Berita Bali
Pemprov Bali Resmi Terbitkan Larangan Jual Daging Anjing, Satpol PP Bisa Tegakkan Aturan Lebih Tegas
Kepala Satpol PP Provinsi Bali mengatakan pihaknya sudah melakukan sosialisasi penghentian peredaran daging anjing
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pemerintah Provinsi Bali keluarkan aturan larangan pendistribusian dan jual-beli daging anjing.
Aturan tersebut tertuang pada Perda Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman masyarakat dan perlindungan masyarakat.
Pada pasal 28 (1) A menyebutkan, peredaran dan jual beli daging anjing sebagai tindak pidana dengan ancaman hukuman maksimal 3 bulan penjara atau denda minimal Rp 50 juta.
Dalam konteks pengawasan dan penertiban peredaran daging anjing, Satpol PP Provinsi Bali telah melakukan jauh sebelumnya. Hal ini merujuk pada instruksi gubernur.
Baca juga: Nekad Jual Daging Anjing di Bali Kini Bisa Dipidana dan Ini Bahaya Daging Anjing Bagi Kesehatan
Kini, di tahun 2024 Satpol PP Bali akan melakukan penegakan yang lebih tegas karena sudah diatur dalam Perda No 5 Tahun 2023.
Kepala Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, mengatakan pihaknya sudah melakukan sosialisasi penghentian peredaran daging anjing dengan juga menggandeng yayasan dan pecinta anjing untuk memberikan pembinaan peralihan usaha.
“Termasuk juga kita dorong pedagang ini untuk perubahan jenis usahanya dari sisi permodalan, pembinaan dikawal oleh yayasan. Tidak hanya menghentikan perdagangan daging anjing orang ke orang tapi lebih kepada melakukan pembinaan dan mendorong untuk beralih usaha yang kita lakukan sebelumnya,” ungkap Dharmadi.
Setelah sekian kali dilakukan segala jenis sosialisasi termasuk pembinaan di beberapa tempat usaha, jika masih ditemukan penjualan daging anjing maka SOP akan diterapkan.
Pertama akan dilakukan pembinaan terlebih dulu dan jika masih ditemukan menjual daging anjing sampai peringatan 3 maka akan diberikan tindakan hukum.
Agar ada efek jera pada pelaku usaha dilarang sesuai Perda yang dibuat.
Sesuai Pasal 28 Ayat 2 ancaman hukumannya adalah kurungan 3 bulan dengan denda maksimal Rp 50 juta.
“Sampai saat ini kita belum sampai ke sana. Sekali dua kali ke lokasi mereka sudah alihkan usahanya ke sate ayam, kambing, babi. Sebenarnya masyarakat tidak banyak tahu bahwa itu dilarang. Kalau sekarang kita bisa lakukan penegakan hukum,” paparnya.
Di akhir tahun 2023 setelah ditetapkan Perda, kegiatan sosialisasi masih dilakukan di beberapa kabupaten/kota, sehingga jika menemukan pedagang daging anjing dapat mengambil tindakan awal dan dilakukan dengan SOP. (sar)
Kumpulan Artikel Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.