Perbedaan Pajak dan Retribusi: Penjelasan Lengkap, Perbedaan dan Contoh Sesuai Undang-Undang
Istilah Retribusi mulai sering digunakan, Lantas apa bedanya Pajak dan Retribusi? dan apa contoh-contoh konkritnya?
2. Balas jasa diterima secara langsung
3. Dibayar sendiri secara langsung
4. Dipungut oleh pemerintah Daerah
Retribusi Daerah
Retribusi daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
Retribusi biasanya dipungut oleh Pemerintah Daerah dan dimaksudkan untuk mengisi kas daerah.
Retribusi diatur oleh UU No 1911977 tentang pajak daerah dan retribusi.
Dapat disimpulkan bahwa, retribusi daerah dipungut sehubungan dengan adanya penggunaan jasa tertentu oleh individu atau kelompok.
Contohnya adalah lahan parkir, penggunaan lapak di pasar, dan retribusi KTP atau akta pencatatan sipil.
Baca juga: Kepung Kantor KPU Bali, Aliansi BEM dan Pemuda Bali Tuntut Ketua KPU RI Mengundurkan Diri
Retribusi daerah dapat dibedakan menjadi tiga jenis, yaitu:
a. Retribusi jasa umum, yakni retribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk tujuan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
Misalnya retribusi pelayanan parkir di tepi jalan, pelayanan pasar, pelayanan persampahan/ kebersihan, dan sebagainya.
b. Retribusi jasa usaha, yakni pelayanan yang disediakan oleh pemerintah daerah dengan menganut prinsip komersial.
Pelayanan pemanfaatan kekayaan daerah yang belum dimanfaatkan secara optimal.
Contohnya: retribusi terminal, retribusi tempat rekreasi & olahraga, dan sebagainya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.