Berita Buleleng

Agus Begok Curi Motor Tetangga Untuk Foya-Foya dan Main Judi

Agus Hermadi alias Agus Begok (36) ditangkap Unit Reskrim Polsek Kota Singaraja.

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Fenty Lilian Ariani
Ratu Ayu Astri Desiani
Polisi menunjukan tersangka Kadek Evan Permana Putra (kanan) dan tersangka Gede Mahendra Bayu Permana (kiri), Senin (19/2). Keduanya merupakan pelaku pencurian motor 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Agus Hermadi alias Agus Begok (36) ditangkap Unit Reskrim Polsek Kota Singaraja.

Pria asal Kelurahan Kampung Singaraja, Kecamatan/Kabupaten Buleleng ini mencuri satu unit motor dengan modus kunci nyantol. 

Kapolsek Kota Singaraja Kompol I Komang Agus Sudarsana pada Senin (19/2) mengatakan, Agus Begok mencuri motor Honda Beat milik tetangganya sendiri bernama Ahmad Aidil Islami pada Kamis (1/2) malam lalu.

Kala itu korban memarkirkan kendaraannya tak jauh dari Masjid Nurul Mubin di Jalan Gunung Semeru, Kelurahan Kampung Singaraja, Kecamatan/Kabupaten Buleleng. Apesnya korban memarkirkan kendaraannya dalam kondisi kunci nyantol. 

Kesempatan itu lantas dimanfaatkan oleh tersangka Agus Begok. Ia dengan mudah membawa kabur motor milik korban.

Kejadian ini baru disadari oleh korban saat adiknya hendak menggunakan motor tersebut.

Tidak terima motornya hilang, korban kemudian melapor kejadian ini ke Polsek Kota Singaraja

Menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kota Singaraja kemudian melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi yang ada di sekitar TKP.

Hingga akhirnya polisi berhasil menemukan motor milik korban tengah dibawa oleh seseorang bernama Nyoman Sudiarsa di Banjar Dinas Sanih, Desa Jinengdalem, Kecamatan/Kabupaten Buleleng.

Baca juga: Tiga Kali Berurusan Dengan Polisi, Evan Kembali Mencuri Alasan Kepepet

Setelah diselidiki motor tersebut rupanya telah digadai oleh tersangka Agus Begok kepada Nyoman Sudiarsa seharga Rp 5 juta.

Atas pengakuan Sudiarsa itu, Agus Begok pun berhasil ditangkap polisi di Jalan Gempol, Kelurahan Banyuning pada Selasa (6/2). 

Kepada polisi, Agus Begok mengaku motor hasil curian itu telah habis digunakan untuk berfoya-foya dan bermain judi.

Akibat perbuatannya, Agus Begok pun dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

"Tersangka ini bukan seorang residivis," tandas Kompol Sudarsana.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved