Pemilu 2024
Jaga Akuntabilitas, 3.619 Surat Suara Yang Lebih dan Rusak Dimusnahkan KPU Badung
Jaga Akuntabilitas, 3.619 Surat Suara Yang Lebih dan Rusak Dimusnahkan KPU Badung
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Fenty Lilian Ariani
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Badung melakukan pemusnahan surat suara yang lebih pada Selasa 13 Februari 2024 sore.
Ada 3.619 surat suara yang dimusnahkan dilakukan di Gedung Graha Pemilu Alya Giri Nata kantor KPU Badung
Ribuan surat suara yang dimusnahkan terdiri dari lima varian yakni Surat Suara DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi, DPD, DPR RI dan Prrsiden dan wakil presiden.
Bahkan pemusnahan dilakukan karena mengalami kerusakan dan dipastikan tidak terpakai.
Ketua KPU Badung, I Gusti Ketut Gede Yusa Arsana Putra yang ditemui di Kantor KPU Badung mengatakan pemusnahan dilakukan karena surat suara lebih dan semuanya dalam kondisi rusak.
Diakui sesuai dengan berita acara untuk kelebihan surat suara yang harus dimusnahkan sebanyak 3.619 lembar.
Pihaknya pun merinci surat suara presiden dan wakil presiden sebanyak 563 surat suara, DPR RI sebanyak 1.094 surat suara, DPD 11 Surat Suara, DPRD Provinsi 240 surat suara, dan DPRD Badung 1.711 surat suara.
"Pemusnahan ini kami lakukan untuk menjaga akuntabilitas pelaksanaan Pemilu dan transparansi. Karena kami tidak boleh menyimpan kelebihan surat suara di KPU Kabupaten Badung," ujar Yusa Arsana.
Menurutnya, adanya kelebihan surat suara itu karena mengalami kerusakan harus dilakukan penggantian.
Baca juga: Kadek Karmawan Ternyata Anggota KPPS TPS 10 Bebalang, KPU Bangli Segera Cari Pengganti Almarhum
Setelah menerima surat suara tambahan terjadi kelebihan, sehingga harus dilakukan pemusnahan.
"Kerusakannya paling banyak karena robek, ada bercak yang cukup banyak di area pencoblosan, dan terakhir kaburnya warna surat suara di masing-masing varian. Itu tidak memungkinkan dikatakan layak," ungkapnya.
Terkait jumlah surat suara, Yusa Arsana menerangkan, telah disiapkan sebanyak 411 ribu lebih.
Jumlah surat suara ini lebih banyak 2 persen dari jumlah pemilih di Badung yakni 403.356 orang.
"Untuk TPS ada 1.485 TPS, untuk yang reguler 1.481 TPS ada empat TPS di lokasi khusus yakni Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan sebanyak tiga TPS, dan satu TPS di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kerobokan," ucapnya.
Dalam Pemilu serentak 2024 ini, pihaknya juga menyiapkan satu template braille di masing-masing TPS.
Lantaran template ini disebutkan dapat digunakan berkali-kali secara bergantian.
"Braille saja yang kami siapkan untuk pemilih disabilitas yang tidak bisa melihat. Untuk disabilitas lainnya dapat dibantu oleh KPPS, TPS, dan Saksi untuk sampai ke bilk suara," imbuhnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.