Pemilu 2024
UPDATE! AWK Tempel Ketat Ni Luh Djelantik Dalam Perolehan Suara Sementara Pemilu DPD RI Bali
Berikut ini adalah daftar empat besar peraih suara tertinggi sementara Pemilu DPD RI Bali.
UPDATE! 4 Besar Peraih Suara Tertinggi Sementara Pemilu DPD RI Bali: Ada Rai Mantra hingga AWK
TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Berikut ini adalah daftar empat besar peraih suara tertinggi sementara Pemilu DPD RI Bali.
Pada Pemilihan Umum (Pemili 2024) kali in, terdapat dua calon legislatif yang bersaing dalam Pemilu Dewan Perwakilan Daerah Repiblik Indonesia Provinisi Bali (DPD RI Bali).
Dimana dua calon tersebut adalah Ni Luh Putu Ary Pertami Djleantik (Ni Luh Djelantik) dan Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa (AWK).
Berdasarkan hasil hitung KPU per hari ini, Kamis 15 Februari 2024 pukul 14.00 WITA, keduanya hanya berselisih sekitar 1.000 suara.
Adapun Ni Luh Djelantik meraih raihan suara sebesar 41.826 dengan presentase 10.8 persen.
Sedangkan AWK mendapatkan 40.864 suara dengan jumlah presentase 10.56 persen.
Baca juga: Sementara Unggul dalam Perebutan Kursi DPD RI Pemilu 2024, Berikut Harta Kekayaan Rai Mantra
Lebih lanjut, Ida Bagus Rai Dhramawijaya Mantra (Rai Mantra) masih memimpin perolehan suara sebesar 54.193 dengan presentase 14 persen.
Di susul dengan I Komang Merta Jiwa dengan perolehan suara sebesar 49.219 atau 12.71 persen.
Adapun data yang masuk ke KPU mencakup 3.424 dari keseluruhan 12.809 tempat pemungutan suara (TPS) atau sebesar 26.73persen.
Hasil tersebut dikutip Tribun-Bali.com berdasarkan situs KPU dengan data diambil per pukul 15.28 WITA.

Bedasarkan UU Nomor 22 Tahun 2003 Pasal 33 ayat 1 menyebutkan jika Anggota DPD dari setiap provinsinya ditetapkan sebanyak empat orang.
Selain itu, jumlah seluruh Anggota DPD tidak lebih dari 1/3 jumlah Anggota DPR.
Baca juga: Hasil Hitung Cepat Ganjar-Mahfud Keok, Wayan Koster Jilid II Terancam di Bali? PDIP Bersuara
Berapa Porelehan Minimal Suara Caleg DPD RI agar Lolos Pemilu 2024?
Berdasarkan Peraturan KPU No 13 Tahun 2022 menyebut jika agar bisa mengikuti pemilihan umum tahun 2024, calon anggota DPD harus mengantongi minimal 1.000 suara.
Dimana dalam Pasal 8 menyebut jika calon anggota DPD harus memenuhi jumlah dukungan minimal Pemilih dan sebaran di daerah pemilihan yang bersangkutan.
Selain itu, KPU pun menetapkan jumlah dukangan Pemilih di daerah pemilihan (Dapil) berbeda-beda tiap daerahnya.
Dimana untuk provinsi dengan jumlah Penduduk yang termuat di dalam daftar Pemilih tetap sampai dengan 1.000.000 (satu juta) orang harus mendapatkan dukungan paling sedikit 1.000 (seribu)
Selanjutnya provinsi dengan jumlah Penduduk dengan DPT lebih dari 1.000.000 (satu juta) sampai dengan 5.000.000 (lima juta) orang harus mendapatkan dukungan paling sedikit 2.000 (dua ribu) Pemilih.
Kemudian, bagi provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat di dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) lebih dari 5.000.000 (lima juta) sampai dengan 10.000.000 (sepuluh juta) orang harus mendapatkan dukungan paling sedikit 3.000 (tiga ribu) Pemilih.
Baca juga: Ganjar-Mahfud Unggul di Kampung Halaman Bupati Karangasem Gede Dana
Provinsi dengan jumlah Penduduk yang termuat di dalam daftar Pemilih tetap lebih dari 10.000.000 (sepuluh juta) sampai dengan 15.000.000 (lima belas juta) orang harus mendapatkan dukungan paling sedikit 4.000 (empat ribu) Pemilih.
Serta Provinsi dengan jumlah Penduduk yang termuat di dalam daftar Pemilih tetap lebih dari 15.000.000 (lima belas juta) orang harus mendapatkan dukungan paling sedikit 5.000 (lima ribu) Pemilih.
Untuk mengetahui selengkapnya tentang batas minimal perolehan suara bakal calon perseorangan peserta Pemilu 2024 anggota DPD di seluruh daerah pemilihan, bisa dilihat di situs KPU.
(*)
Sementara Unggul dalam Perebutan Kursi DPD RI Pemilu 2024, Berikut Harta Kekayaan Rai Mantra |
![]() |
---|
Hasil Hitung Cepat Ganjar-Mahfud Keok, Wayan Koster Jilid II Terancam di Bali? PDIP Bersuara |
![]() |
---|
UPDATE! 4 Besar Peraih Suara Tertinggi Sementara Pemilu DPD RI Bali: Ada Rai Mantra hingga AWK |
![]() |
---|
Ganjar-Mahfud Cuma Unggul di 3 Kabupaten di Bali, Keok di Kandang Giri Prasta dan Koster |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.