Populer Bali
Viral Bali: Simpatisan Capres Hajar Saksi di TPS Buleleng, Massa Geruduk KPU Bali dan Denpasar
Berita viral Bali yang pertama menyorot insiden penganiayaan saksi salah satu partai di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Buleleng, Bali.
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Ady Sucipto
TRIBUN-BALI.COM, BULELENG – Berikut berita viral Bali sepanjang Rabu, 14 Februari hingga Kamis, 15 Februari 2024 hari ini.
Berita viral Bali yang pertama menyorot insiden penganiayaan saksi salah satu partai di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Buleleng, Bali.
Berita viral Bali kedua yang tak kalah memantik sorotan adalah peristiwa massa menggeruduk KPU Bali dan Denpasar.
Baca juga: Berita Viral Bali: 2 Caleg Meninggal Jelang Coblosan, Akademisi Dayu Gayatri Tutup Usia karena Sakit
Simak ulasannya selengkapnya di bawah ini:
Komang Budi Adnyana, seorang saksi dari salah satu partai di TPS 5 Lingkungan Tegal Mawar, Kelurahan Banjar Bali, Kecamatan/Kabupaten Buleleng dihajar KW, seorang simpatisan dari salah satu pasangan calon Presiden, Rabu (14/2).
Korban dianiaya diduga lantaran memergoki pelaku tengah mencoblos 40 surat suara di TPS tersebut.
Menurut informasi di lapangan, seluruh petugas di TPS itu sedang istirahat makan siang sekitar pukul 13.40 Wita.
Kemudian KW diduga memanfaatkan situasi tersebut, dengan mencoblos 40 surat suara.
Perbuatan KW itu kemudian dipergoki oleh korban, dan langsung menegur pelaku.
Apesnya pelaku langsung memukul korban pada bagian wajah hingga mengalami luka gores.
Akibat dihajar oleh pelaku, korban bergegas keluar sambil memegang dahinya yang terluka, lalu melaporkan kejadian yang menimpanya itu kepada Bhabinkamtibmas yang bertugas di TPS tersebut.
Selanjutnya korban sempat dilarikan ke RS Kertha Usada untuk mendapatkan penanganan medis.
"Korban saat ini sudah kembali ke rumahnya," ucap sumber.
Baca juga: VIRAL Bali: Kecelakaan Guru Honorer di Tukad Cangkir Gianyar hingga Harga Beras Capai Rp18 Ribu
Kasi Humas AKP Gede Darma Diatmika membenarkan terjadi kasus pemukulan tersebut.
Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Buleleng untuk dimintai keterangan.
"Belum tahu surat suara apa yang dicoblos, masih lidik. Pelaku masih dimintai keterangan," katanya.
Ketua KPU Buleleng Komang Dudhi Udiyana juga membenarkan adanya kejadian tersebut, dan saat ini sudah ditangani oleh pihak kepolisian.
Namun disinggung terkait surat suara apa yang dicoblos oleh pelaku, Dudhi mengaku belum menerima informasi.
Dudhi pun menyerahkan sepenuhnya kepada Bawaslu Buleleng untuk menindaklanjuti terkait adanya dugaan 40 surat suara yang dicoblos itu.
"Kalau Bawaslu menemukan, nanti kami akan duduk bersama membahas itu apakah akan dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) atau seperti apa," singkatnya.
Sementara Ketua Bawaslu Buleleng I Kadek Carna Wirata hingga berita ini ditulis, tidak menjawab panggilan telepon dari reporter Tribun Bali.
KPU Bali dan Denpasar Digeruduk Massa, Warga Pendatang Protes Tidak Bisa Mencoblos

Puluhan warga menggeruduk kantor KPU Bali, Jalan Cok Agung Tresna, Denpasar, Rabu (14/2) sekitar pukul 13.00 Wita, tepat saat hari pemungutan suara Pemilu.
Mereka protes lantaran tak dapat menyalurkan hak pilihnya pada Pemilu 2024.
Massa juga menggeruduk kantor KPU Denpasar di Jalan Raya Puputan Badung, Renon.
Baca juga: Viral Bali: Laka Maut Nusa Penida Komang Ayu & Bayinya Tak Tertolong, Ribut di Mengwi Berakhir Damai
Menanggapi hal ini, Komisioner KPU Bali I Gede John Darmawan membenarkan kantornya digeruduk oleh puluhan warga yang melemparkan protes.
Tak hanya di Kantor KPU Bali, sejumlah warga juga menggeruduk sejumlah Kantor KPU Kabupaten/Kota di Bali.
“Di KPU Bali dan KPU Kabupaten/Kota kedatangan banyak tamu yang mempertanyakan terkait ‘kami tidak bisa menggunakan hak pilih kami karena ketentuan ditolak di TPS karena penggunaan KTP dan segala macam’,” ungkap John Darmawan kepada awak media.
John Darmawan menjelaskan, pengguna KTP elektronik dapat menggunakan hak suaranya.
Namun, sesuai dengan domisili yang tertera. Bila tertera di Surabaya, Jawa Timur, maka warga yang bersangkutan tak dapat menggunakan hak pilihnya di Bali.
Usai menjelaskan aturan tersebut, sejumlah warga dikatakan dapat menerimanya. Namun, masih saja ada yang protes.
John memandang, hal ini sebuah kewajaran lantaran masyarakat tak dapat menyalurkan hak pilihnya.
Eks Ketua KPU Denpasar itu mengaku miris dan menyayangkan adanya warga yang protes tersebut.
Sebab, pihaknya dan instansi terkait dikatakan telah masif melakukan sosialisasi ke masyarakat.
Bahkan, proses kepemiluan ini dikatakan telah berlangsung sejak 2022.
Bagi John, kejadian ini merupakan pembelajaran bagi warga yang bersangkutan agar memperhatikan tahapan Pemilu dan tidak mengurusnya pada detik-detik akhir.
“Proses kepemiluan ini sudah kita mulai sejak 2022. Saya agak miris ketika mereka bilang tidak tahu. Kami secara kelembagaan sudah melakukan sosialisasi yang sangat masif. Ini menjadi pembelajaran buat mereka. Tidak ngeh atau tidak aware terhadap proses kepemiluan ini pada detik-detik akhir,” kata John.
Sementara itu, puluhan orang menggeruduk KPU Denpasar Rabu sekitar pukul 12.00 Wita dan hingga pukul 14.30 Wita.
Mereka menggeruduk KPU karena tak bisa menyalurkan hak pilihnya di Denpasar.
Mereka berasal dari luar Bali seperti Jawa, NTB dan NTT dan sekitarnya. Mereka mengaku ditolak di beberapa TPS di Denpasar.
Bahkan yang ditolak ada warga luar yang sudah mempunyai KTP Bali dan juga ada yang sudah membawa DPTb.
Hal itu dialami oleh seorang mahasiswa Unud, Hosea Philipian (23). Dirinya datang ke TPS sekitar pukul 12 di TPS 29 Dauh Puri Kelod. Namun oleh petugas ia diminta mencari surat pengantar ke kantor desa. Setelah dari kantor desa, ia kembali ke TPS dan diminta ke KPU.
"Saya punya teman di Ubung, bisa milih dengan DPTb, kenapa saya malah diminta ke sana ke mari," kata lelaki asal Tangerang Selatan.
Selain itu, ada juga warga yang telah memiliki KTP Denpasar tak bisa memilih. Adalah Nabil Bin Nizar Jabli yang sudah memiliki KTP Denpasar.
Ia mengaku datang ke TPS SD 7 Sesetan sekitar pukul 10.00 Wita. "Saya diminta datang lagi pukul 13.00 tapi ditolak," katanya.
Ketua KPU Kota Denpasar, Dewa Ayu Sekar Anggraini mengatakan terkait warga yang ber KTP Denpasar atau pun memiliki surat pindah memilih pihaknya akan meminta keterangan ke pihak KPPS di TPS bersangkutan.
Sementara bagi yang hanya memiliki KTP luar Denpasar dan tak memiliki surat keterangan pindah memilih, pihaknya mengatakan memang tak bisa memilih.
Apalagi, sudah ada waktu untuk mengurus perpindahan tempat memilih sejak 22 Juni hingga 7 Februari 2024.
“Kami akan menunggu kronologi dari setiap TPS terkait yang mempunya KTP Denpasar atau punya surat keterangan memilih,” katanya. (Tribun Bali/rtu/mah/sup)
Viral Bali: Pengeroyokan di Jalan Imam Bonjol Denpasar, Polisi Kejar Gerombolan Pelaku |
![]() |
---|
Viral Bali: Kapal Tanker Terbakar 5 ABK Tewas, Pria Jatim Terlindas Truk, Laka Maut 2 Pria Bali |
![]() |
---|
Viral Bali: Jaringan Mobil Bodong di Nusa Penida Dibongkar Polisi & Sorotan Geng Gaza Rambah Pelajar |
![]() |
---|
Viral Bali: Bule Brasil Ngamuk Rusak Cafe di Jimbaran Ditangkap Polisi & Sorotan Pencurian Pratima |
![]() |
---|
Viral Bali: Rekonstruksi Pencurian Pratima Pura di Buleleng, Karangasem Mulai Krisis Air |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.