Pemilu 2024
Kapan Pengumuman Resmi Hasil Pilpres 2024 oleh KPU? Simak Jadwal Pemilu Lengkap Berikut Ini!
Kapan Pengumuman Resmi Hasil Pilpres 2024 oleh KPU? Simak Jadwal Pemilu Lengkap Berikut Ini!

TRIBUN-BALI.COM - Pemilu 2024 tengah berlangsung hari ini 14 Februari 2024.
Lalu, kapan dan tanggal berapa pengumuman resmi hasil pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres) serta legislatif tahun 2024 ini?
Pengumuman resmi dari KPU adalah hasil resmi berdasarkan perhitungan ril.
Melansir dari Kompas, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari menyebutkan penetapan rekapitulasi suara Pemilu Presiden (Pilpres) dan Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 dilakukan paling lambat 20 Maret 2024.
Pada tanggal 20 Maret 2024 tersebut akan diketahui secara resmi siapa yang unggul baik Pilpres maupun Pileg.
“Menurut UU Pemilu, penetapan hasil pemilu nasional itu paling lambat dilaksanakan 35 hari setelah hari pemungutan suara yang itu nanti dijadwalkan 20 Maret 2024,” kata Hasyim saat konferensi pers bersama Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) di kantor Kemenlu, Jakarta, Senin 5 Februari 2024 kemarin.
Mengacu pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, hasil Pemilu 2024 ditetapkan paling lambat 35 hari setelah pemungutan suara.
Jadwal Pemilu 2024:
14 Juni 2022 - 14 Juni 2024 Perencanaan Program dan Anggaran
14 Juni 2022 - 14 Desember 2023 Penyusunan Peraturan KPU
14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023 Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih
29 Juli 2022 - 13 Desember 2022 Pendafatran dan Verifikasi Peserta Pemilu
14 Desember 2022 - 14 Februari 2022 Penetapan Peserta Pemilu
14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023 Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan
6 Desember 2022 - 25 November 2023 Pencalonan DPD
24 April 2023 - 25 November 2023 Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
19 Oktober 2023 - 25 November 2023 Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
28 November 2023 - 10 Februari 2024 masa Kampanye Pemilu
11 Februari 2024 - 13 Februari 2024 Masa Tenang
14 Februari 2024 - 15 Februari 2024 Pemungutan dan Penghitungan Suara
15 Februari 2024 - 20 Maret 2024 Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD kabupaten/kota Pengucapan Sumpah/Janji DPRD kabupaten/kota disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi Pengucapan Sumpah/Janji DPRD provinsi
1 Oktober 2024 Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD
20 Oktober 2024 Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden
Quick Count, Real Count dan Exil Poll
Salah satu hal yang paling ditunggu-tunggu masyarakat saat Pemilu adalah Quick Count.
Quick Count merupakan adalah metode hitung cepat Pemilu dengan mengambil data formulir C1 dari tempat pemungutan suara (TPS) sebagai sampel.
Namun, penghitungan quick count bukan hasil resmi, melainkan hasil bayangan berdasarkan survei dari beberapa sampel hasil pemungutan suara di sejumlah TPS yang sudah ditentukan.
Meski begitu, hasil Quick Count tak bisa serta merta disiarkan.
Ada beberapa aturan yang wajib diketahui.
Dikutip dari situs resmi KPU, Anggota KPI Pusat, Aliyah, mengingatkan seluruh lembaga penyiaran untuk memperhatikan aturan main di hari H atau pada saat hari pemungutan dan penghitungan suara (14 Februari 2024).
Salah satu yang ditekankannya tentang siaran hasil hitung cepat suara atau quick count baru boleh ditayangkan pada pukul 15.00 WIB (Waktu Indonesia Barat) atau 2 jam setelah tempat pemungutan suara (TPS) ditutup pukul 13.00 WIB.
Hal ini sesuai dengan Pasal 449 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan Pasal 19 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Umum.
“Jadi setelah dua jam TPS terakhir di wilayah Indonesia Barat ditutup, siaran quick count baru boleh disiarkan. Sebelum itu atau selama waktu pemungutan dan penghitungan suara, lembaga penyiaran dilarang menyiarkan hasil hitung cepat dari lembaga survey manapun,” kata Aliyah, Selasa 13 Februari 2024.
Menurut Komisioner bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat ini, diaturnya pengumuman hasil hitung cepat agar proses penyelenggaraan pemungutan suara dan juga penghitungan suara yang sedang berjalan tidak terganggu.
“Aturan ini untuk memastikan pilihan masyarakat tidak terpengaruh dan terintimidasi oleh hasil quick count yang beredar pada saat proses pemungutan suara dan saat penghitungan suara sedang berjalan. Kita harus menjaga suasananya agar tetap kondusif, aman dan tenang,” tambah Aliyah.
Dalam kesempatan ini, Aliyah menyampaikan KPI (KPI Pusat dan KPID) akan melakukan proses pemantauan siaran pada saat hari H secara maksimal.
Seluruh perangkat pemantauan siaran di KPI Pusat dalam keadaan baik.
“Jadi, jika kami temukan adanya pelanggaran aturan ini, kami akan melakukan tindakan secepat mungkin,” tegasnya.
Pengawasan Program Siaran pada Hari Pemungutan dan Penghitungan Suara diatur dalam Pasal 10 Peraturan KPI (PKPI) Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengawasan Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye Pemilu pada Lembaga Penyiaran dilakukan untuk memastikan Program Siaran:
1. tidak menyiarkan jajak pendapat tentang Pasangan Calon dan/atau Peserta Pemilu, sepanjang rentang waktu pemungutan suara;
2. menyiarkan prakiraan hasil penghitungan cepat Pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat;
3. mencantumkan atau menyebutkan hasil hitung cepat/quick count yang dilakukan lembaga survei bukan merupakan hasil resmi Penyelenggara Pemilu; dan/atau
4. menyiarkan hitung cepat/quick count hasil pemungutan dan penghitungan suara Pemilu dari lembaga survei yang terdaftar di Komisi Pemilihan Umum.
Selain Quick Count, ada juga istilah Real Count dan Exit Poll dalam Pemilu.
Lalu apa itu Quick Count, Real Count dan Exit Poll?
Dan apa perbedaan ketiganya?
Simak ulasannya berikut ini.
Pengertian Quick Count
Quick count merupakan adalah metode hitung cepat Pemilu dengan mengambil data formulir C1 dari tempat pemungutan suara (TPS) sebagai sampel.
Namun, penghitungan quick count bukan hasil resmi, melainkan hasil bayangan berdasarkan survei dari beberapa sampel hasil pemungutan suara di sejumlah TPS yang sudah ditentukan.
Dikutip dari laman Kompas.com 10 Desember 2020, hasil quick count Pemilu 2024 biasanya sudah bisa diketahui beberapa jam setelah penutupan pemungutan suara.
Terkait update quick count umumnya dilakukan oleh lembaga survei atau oleh tim internal dari masing-masing kandidat dalam pemilu.
Penting menjadi catatan bahwa, hasil hitung cepat Pemilu bukan hasil resmi yang dikeluarkan KPU.
Pengertian Real Count
Berbeda dengan pengumuman quick count, hasil real count dikeluarkan secara resmi oleh KPU. Real count adalah penghitungan suara dari semua TPS dengan menggunakan data formulir C.
Dan biasanya proses penghitungan real count membutuhkan waktu lebih lama dibanding quick count. Dan paling cepat dua pekan setelah proses pemungutan suara.
Perolehan suara real count akan dilakukan secara berjenjang sesuai tingkatannya dalam rapat pleno terbuka.
Dan masyarakat dapat mengetahui hasil penghitungan sementara real count melalui situs resmi KPU.
Pengertian Exit Poll
Exit poll sekilas hampir sama dengan quick count, yang juga merupakan metode hitung cepat dengan mengambil sampel dari TPS sebagai sampel.
Diberitakan Kompas.com pada 17 April 2019, exit poll adalan penghitungan suara menggunakan pemilih yang selesai menggunakan hak pilih di bilik suara sebagai basis responden, sekalipun tetap sampelnya adalah TPS.
Exit poll mendata pendapat dari satu responden lelaki dan satu responden perempuan dari setiap TPS sampel.
Ini berbeda jika dibandingkan dengan metode quick count yang basis respondennya adalah formulir C1 plano.
Jadi, dalam penghitungan exit poll, peneliti memilih secara acak pemilih yang keluar dari bilik suara yang selesai memilih.
Mereka disodori sejumlah pertanyaan seperti “Puas dengan pemilu?” hingga “Siapa yang tadi dipilih?”.
Perbedaan quick count, real count, dan exit poll
Dari penjelasan di atas, sudah diketahui dengan jelas pengertian dan juga perbedaan antara ketiga metode penghitungan suara tersebut.
Perbedaan quick count dan real count adalah pada tim surveynya. Quick count bukanlah hasil resmi, sedangkan real count adalah hasil resmi dari KPU.
Kemudian perbedaan quick count dan exit poll terletak pada sumber datanya, di mana quick count basisnya formulir C1 plano, sedangkan exit poll menggunakan responden pemilih.
Demikian penjelasan mengenai apa itu quick count, real count, dan exit poll dalam pemilu 2024 beserta perbedaann
Lalu, sejak kapan quick count mulai dilakukan setelah pemilihan?
Dikutip Tribun Bali dari Kompas.com pada 14 Februari 2024 menurut Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, quick count atau hitung cepat hasil pemilu baru boleh dilakukan 2 jam setelah pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.
“Pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat,” demikian Pasal 449 ayat (5) UU Pemilu.
Adapun pemungutan suara dijadwalkan selesai pada pukul 13.00 waktu setempat.
Dengan demikian, quick count baru dapat diumumkan pada pukul 15.00 WIB, dengan penyesuaian waktu di wilayah WIT dan WITA.
Pihak yang melanggar ketentuan tersebut terancam sanksi pidana penjara 1 tahun 6 bulan, juga denda belasan juta rupiah.
“Pelaksana kegiatan penghitungan cepat yang mengumumkan prakiraan hasil penghitungan cepat sebelum 2 (dua) jam setelah selesainya pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama I (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp 18.000.000.000,00 (delapan belas juta rupiah),” bunyi Pasal 540 ayat (2) UU Pemilu.
Menurut UU Nomor 7 Tahun 2017, hitung cepat hasil pemilu merupakan salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam pemilihan umum.
Pihak yang ingin menyelenggarakan quick count wajib mengikuti ketentuan yang telah diatur, salah satunya mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara.
Pelaksana quick count juga wajib memberitahukan sumber dana, metodologi yang digunakan.
Termasuk, mengumumkan ke publik bahwa hasil hitung cepat yang dilakukannya bukan hasil resmi penyelenggara pemilu.
“Pelaksana kegiatan penghitungan cepat yang melakukan penghitungan cepat yang tidak memberitahukan bahwa prakiraan hasil penghitungan cepat bukan merupakan hasil resmi pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama f (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp 18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah),” demikian Pasal 540 ayat (1) UU Pemilu.
Adapun pemilu kali ini bukan hanya untuk memilih presiden dan wakil presiden, tetapi juga anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Pemilih dapat mencoblos di tempat pemungutan suara (TPS) sejak pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat.
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul TANGGAL Berapa Pengumuman Resmi Hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.