Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Denpasar

Warga Singaraja Dihabisi Secara Membabi Buta, Dipicu Pembunuhan di Sidoarjo

Warga Singaraja Dihabisi Secara Membabi Buta, Dipicu Pembunuhan di Sidoarjo

Penulis: Putu Candra | Editor: Aloisius H Manggol
Istimewa
Tangkapan layar, sejumlah pelaku saat melakukan pengeroyokan di Jalan Raya Sempidi Selasa 16 Januari 2024 dinihari. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa anak inisial AMF yang merupakan satu dari enam pelaku pembunuhan terhadap korban salah sasaran, Adhi Putra Krismawan di Sempidi, Mengwi, Badung divonis penjara selama 6 tahun.

Adhi Putra Krismawan merupakan warga Singaraja, Buleleng yang rencananya ke Denpasar untuk mencari pekerjaan.

Vonis terhadap terdakwa anak kasus pembunuhan itu telah dibacakan majelis hakim pada persidangan yang digelar tertutup untuk umum di di PN Denpasar, Selasa, 20 Februari 2024.

"Putusan sudah dibacakan hakim. Terdakwa anak diputus pidana selama 6 tahun, dipotong masa tahanan," jelas Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Ramdhoni ditemui usai sidang. 

Baca juga: Kecelakaan Tragis, Bocah Tewas Ditabrak Truk Pasir, Kepala Pecah Tak Beraturan, Sopir Lari ke Polres

Dikatakan Ramdhoni, majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa anak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan pembunuhan yang dilakukan dengan perencanaan terlebih dahulu. 

Perbuatan terdakwa anak AMF telah memenuhi unsur Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ini sebagaiman dalam dakwaan kesatu primair JPU

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan yang diajukan JPU.

Sebelumnya, terdakwa anak tersebut dituntut pidana penjara selama 8 tahun. 

Baca juga: Kecelakaan Truk Tronton Sapu 3 Nyawa, Tak Lihat Mobil Mogok, 1 Petugas Tewas, AKP Agung Buka Suara

Terpisah, Mochammad Lukman Hakim selaku anggota penasihat hukum terdakwa anak menyampaikan, atas vonis majelis hakim pihaknya menerima.

Pula, JPU bersikap sama. "Para pihak menerima," terang advokat yang bergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini. 

Diberitakan sebelumnya, peristiwa berdarah yang menewaskan korban salah sasaran, Adhi Putra Krismawan berlatar dendam antar anggota dua perguruan silat.

Yaitu Persaudaraan Setia Hati Teratai (PSHT) dan Ikatan Keluarga Silat Putra Indonesia (IKSPI) atau biasa disebut kera sakti.

Sebelum peristiwa terjadi, Senin, 15 Januari 2024 sekira pukul 20.30 Wita, terdakwa anak membaca pesan di WhatsApp (WA) grup PSHT.

Dipesan itu meminta anggota grup tersebut berkumpul di depan Perumahan Citra Land untuk mencari anggota perguruan silat dari IKSPI 

Ini dilakukan untuk aksi balas dendam terhadap anggota IKSPI, karena beberapa hari sebelumnya di Kabupaten Sidoarjo, ada anggota PSHT dipukuli, dibunuh dan ada juga anggota PSHT perempuan dilecehkan oleh anggota IKSPI. 

Mereka pun berkumpul, lalu anggota PSHT yang kurang lebih berjumlah 20 orang pergi dari depan Perumahan Citra Land menuju pertigaan Patung Hanoman Sempidi.

Di sana mereka melihat ada seorang orang anggota IKSPI mengendarai sepeda motor, lalu melakukan pengejaran, namun orang tersebut dapat melarikan diri. 

Tak berselang lama, terdakwa anak dan anggota PSHT melihat ada 3 sepeda motor yang berjalan beriringan.

Di mana 2 sepeda motor berboncengan tersebut adalah anggota IKSPI. Sedangkan yang 1 lagi adalah korban yang sendirian mengendarai sepeda motor. 

Terdakwa anak dan anggota PSHT lainnya meneriaki dan berusaha menghadang.

Namun anggota IKSPI yang mengendarai 2 sepeda motor berboncengan dapat melarikan diri.

Sedangkan korban yang bukan rombongan IKSPI terjatuh dan menabrak tiang.

Melihat korban terjatuh, terdakwa bersama lima pelaku dewasa lainnya yakni Hilmi, Roni, Bima, Oksa san Pujianto alias Uta langsung melakukan pengeroyokan secara membabi buta.

Para pelaku menyangka korban adalah anggota IKSPI. 

Adapun peran masing-masing, terdakwa anak dan tersangka Hilmi melakukan pemukulan terhadap korban.

Pelaku Roni menusuk dada korban sebanyak 2 kali menggunakan pisau.

Pelaku Bima menendang dan memukul badan korban.

Pelaku Oksa memukul tubuh korban dan Pujianto alias Uta memukul kepala korban menggunakan tangan dan 1 buah pot.

Setelah melakukan aksi pengeroyokan, terdakwa anak dan pelaku lainnya segera meninggalkan korban yang pada saat itu sudah dalam kondisi mengenaskan.

Atas perbuatan terdakwa anak dan pelaku lainnta korban, Adhi Putra Krismawan meninggal dunia. CAN

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved