Populer Bali
Bule Australia Dideportasi, Jadwal Pemberlakuan Pungutan Rp 150 Ribu, Penglipuran Sambut Imlek
Kabar berita viral pertama masih seputar deportasi Warga Negara Asing (WNA) dari Bali, uji pungutan Rp 150 ribu, dan Desa Penglipuran sambut Imlek.
Penulis: Putu Candra | Editor: Ady Sucipto
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Berikut tiga berita viral Bali yang sepanjang beberapa terakhir memantik sorotan hangat publik di Pulau Dewata.
Kabar berita viral pertama masih seputar deportasi Warga Negara Asing (WNA) dari Bali, uji pungutan Rp 150 ribu, dan Desa Penglipuran sambut Imlek.
Berita pertama menyoroti seorang Warga Negara Asing (WNA) dari Australia berinisial TMJ (46) dan anaknya, JAM (15) yang akhirnya dideportasi dari Bali oleh Imigrasi Denpasar, Rabu 7 Februari 2024 lalu.
Baca juga: Berita Viral di Bali: Nyepi Beririsan dengan Awal Ramadan dan Duduk Perkara Anggota TNI Dikeroyok
Keduanya dideportasi karena melebihi izin tinggal atau overstay lebih dari 3 tahun.
Selain itu, selama di Bali, TMJ pernah terlibat kasus kepemilikan Narkoba.
Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita menjelaskan, ayah dan anak itu diamankan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai ketika hendak berangkat meninggalkan Bali menuju Malaysia pada 20 Januari 2024.
Sebelumnya, TJM terakhir masuk Bali, 15 Maret 2020 dan putranya masuk Bali, 3 Maret 2020 dengan menggunakan bebas visa kunjungan.
Kata Dudy, yang bersangkutan mengaku suka tinggal di Bali hingga menyekolahkan anaknya tersebut di Bali.
Berdalih pandemi Covid 19 saat itu dan pernah mengalami beberapa kali penipuan soal izin tinggal oleh orang yang mengurus, membuat TJM merasa takut dan tidak berani melapor ke kantor Imigrasi.
"Dalam pemeriksaan diketahui bahwa keduanya telah overstay lebih dari 3 tahun sehingga dinyatakan telah melanggar Pasal 78 Ayat 3," jelas Dudy, Kamis (8/2).
Saat tinggal di Bali, TMJ pernah dibekuk Polresta Denpasar, pada 5 November 2020 silam, karena memroduksi daun kratom dan juga kepemilikan sabu.
Ia ditangkap berdasarkan pengakuan dua warga lokal yang menjadi kurir Narkoba yang membawa pesanan 0,86 gram sabu untuk TMJ.
Baca juga: Viral Wacana Pemakzulan Terhadap Jokowi, Lantas Apa Arti dari Pemakzulan Menurut UUD 1945?
Berbekal informasi itu, polisi kemudian menggerebek TMJ di vilanya di Kerobokan, Kuta Utara, Badung. Vila itulah yang dipakai sebagai home industry kratom.
Namun saat itu, yang bersangkutan tidak bisa dijerat hukuman karena daun kratom belum terdaftar dalam Permenkes No 22 Tahun 2020 tentang Perubahan Pengolongan Narkotik.
Ia hanya disangkakan untuk kasus kepemilikan sabu.
TMJ pun menjalani proses hukum dengan pidana 1 tahun dengan direhabilitasi selama 8 bulan. Ia dinyatakan terbukti bersalah menyalahgunakan narkotik golongan I bagi diri sendiri.
Dikarenakan pendeportasian belum dapat dilakukan, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menyerahkan keduanya ke Rudenim Denpasar untuk didetensi.
Dudy menerangkan, setelah didetensi selama 13 hari di Rudenim Denpasar, akhirnya TMJ dan anaknya dideportasi dengan seluruh biaya ditanggung oleh keluarga mereka.
"TJM dan JAM telah dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Badung 7 Februari 2024 tujuan akhir Darwin International Airport," terang Dudy.
Keduanya akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.
“Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan dan selain itu penangkalan seumur hidup juga dapat dikenakan terhadap orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Namun demikian keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” tutup Dudy.
Baca juga: Berita Viral Bali: Bombom Dikremasi Sabtu Depan hingga Bocah 14 Tahun Jambret Kalung Jurnalis Asing
Uji Coba Pungutan Rp 150 Ribu yang Mulai Berlaku 14 Februari
Pemprov Bali akan menerapkan regulasi pajak wisata/ retribusi/ pungutan (tourism levy) terhadap wisatawan mancanegara (Wisman) mulai 14 Februari 2024 mendatang.
Seluruh Wisman yang berkunjung ke Bali diharuskan membayar biaya pajak wisata sebesar Rp 150.000 atau setara dengan USD 10 sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 Provinsi Bali.
Pemberlakuan pajak wisata ini merupakan inisiatif oleh Pemprov untuk membantu menjaga alam dan budaya Bali melalui pelestarian, revitalisasi, dan konservasi.
Terdapat sejumlah tujuan dan manfaat dari pemberlakuan pungutan Wisman.
Satu di antaranya untuk membangun infrastruktur dan sarana-prasarana transportasi publik yang berkualitas.
Pada saat Tes Operasional (TO) yang dilakukan Rabu (7/2) di Kantor Bank BPD Bali, seluruh sistem dan mekanisme dilakukan secara riil dengan menggunakan data asli dari wisatawan.
