retribusi? dan apa contoh-contoh konkritnya?

Menurut Undang-Undang, Pajak adalah iuran wajib yang dibayarkan oleh wajib pajak berdasarkan norma norma hukum untuk membiayai pengeluaran kolektif guna meningkatkan kesejahteraan umum yang balas jasanya secara langsung.

Sedangkan pembayaran Retribusi adalah Pembayaran yang dilakukan dengan tujuan untuk mendapatkan fasilitas tertentu.

Baca juga: Pengguna Pupuk Kompos Di Bedulu Blahbatuh Minim, Stok Menumpuk di TPS3R

Contohnya seperti : Jika seseorang membawa sepeda motor ke pasar dan ingin memarkir sepeda motornya, perlu membayar retribusi.

Tetapi jika orang itu tidak memarkirkan sepeda motornya, orang itu tidak perlu membayar retribusi.

Jadi dengan pembayaran retribusi, orang tersebut langsung mendapatkan imbalan berupa jasa parkir dan penjagaan sepeda motornya.

Perbedaan Pajak dan Retribusi

Pajak :

1. Pelaksanaanya berdasarkan undang undang

2. Tidak mendapat balas jasa secara langsung

3. Dapat dibayarkan melalui orang lain atau oleh orang lain

4. Dipungut oleh pemerintah pusat

Baca juga: Promosi Pariwisata Indonesia Pada OTM 2024, Bali Masih Menjadi Top Of Mind Bagi Wisman India

Retribusi :

1. Pelaksanaannya berdasarkan peraturan daerah

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved