Berita Buleleng

Tiga Kali Berurusan Dengan Polisi, Evan Kembali Mencuri Alasan Kepepet

Tiga kali berurusan dengan polisi rupanya tidak membuat Kadek Evan Permana Putra (19) jera.

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Fenty Lilian Ariani
Ratu Ayu Astri Desiani
Polisi menunjukan tersangka Kadek Evan Permana Putra (kanan) dan tersangka Gede Mahendra Bayu Permana (kiri), Senin (19/2). Keduanya merupakan pelaku pencurian motor 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Tiga kali berurusan dengan polisi rupanya tidak membuat Kadek Evan Permana Putra (19) jera.

Pria asal Banjar Dinas/Desa Kayu Putih, Kecamatan Sukasada, Buleleng ini kembali berulah.

Kali ini ia mencuri satu unit motor milik tetangganya dengan modus kunci nyantol. 

Kapolsek Sukasada Kompol Made Agus Dwi Wirawan pada Senin (19/2) mengatakan, saat beraksi Evan mengajak seorang rekannya bernama Gede Mahendra Bayu Permana (25).

Keduanya mencuri motor Yamaha NMax milik tetangganya bernama Kadek Wartini (46) pada Jumat (1/2) dinihari. 


Kompol Wirawan menyebut, motor tersebut mulanya diparkir oleh korban di garasi rumahnya dalam kondisi kunci nyantol.

Kedua pelaku yang memang sudah melakukan pengintaian kemudian langsung mencuri motor tersebut.

Dimana tersangka Evan bertugas mengawasi dari luar.

Sementara tersangka Bayu bertugas masuk ke halaman rumah korban, lalu mengambil motor tersebut dengan cara dituntun.

Baca juga: TPA Sente Kembali Kebakaran, Petugas Kewalahan Padamkan Api Ditengah Kepulan Asap Pekat

"Setelah agak jauh dari rumah korban, motor itu langsung dibawa kabur ke arah barat," terang Kompol Wirawan. 

Korban yang menyadari motornya telah raib, kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Sukasada.

Berangkat dari laporan itu, polisi pun melakukan penyelidikan hingga berhasil mengetahui identitas kedua pelaku.

Tersangka Evan pun berhasil ditangkap pada Selasa (6/2) di Jalur Desa Anturan-Desa Selat, dengan kondisi tengah mengendarai motor hasil curiannya.

Usai menangkap Evan, polisi kemudian menangkap tersangka Bayu di rumahnya. "Motornya belum sempat digadai," kata Kompol Wirawan. 

Baca juga: Waspada Kenaikan Harga Bahan Pokok Jelang Ramadhan, BI Bali: Permintaan Masyarakat Kembali Normal

Tersangka Evan sebelumnya sudah tiga kali  berurusan polisi. Yakni dengan Polsek Kota Singaraja, Polsek Banjar hingga Polres Buleleng.

Ia melakukan tindakan pencurian tabung gas elpiji namun dikenakan diversi lantaran saat itu masih berusia 14 tahun.

Kini Evan kembali berulah dengan alasan kepepet.

Akibat perbuatannya kedua tersangka pun dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

"Saya kerja sebagai teknisi AC. Baru sehari bekerja. Karena kepepet jadi mencuri lagi," singkat Evan.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved