Pemilu 2024
KPU Bali dan Denpasar Digeruduk Massa, Warga Pendatang Protes Tidak Bisa Mencoblos
John Darmawan menjelaskan, pengguna KTP elektronik dapat menggunakan hak suaranya.
Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Puluhan warga menggeruduk kantor KPU Bali, Jalan Cok Agung Tresna, Denpasar, Rabu 14 Februari 2024, sekitar pukul 13.00 Wita, tepat saat hari pemungutan suara Pemilu.
Mereka protes lantaran tak dapat menyalurkan hak pilihnya pada Pemilu 2024.
Massa juga menggeruduk kantor KPU Denpasar di Jalan Raya Puputan Badung, Renon.
Menanggapi hal ini, Komisioner KPU Bali I Gede John Darmawan membenarkan kantornya digeruduk oleh puluhan warga yang melemparkan protes.
Baca juga: Gunakan Hak Pilih di Pemilu 2024 Walikota Jaya Negara di TPS 17 dan Wawali Arya Wibawa di TPS 15
Tak hanya di Kantor KPU Bali, sejumlah warga juga menggeruduk sejumlah Kantor KPU Kabupaten/Kota di Bali.
“Di KPU Bali dan KPU Kabupaten/Kota kedatangan banyak tamu yang mempertanyakan terkait ‘kami tidak bisa menggunakan hal pilih kami karena ketentuan ditolak di TPS karena penggunaan KTP dan segala macam’,” ungkap John Darmawan kepada awak media.
John Darmawan menjelaskan, pengguna KTP elektronik dapat menggunakan hak suaranya.
Namun, sesuai dengan domisili yang tertera. Bila tertera di Surabaya, Jawa Timur, maka warga yang bersangkutan tak dapat menggunakan hak pilihnya di Bali.
Usai menjelaskan aturan tersebut, sejumlah warga dikatakan dapat menerimanya.
Namun, masih saja ada yang protes.
John memandang, hal ini sebuah kewajaran lantaran masyarakat tak dapat menyalurkan hak pilihnya.
Eks Ketua KPU Denpasar itu mengaku miris dan menyayangkan adanya warga yang protes tersebut.
Sebab, pihaknya dan instansi terkait dikatakan telah masif melakukan sosialisasi ke masyarakat.
Bahkan, proses kepemiluan ini dikatakan telah berlangsung sejak 2022.
Bagi John, kejadian ini merupakan pembelajaran bagi warga yang bersangkutan agar memperhatikan tahapan Pemilu dan tidak mengurusnya pada detik-detik akhir.
“Proses kepemiluan ini sudah kita mulai sejak 2022. Saya agak miris ketika mereka bilang tidak tahu. Kami secara kelembagaan sudah melakukan sosialisasi yang sangat masif. Ini menjadi pembelajaran buat mereka. Tidak ngeh atau tidak aware terhadap proses kepemiluan ini pada detik-detik akhir,” kata John.
Sementara itu, puluhan orang menggeruduk KPU Denpasar Rabu sekitar pukul 12.00 Wita dan hingga pukul 14.30 Wita.
Mereka menggeruduk KPU karena tak bisa menyalurkan hak pilihnya di Denpasar.
Mereka berasal dari luar Bali seperti Jawa, NTB dan NTT dan sekitarnya.
Mereka mengaku ditolak di beberapa TPS di Denpasar.
Bahkan yang ditolak ada warga luar yang sudah mempunyai KTP Bali dan juga ada yang sudah membawa DPTb.
Hal itu dialami oleh seorang mahasiswa Unud, Hosea Philipian (23).
Dirinya datang ke TPS sekitar pukul 12 di TPS 29 Dauh Puri Kelod.
Namun oleh petugas ia diminta mencari surat pengantar ke kantor desa.
Setelah dari kantor desa, ia kembali ke TPS dan diminta ke KPU.
"Saya punya teman di Ubung, bisa milih dengan DPTb, kenapa saya malah diminta ke sana ke mari," kata lelaki asal Tangerang Selatan.
Selain itu, ada juga warga yang telah memiliki KTP Denpasar tak bisa memilih. Adalah Nabil Bin Nizar Jabli yang sudah memiliki KTP Denpasar.
Ia mengaku datang ke TPS SD 7 Sesetan sekitar pukul 10.00 Wita.
"Saya diminta datang lagi pukul 13.00 tapi ditolak," katanya.
Ketua KPU Kota Denpasar, Dewa Ayu Sekar Anggraini mengatakan terkait warga yang ber KTP Denpasar atau pun memiliki surat pindah memilih pihaknya akan meminta keterangan ke pihak KPPS di TPS bersangkutan.
Sementara bagi yang hanya memiliki KTP luar Denpasar dan tak memiliki surat keterangan pindah memilih, pihaknya mengatakan memang tak bisa memilih.
Apalagi, sudah ada waktu untuk mengurus perpindahan tempat memilih sejak 22 Juni hingga 7 Februari 2024.
“Kami akan menunggu kronologi dari setiap TPS terkait yang mempunya KTP Denpasar atau punya surat keterangan memilih,” katanya. (mah/sup)
Kumpulan Artikel Pemilu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.