Pranata Komputer Ahli Muda Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Provinsi Bali, Ngurah Udiyana menyampaikan bahwa Tes Operasional (TO) merupakan rangkaian akhir sebelum layanan Love Bali dapat dirilis ke publik.
“Saat TO situasinya harus sesuai dengan situasi riil sebagaimana layanan ini akan dirilis,” jelas Udiyana.
Sehingga menurutnya, seluruh skenario yang memungkinkan dilakukan oleh wisatawan asing dalam membayarkan Tourism Levy harus diuji satu persatu termasuk pembayaran individual, grup serta pengujian pembayaran pada masing-masing endpoint atau payment gateway.
Termasuk juga menguji metode pembayaran dapat digunakan antara lain kartu (VISA, Master, JCB, AMEX, BCA), BPD Bali Channel, Bank Transfer hingga QRIS.
Terlihat dalam pelaksanaan TO, beberapa wisatawan asing dihadirkan untuk menguji secara langsung pembayaran pungutan wisatawan asing (Tourism Levy) dapat berjalan dengan baik.
“Tes Operasional kali ini langsung menggunakan data riil dari wisatawan,” jelas Kepala Dinas Pariwisata Bali, Tjokorda Bagus Pemayun di lokasi TO.
Sementara Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Bali, Gede Pramana menyampaikan, antusiasme wisatawan asing dalam membayar Tourism Levy sangat tinggi.
Terbukti dari ketika aplikasi Love Bali dibuka pada tengah malam hingga pukul 17.00 Wita, jumlah Wisman yang melakukan pembayaran Tourism Levy telah mencapai 700-an lebih.
“Sebenarnya pada saat TO ini adalah uji coba terbatas saja tapi yang terjadi ketika (aplikasi) kita open karena ini menggunakan kondisi riil, banyak pembayaran yang sudah masuk padahal TO masih berlangsung,” jelasnya.
Hal ini menunjukkan bahwa sosialisasi yang dilakukan oleh Pemprov Bali telah berjalan dan diterima dengan baik oleh wisatawan.
Desa Penglipuran Bersiap Sambut Imlek
Kunjungan wisatawan ke Desa Wisata Penglipuran, Bangli pada momentum hari raya Tahun Baru Imlek, diprediksi akan terjadi lonjakan.
Pihak manajemen menargetkan jumlah kunjungan tamu mencapai 5.000 orang per hari.
Hal tersebut diungkapkan Manajer Desa Wisata Penglipuran, I Wayan Sumiarsa, Kamis (8/2). Kata dia, peningkatan kunjungan wisatawan ke Desa Penglipuran sejatinya sudah mulai tampak sejak Rabu (7/2).
Di mana jumlah wisatawan per hari mencapai 3.500 orang.
"Dibandingkan saat Tahun Baru 2024 lalu, kunjungan justru menurun. Yakni berkisar 2.000 hingga 2.500 orang per hari," sebutnya.
Menurut Sumiarsa, peningkatan jumlah wisatawan pada momentum hari raya Imlek masih terus berlangsung hingga tanggal 10 Februari, atau bertepatan dengan hari raya Imlek.
"Kami prediksi akan terjadi peningkatan lagi pada tanggal 10 Februari bertepatan dengan hari raya Imlek. Itu kita targetkan sekitar 5.000 wisatawan yang akan berkunjung," imbuhnya.
Berkenaan dengan hari raya Imlek, pihak manajemen Desa Penglipuran akan mendesain suasana desa, sehingga memiliki nuansa Imlek. Mulai dari konter tiket hingga jalan di sekitar dengan hiasan khas Imlek berupa lampion.
Menyambut hari raya Imlek ini, pihak manajemen juga memberikan suatu paket wisata pada wisatawan yang berkunjung, untuk mengenalkan hutan bambu.
Paket yang dinamakan dengan exclusive visit ini terdiri dari tiket masuk, makan siang di hutan bambu, termasuk juga welcome drink berupa loloh cemcem khas Penglipuran.
"Untuk wisatawan Nusantara, paket ini dijual seharga Rp 80 ribu per orang. Sedangkan wisatawan asing senilai Rp 105 ribu," ungkapnya.
Pihaknya mengimbau pada wisatawan yang berkunjung agar memperhatikan kebersihan dengan membuang sampah pada tempatnya.
Sebab tidak dipungkiri wisatawan yang berkunjung ke Desa Penglipuran, utamanya adalah menikmati suasana kebersihan dan keasrian desa.
"Kami juga mengimbau agar wisatawan yang berkunjung mengurangi menggunakan kemasan plastik," tandasnya. (Tribun Bali/can/zae/mer)
Viral Bali: Pengeroyokan di Jalan Imam Bonjol Denpasar, Polisi Kejar Gerombolan Pelaku |
![]() |
---|
Viral Bali: Kapal Tanker Terbakar 5 ABK Tewas, Pria Jatim Terlindas Truk, Laka Maut 2 Pria Bali |
![]() |
---|
Viral Bali: Jaringan Mobil Bodong di Nusa Penida Dibongkar Polisi & Sorotan Geng Gaza Rambah Pelajar |
![]() |
---|
Viral Bali: Bule Brasil Ngamuk Rusak Cafe di Jimbaran Ditangkap Polisi & Sorotan Pencurian Pratima |
![]() |
---|
Viral Bali: Rekonstruksi Pencurian Pratima Pura di Buleleng, Karangasem Mulai Krisis Air |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.