Profil
Divonis Bebas, Berikut Profil Prof Antara, Selesaikan Program Magister dan Doktor di Jepang
Mantan Rektor Unud Prof. DR. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng.IPU dinyatakan tidak terbukti bersalah dalam perkara dugaan korupsi SPI Unud
Divonis Bebas, Berikut Profil Prof Antara, Selesaikan Program Magister dan Doktor di Jepang
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Mantan Rektor Unud Prof. DR. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng.IPU dinyatakan tidak terbukti bersalah dalam perkara dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru (maba) seleksi jalur mandiri Universitas Udayana (Unud) tahun 2018-2022, Kamis 22 Februari 2024.
Dikutip dari Tribun Bali, oleh tim JPU, Prof Antara dituntut pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Perbuatan terdakwa Prof Antara dinilai terbukti melakukan tindak pidana gabungan pemerasan dalam jabatan secara bersama-sama terkait perkara dugaan korupsi dana SPI maba seleksi jalur mandiri Unud tahun 2018-2022.
Ini sebagaimana dakwaan kedua JPU, Prof Antara melanggar pidana dalam Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Baca juga: Vonis Bebas, Mantan Rektor Unud Prof Antara Menangis, Hotman Paris Buka Suara, JPU Tak Gentar
Rektor Universitas Udayana (Unud) yang dilantik pada 24 Agustus 2021 ini pun dibebaskan dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Dikutip dari laman resmi Universitas Udayana, Prof Antara terpilih sebagai rektor setelah memenangkan 81 dari 122 total suara.
Saat itu, ada tiga rektor yang bersaing, yakni Prof. Dr. dr. I Ketut Suyasa, Sp.B., Sp.OT(K) dari Fakultas Kedokteran, Dr. I Wayan Budiasa, SP.,MP dari Fakultas Pertanian dan I Nyoman Gde Antara merupakan calon rektor dari Fakultas Teknik.
Baca juga: BREAKING NEWS! Prof Antara Jalani Sidang Putusan Kasus Dugaan Korupsi SPI Unud Hari Ini
Terpilihnya Prof Antara ini juga merupakan kejutan.
Sebab, selama lima periode sebelumnya, jabatan Rektor Universitas Udayana selalu dipegang oleh orang-orang dari Fakultas Kedokteran Unud.
Sedangkan Prof Antara adalah guru besar Fakultas Teknik Universitas Udayana.
Dilansir dari berbagai sumber, Guru besar Fakultas Teknik Unud ini merupakan pakar dalam bidang teknologi prosesing advanced material.
Baca juga: Ini Ungkapan Haru Eks Rektor Unud Prof Antara Setelah Diputus Bebas Kasus Dugaan Korupsi Dana SPI
Pria kelahiran 7 Agustus 1964 ini mendapat gelar sarjana di Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS).
Selanjutnya mendapatkan gelar magister dan doktor dari Nagaoka University of Technology, Jepang.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.