Berita Buleleng

Jadi Instruktur Yoga Ilegal, Dua WNA Dideportasi

Imigrasi Singaraja saat mendeportasi WNA asal Republik Ceko berinisial DP, Kamis (22/2)

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Fenty Lilian Ariani
Istimewa
Imigrasi Singaraja saat mendeportasi WNA asal Republik Ceko berinisial DP, Kamis (22/2) 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Dua Warga Negara Asing (WNA) asal Republik Ceko dan Argentina dideportasi oleh Imigrasi Singaraja. Keduanya dideportasi lantaran menjadi instruktur yoga secara ilegal di Kabupaten Karangasem.

Bahkan keduanya gencar mempromosikan kegiatannya itu di media sosial.

Kepala Imigrasi Singaraja Hendra Setiawan pada Jumat (23/2) mengatakan, WNA yang dideportasi itu masing-masing berinisial DP (33) asal Republik Ceko dan AV (33) asal Argentina.

Deportasi pertama dilakukan kepada AV pada Kamis kemarin, melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. 


Selanjutnya untuk AV akan dideportasi pada Kamis (29/2) mendatang dengan nomor penerbangan SQ 947.

Sembari menunggu proses pendepostasian, AV akan ditempatkan sementara waktu di ruang detensi kantor Imigrasi Singaraja. 

Dikatakan Hendra, pihaknya menelusuri keberadaan kedua WNA tersebut pada Selasa (20/2) kemarin di Karangasem.

Setelah dilakukan pemeriksaan secara mendalam, keduanya diketahui datang ke Karangasem sejak 12 Februari lalu dengan berbekal Visa On Arrival (VOA) yang semestinya digunakan untuk berwisata.

Namun keduanya justru melakukan aktivitas sebagai instruktur yoga secara ilegal, dan aktif mempromosikan kegiatannya di sosial dan media cetak. 

Baca juga: Arnata Puas Harga Tomat Sentuh Angka Tertinggi Rp 25 Ribu Per Kilogram


Perbuatan kedua WNA itu pun dinilai telah melanggar ketentuan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Dimana dalam pasal itu disebutkan pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian lantaran dinilai tidak menghormati dan menaati peraturan perundang-undangan. 

Selain dideportasi, kedua WNA itu juga masuk dalam daftar cekal.

"Setelah memenuhi semua persyaratan administrasi, keduanya dideportasi ke negara asalnya dan dikenakan penangkalan untuk masuk ke wilayah Indonesia," terang Hendra. 

Hendra pun mengimbau kepada masyarakat untuk ikut membantu pihaknya melakukan pengawasan terhadap WNA yang ada di wilayahnya masing-masing. Serta tidak segan melapor melalui hotline Imigrasi Singaraja.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved